Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga edarkan sabu, wartawan koran harian di Kaltim diciduk

Diduga edarkan sabu, wartawan koran harian di Kaltim diciduk Ilustrasi Narapidana. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - LHM (19), seorang wartawan koran harian ternama di Kalimantan Timur, harus meringkuk di sel tahanan Polres Kutai Barat. Dia diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai sabu.

Keterangan diperoleh dari Polres Kutai Barat, LHM diamankan Kamis (19/1) siang lalu, sekira pukul 13.30 WITA, di sebuah rumah bilangan kampung Sumber Bangun, RT 01, kecamatan Sekolaq Darat, kabupaten Kutai Barat. Sebelumnya, di rumah yang sama, petugas menangkap rekan pelaku.

"Awalnya, petugas mengamankan Yoga Seftiawan di rumah itu, dan mendapatkan 1 poket sabu di celananya. Di saat yang sama, juga ada rekannya itu (LHM)," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Ade Yaya Suryana, saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (17/1) malam.

Orang lain juga bertanya?

"Petugas juga melakukan penggeledahan terhadap bersangkutan (LHM). Saat menggeledah dan memeriksa dompet, juga ditemukan 1 poket sabu," tambahnya.

Mengacu barang bukti ditemukan, Polres Kutai Barat lantas membawa keduanya ke Mapolres Kutai Barat di Sendawar, guna menjalani pemeriksaan.

Adapun barang bukti diamankan petugas saat di lokasi kejadian berupa 0,1 gram sabu, korek gas, sedotan, dompet dan telepon selular. Dari pekerjaannya, LHM adalah seorang wartawan koran harian di Kalimantan Timur.

"Adalah perintah pimpinan, bahwa kita bersama memerangi dan memberantas peredaran narkoba. Pun demikian, di jajaran Polres di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, ditarget untuk terus mengungkap kasus narkoba. Jadi tentu, pemberantasan narkoba ini tidak pandang bulu," tegas Ade.

Ade menambahkan, keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dari Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, pasal 114 ayat 1 berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara pasal 112 ayat 1 bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Pegawai Lapas Jambi Dicokok Bawa Sabu di Bungkusan Teh China, Ini Penjelasan Kadivpas
Viral Pegawai Lapas Jambi Dicokok Bawa Sabu di Bungkusan Teh China, Ini Penjelasan Kadivpas

Kadivpas berjanji akan menindak tegas pegawai yang kedapatan terlibat dalam kasus narkoba.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Kurir Napi Nusakambangan, Sabu Seberat Hampir 10 Kg Disita
Polisi Tangkap Kurir Napi Nusakambangan, Sabu Seberat Hampir 10 Kg Disita

Tim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang

Baca Selengkapnya
2 Pegawai Honorer Kepergok Konsumsi Sabu, Alat Isap Ditemukan di Area Pendopo Lumajang
2 Pegawai Honorer Kepergok Konsumsi Sabu, Alat Isap Ditemukan di Area Pendopo Lumajang

Bahkan, MS tinggal di area pendopo yang disediakan kamar mess untuk pegawai.

Baca Selengkapnya
Diundang Ceramah ke Lapas Banyuwangi, Ustaz Ini Justru Kepergok Bawa Narkoba
Diundang Ceramah ke Lapas Banyuwangi, Ustaz Ini Justru Kepergok Bawa Narkoba

Hasil tes urine menunjukkan sang ustaz positif metamfetamin.

Baca Selengkapnya
Terlibat Kasus Sabu-Sabu, Dua Pegawai Honorer di Lumajang Langsung Dipecat dan Masuk Penjara
Terlibat Kasus Sabu-Sabu, Dua Pegawai Honorer di Lumajang Langsung Dipecat dan Masuk Penjara

"Mereka sudah kami berhentikan, saya tidak perlu adanya asas praduga tak bersalah," kata Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni.

Baca Selengkapnya
Camat di Sumsel Dipergoki Konsumsi Sabu, Digerebek Setelah Kurir Narkoba Keluar dari Ruang Kerja
Camat di Sumsel Dipergoki Konsumsi Sabu, Digerebek Setelah Kurir Narkoba Keluar dari Ruang Kerja

Seorang camat di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, inisial B, ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu di ruang kerjanya.

Baca Selengkapnya
Simpan Narkoba dalam Gudang di Samping Kantor Kejati Sumsel, Bandar Berhasil Jual 140 Kg Sabu
Simpan Narkoba dalam Gudang di Samping Kantor Kejati Sumsel, Bandar Berhasil Jual 140 Kg Sabu

Sindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.

Baca Selengkapnya
Habis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba
Habis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba

Habis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba

Baca Selengkapnya
Pria Ini Sembunyikan Pil Ekstasi Berlogo Kepala Firaun di Kandang Ayam
Pria Ini Sembunyikan Pil Ekstasi Berlogo Kepala Firaun di Kandang Ayam

Mulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Sudah Diintai Tiga Hari, Pengedar Sabu di Tebet Diciduk Polisi
Sudah Diintai Tiga Hari, Pengedar Sabu di Tebet Diciduk Polisi

KP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar

Baca Selengkapnya
Ini Peran Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang dalam Kasus 70 Kg Sabu-Sabu
Ini Peran Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang dalam Kasus 70 Kg Sabu-Sabu

Calon anggota legislatif terpilih DPRK diburu setelah Bareskrim mengungkap peredaran 70 Kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Sempat Ungkap Peredaran Ganja, Kasat di Polres Blitar Malah Positif Narkoba & Diamankan Polda Jatim
Sempat Ungkap Peredaran Ganja, Kasat di Polres Blitar Malah Positif Narkoba & Diamankan Polda Jatim

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi Polres Blitar. Beberapa waktu lalu Iptu Sukoyo sempat merilis kasus peredaran ganja dengan barang bukti 15 kilogram

Baca Selengkapnya