Diduga Gelapkan Mobil, Eks Calon Wakil Wali Kota Pagaralam Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Diduga melakukan penggelapan mobil, mantan calon Wakil Wali Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, Musabaqo (45) ditangkap polisi. Pelaku terancam kurungan penjara selama empat tahun.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan, pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Pagaralam, Kamis (22/4) malam. Penangkapan sebagai tindak lanjut dari laporan rekannya bernama Mahmudin selaku pemilik mobil.
"Tersangka ditangkap kemarin malam atas dugaan penggelapan mobil," ungkap Tri, Jumat (23/4).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa pemilik rumah yang digeledah? Video lengkapnya menunjukkan petugas sedang menggeledah dua rumah. Video itu dipublikasikan dengan keterangan yang menyebut bahwa kedua rumah itu dimiliki oleh 'Bobby' seorang pemimpin perusahaan yang bernama PT Bobby Jaya Perkasa.
-
Siapa kader PDIP yang digeledah rumahnya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang anggota DPRD Jawa Timur bernama Mahfud dari Fraksi PDIP.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Dalam laporan disebutkan, sembilan bulan lalu tersangka meminjam satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi BG 1982 KL milik korban untuk suatu keperluan. Namun hingga batas waktu yang disepakati, tersangka tak kunjung mengembalikan mobil itu.
"Korban mengaku tersangka tidak memiliki iktikad mengembalikannya, tersangka menghilang," kata dia.
Atas perbuatannya itu, tersangka yang pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Wali Kota Pagaralam dari jalur independen pada 2018 lalu dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengungkap kronologis dan motif kejahatannya.
"Untuk jelasnya nanti disampaikan, penyidik lagi memeriksa tersangka," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mengendarai motor kemudian melemparkan sebuah benda yang bisa meledak.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan jejak pelarian sopir fortuner arogan yang mengaku sebagai adik Jenderal TNI.
Baca SelengkapnyaPenembakan terhadap mobil dinas Camat Baito tersebut terjadi setelah mengantar Supriyani ke rumah dinas camat usai menjalani persidangan di PN Andoolo.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan masih dilakukan polisi untuk menggali motif pembakaran.
Baca SelengkapnyaPelaku tidak berkutik ketika ditangkap di kediaman kakaknya daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPihak TNI memastikan pria berbadan gempal itu bukanlah anggota TNI melainkan sipil.
Baca SelengkapnyaKorban bersama tiga rekannya SH (28), KB (54) serta AS (37) malah dikira maling oleh warga.
Baca SelengkapnyaMobil dinas Camat Baito itu ditumpangi guru honorer Supriyani usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (28/10).
Baca SelengkapnyaSelain melakukan penggeledahan, satu orang juga dibawa menggunakan mobil.
Baca SelengkapnyaKetua RT setempat mengaku dihubungi aparat keamanan sejak sekitar dua bulan lalu. Namun dia diminta untuk tidak memberitahukan operasi itu.
Baca SelengkapnyaKetika itu kondisi di lokasi sangat ramai, karena pelaku yang masih bersikeras mengelak diduga jambret mengundang emosi dari warga.
Baca SelengkapnyaKorban bersama dua rekannya diteriaki maling saat ingin menarik mobil sewaan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah
Baca Selengkapnya