Diduga curi ikan, kapal Filipina & Vietnam ditangkap di Raja Ampat
Merdeka.com - Kapal KRI Multatuli TNI Angkatan Laut menangkap dua kapal nelayan asing berbendera Filipina dan Vietnam diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia sebelah utara Pulau Fani, kabupaten Raja Ampat.
"Kedua kapal tersebut yakni KM. Jessica 006 GT 12 berbendera Filipina dan KM. Pha ONg 95030 GT 14 berbendera Vietnam," kata Komandan Gugus Keamanan Laut Timur (Danguskamlatim) Laksamana Pertama (TNI) I.N.G Sudihartawan di Sorong, Selasa (31/5).
Sudihartawan memaparkan, KM Jessica 006 GT 12 berbendera Filipina terdapat 10 orang ABK. Dan salah seorang WNI berasal dari Provinsi Sulawesi Utara. KM. Pha ONg 95030 GT 14 berbendera Vietnam ada 13 ABK.
-
Apa yang ditemukan di perahu? Dalam perahu tersebut, ditemukan juga jenazah saudara laki-lakinya dan keponakannya yang berusia 15 tahun.
-
Siapa yang menemukan kapal tersebut? Dilansir Arkeonews, kapal ini ditemukan pada Oktober 2023 oleh tim peneliti Institut Ilmu Laut Dalam dan Teknik Akademi Sains China.
-
Dimana kapal tersebut ditemukan? Dua bangkai kapal kuno ditemukan di kedalaman sekitar 1.500 meter di Laut China Selatan.
-
Di mana kapal tenggelam itu ditemukan? Pada 2018, Departemen Penelitian Bawah Air Universitas Antalya menemukan bangkai kapal yang diperkirakan berasal dari tahun 1600 SM tersebut di lepas pantai barat Provinsi Antalya.
-
Siapa yang menemukan bangkai kapal? Para penyelam angkatan laut tak sengaja temukan kapal karam berusia 2.200 tahun yang berada di sepanjang pantai Kroasia.
-
Apa yang ditemukan di bangkai kapal? Pada masa itu mereka menemukan kerajinan tangan yang berasal dari Zaman Kuno dan Romawi, hingga perahu kayu dan logam yang tenggelam sekitar Perang Dunia II.
"Kedua kapal asing itu ditangkap oleh KRI Multatuli pada Jumat (27/5) di samudra pasifik utara pulau fani, Raja ampat. Dan digiring hingga tiba di Pangkalan Lantamal XIV Sorong pada Senin (30/5) pukul 11.00 WIT.
Saat ditangkap, sambung Sudihartawan, KM Jessica 006 GT 12 kooperatif menyerahkan diri. Sedangkan KM. Pha ONg 95030 GT 14 Vietnam berusaha melarikan diri, sehingga KRI Multatuli melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan pencuri ikan tersebut.
Ketika penangkapan KM Jessica 006 GT 12 tidak ditemukan barang bukti hasil penangkapan hasil laut, tetapi kapal tersebut tidak mempunyai surat ijin masuk perairan Indonesia.
"Sementara KM. Pha ONg 95030 GT 14 Vietnam ditemukan dengan barang bukti delapan ton teripang, diduga hasil curian di perairan Indonesia. Kapal itu juga tidak dilengkapi dengan surat izin masuk ke Indonesia," beber Sudihartawan seperti dilansir Antara.
Sudihartawan menegaskan, para Anak Buah Kapal (ABK) kedua kapal tersebut akan diproses hukum oleh Pangkalan Lantamal XIV Sorong, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaPetugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaPodus yang dipakai para pelaku merupakan praktir terbaru dalam kejahatan menyelundupkan orang ke Australia.
Baca Selengkapnya2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaKapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPara pelaku adalah nelayan yang semula diminta seseorang melakukan perjalanan mengangkut ikan.
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca Selengkapnya