Diduga Gelapkan Beasiswa Ratusan Murid, Kepala Sekolah di Kupang Dipolisikan
Merdeka.com - Sejumlah orang tua siswa salah satu SMP negeri di Semau Selatan, Kabupaten Kupang, NTT, menduga dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) untuk ratusan murid telah digelapkan. Mereka melaporkan kepala sekolah ke polisi.
Laporan itu dibuat Febi Ramalia Beeh Nafie (36), warga Desa Uiboa, Semau Selatan, salah seorang wali siswa, dengan bukti laporan nomor: LAP. AD/ 42 / V / 2021 / NTT / Polres Kupang tanggal 3 Mei 2021. Dia didampingi sejumlah orang tua siswa lainnya, yakni Soleman Pong (38), warga Desa Uitiuhtuan, Semau Selatan, Kabupaten Kupang dan Elmi Ester Laitbaun (38), warga Desa Bakunusan, Kecamatan Semau Utara, Kabupaten Kupang.
Febi melaporkan EL (45), warga Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Dia merupakan kepala SMP negeri di Semau Selatan.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI terhadap para pelajar? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar apel pengarahan kepada ratusan pelajar terindikasi hendak tawuran di Balai Kota DKI Jakarta.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Apa yang siswa SMP itu lakukan? 'Korban langsung melompat ke luar jendela, saat melompat korban sempat tersangkut di genteng lantai 2 Gedung SMPN 73, kkemudian jatuh ke lantai 1,' sambungnya.
-
Siapa yang minta bantuan dana untuk bencana Sumbar? Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi meminta bantuan dana Rp1,5 triliun untuk penanganan bencana alam banjir bandang di daerahnya.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Dalam laporan itu disebutkan penggelapan beasiswa ratusan siswa terjadi sejak April 2018. Kasus ini berawal saat SMP negeri itu menerima dana beasiswa PIP ( Program Indonesia Pintar). Pada 2018 beasiswa diberikan untuk 389 siswa, pada 2019 untuk 351 siswa, dan pada 2020 untuk 238 siswa. Namun EL hanya hanya menyalurkan dana itu pada 2020 untuk 181 orang. Jumlah uang yang disalurkan juga tidak sesuai dengan yang tertera pada buku tabungan masing-masing siswa.
Febi yang merupakan salah seorang wali siswa langsung mengecek tabungan itu pada Bank BRI unit Tenau. Dari hasil cek rekening, pelapor mendapati bahwa dana beasiswa PIP untuk periode 2018 dan 2019 telah dicairkan terlapor melalui tiga kali penarikan. Pencairan dana beasiswa itu tanpa sepengetahuan para siswa dan orang tua atau wali.
Walau sudah dicairkan, dana itu tidak ditransfer ke rekening ratusan siswa. Dengan adanya kejadian tersebut Febi dan sejumlah orang tua siswa mendatangi Polres Kupang untuk melaporkan kejadian itu agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Paur Humas Polres Kupang Aiptu Lalu Randy Hidayat membenarkan adanya laporan kasus ini. "Laporannya sudah ada terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP)," tandasnya.
Dia mengatakan, polisi masih mengumpulkan bahan dan keterangan lain terkait laporan kasus ini. Sementara itu EL belum berhasil dikonfirmasi.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar kabar di lingkungan sekolahan Kota Depok, perihal pengisian data yang mengatasnamakan berasal dari KPK.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini yang bersangkutan sulit dihubungi. Hal tersebut juga yang mendorong para orang tua melakukan aksi yang isinya menuntut agar uang mereka kembali.
Baca SelengkapnyaViral video sejumlah orang berpakaian ormas Pemuda pancasila (PP) mendatangi rumah seorang warga di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaGanjar menambahkan, tindakan tegas tersebut merupakan langkah agar kejadian serupa tidak terulang di sekolah lain.
Baca SelengkapnyaAliran dana diduga tertuju pada oknum guru di sekolah tersebut.
Baca SelengkapnyaGuru tersebut menjual sedikitnya 26 unit komputer dan beberapa barang elektronik lainnya milik sekolah
Baca SelengkapnyaKemendikbud menegaskan, kasus pungli merupakan tindak pidana sehingga harus ditangani penegak hukum.
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaKepsek Widodo mengumpulkan uang pungli sejak masa kenaikan kelas di tahun 2022.
Baca SelengkapnyaKejari Depok mencurigai ada dugaan tindak pidana korupsi dalam manipulasi persyaratan administratif.
Baca SelengkapnyaKepala Sekolah SMKN 1 Sale sudah dibebastugaskan dari jabatannya setelah terbukti menarik pungli dari siswa.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca Selengkapnya