Diduga gelapkan dana investasi, perusahaan asal Hongkong dipolisikan
Merdeka.com - Cedrus Investments, perusahaan investasi asal Hong Kong dilaporkan ke Mabes Polri. CEO Cedrus, Rani T Jarkas dituduh tak bisa mempertanggungjawabkan puluhan miliar dana investasi nasabah perusahaannya.
Harun Abidin, pengusaha asal Medan melaporkan Cedrus karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi. Dalam laporan bernomor LP/1317/XI/2015/Bareskrim itu, Jarkas juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
Hendra Kusuma Jaya, kuasa hukum pelapor menerangkan, sejak 2012, Harun menanamkan uangnya di Cedrus. Harun mengajak kolega-koleganya untuk berinvestasi di Cedrus lantaran dijanjikan mendapat saham jika bisa menarik nasabah lain.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Setelah berjalan tiga tahun, Harun menanyakan dana investasi yang ditanamkan, keuntungan serta saham yang dijanjikan. Jarkas memberikan jawaban berbelit-belit ketika ditanya soal ini. Belakangan, Harun mengetahui rekeningnya di Cedrus diubah namanya tanpa izin.
"Pada saat klien kami meminta penjelasan tentang perubahan nama dan berkurangnya jumlah dana, Jarkas berdalih, hal itu hanya bagian dari teknis accounting dan teknik fasilitas investasi," kata Hendra di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (12/12).
Belakangan diketahui, Jarkas yang kelahiran Lebanon dan berkewarganegaraan Swiss ini masuk daftar hitam fraud and banned Securities and Exchange Commission (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat. Ketika menjadi broker Global Crown Capital di San Fransisco, Jarkas kerap melakukan pelanggaran aturan lembaga pengawas Financial Industry Regulatory Authority (FINRA).
Dikemukakan, pria jebolan Georgia State University itu juga beberapa kali diadili karena aduan nasabahnya. Selain itu, diketahui pula bahwa kantor Cedrus Investments di Hong Kong tidak memiliki izin. Securities and Futures Commission (SFC) atau Badan Pengatur Sekuritas dan Pasar Berjangka Hong Kong telah menerbitkan security alert atas Cedrus Investments.
"Fakta-fakta itulah yang memperkuat dugaan klien kami bahwa telah terjadi modus penipuan dan penggelapan uang nasabah berskala internasional yang dilakukan Jarkas," sebut Hendra. Dia mengaku telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi aktivitas Cedrus yang berpusat di Queens Road Central 6 Floor Hong Kong di Indonesia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis menyebabkan kerugian negara Rp271 triliun
Baca SelengkapnyaUsai Dicopot Kemenkeu, Kekayaan Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Mencapai Rp60 Miliar Bakal Diperiksa
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaPT. Tarumartani sendiri merupakan BUMD milik Pemda DIY yang bergerak dibidang industri cerutu dan tembakau.
Baca SelengkapnyaHelena Lim dan Harvey Moeis jadi dua pengusaha yang baru saja ditetapkan tersangka
Baca SelengkapnyaPeranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,
Baca SelengkapnyaAliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut Helena tidak pernah melaporkan ke Bank Indonesia maupun ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) selama melakukan transaksi.
Baca SelengkapnyaPimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaRekening Panji Gumilang telah dibekukan oleh polisi. Dalam waktu dekat penyidik akan menerima data dari rekening itu.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang tersangkut kasus TPPU dan korupsi dana BOS pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Baca SelengkapnyaJPU mengungkapan modus yang dilakukan oleh Crazy Rich PIK, Helena Lim untuk menyamarkan transaksi gelapnya dengan Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.
Baca Selengkapnya