Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga Gelapkan Uang Rp2 Miliar, Bandar Arisan di NTB Dilaporkan ke Polisi

Diduga Gelapkan Uang Rp2 Miliar, Bandar Arisan di NTB Dilaporkan ke Polisi Ilustrasi uang. ©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Anggaradedy

Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menduga adanya money game atau permainan uang dalam laporan penipuan bermodus arisan. Dugaan itu muncul dari hasil klarifikasi penyelidik kepada terlapor berinisial NY alias Cece, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang setoran arisan mencapai Rp2 miliar.

"Kalau mengaku tidak bisa membayar arisan karena masih ada anggota yang belum setor, itu namanya money game," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Jumat (5/3). Dikutip dari Antara.

Hari menjelaskan bahwa sistem kerja money game ini kerap menjadi modus dalam kasus penipuan dengan menghimpun anggota sebanyak-banyaknya demi mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda.

Kemudian keanggotaannya berantai dengan skema arisan yang dibagi dalam sejumlah kelompok berdasarkan nilai setoran. "Jadi ini seperti 'MLM' (multilevel marketing)," ujar dia.

Namun dalam modus yang dijalankan terlapor ini, kata dia, tidak ada produk atau barang uang dijual, melainkan hanya menghimpun dana dari anggota.

Pengendalinya mendapat keuntungan dari biaya administrasi yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan persentase setoran. Keuntungan lain juga didapatkan dari denda keterlambatan pembayaran setoran.

Lebih lanjut, Hari mengatakan penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Nanti kalau misalnya dinaikkan ke penyidikan, kita akan gelar perkara lagi untuk menetapkan statusnya dia," ucapnya.

Dalam laporannya, ada sebanyak 13 anggota arisan yang mengaku menjadi korban. Mereka melapor ke Polda NTB dengan mengaku tertipu arisan hingga kerugiannya mencapai Rp2 miliar.

Para korban melalui kuasa hukumnya, Lalu Anton Hariawan sebelumnya menjelaskan, laporan kliennya yang berjumlah 13 orang ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 KUHP dan 378 KUHP. Terlapornya berinisial NY alias Cece, yang diduga sebagai bandar arisan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Manfaatkan Jabatan, Pria Ini Kuras Brankas Bank di NTT Rp2 M, Uangnya buat Judi Online Hingga Bayar Rentenir
Manfaatkan Jabatan, Pria Ini Kuras Brankas Bank di NTT Rp2 M, Uangnya buat Judi Online Hingga Bayar Rentenir

MY melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang dari dalam brankas bank Unit Busalangga secara bertahap. Kemudian uang tersebut ditransfer ke rekeningnya.

Baca Selengkapnya
Selebgram Aceh Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Akui Terima Rp200 Ribu per Minggu
Selebgram Aceh Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Akui Terima Rp200 Ribu per Minggu

Selebgram ini mengaku dibayar Rp200 ribu per pekan untuk mengendorse situs judi online.

Baca Selengkapnya
Tangkap Dua Buronan Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Polisi Kembali Sita Uang Rp3,1 Miliar
Tangkap Dua Buronan Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Polisi Kembali Sita Uang Rp3,1 Miliar

Dua tersangka baru merupakan pengembangan dari 15 tersangka yang sebelumnya ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya
Ustaz Palsu Jadi Otak Pencurian Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp300 Juta
Ustaz Palsu Jadi Otak Pencurian Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp300 Juta

Peristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Joki Bantu Pemain Menangkan Judi Online Modus Togel
Polisi Ringkus Joki Bantu Pemain Menangkan Judi Online Modus Togel

pelaku inisial NM merupakan pengepul judol togel yang nantinya membantu kliennya agar mendapatkan angka besar.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Aplikasi Kencan Mirip Serial The Tinder Swindler, Kenali Modusnya
Waspada Penipuan Aplikasi Kencan Mirip Serial The Tinder Swindler, Kenali Modusnya

Aksi penipuan dengan bujuk rayu, rayuan, yang pada akhirnya korban tertarik dengan iming-iming maupun rayuan,

Baca Selengkapnya
Tipu Puluhan Orang dengan Modus Lelang Arisan Fiktif, Perempuan Ini Masuk Bui
Tipu Puluhan Orang dengan Modus Lelang Arisan Fiktif, Perempuan Ini Masuk Bui

Polres Sambas menangkap seorang perempuan berinisial MS yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual lelang arisan.

Baca Selengkapnya
Modus Ajak Investasi Bisnis Bikini & Baju Renang, Pengusaha Bali Tipu Wanita Rp3,1 M
Modus Ajak Investasi Bisnis Bikini & Baju Renang, Pengusaha Bali Tipu Wanita Rp3,1 M

Sejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.

Baca Selengkapnya
Tergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta
Tergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta

Polres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.

Baca Selengkapnya
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada

Modus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.

Baca Selengkapnya
Ditangkap, Ini Peran Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi
Ditangkap, Ini Peran Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi

Kedua tersangka itu sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindak pidana perjudian.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Aplikasi Ecommerce Jombingo, Kerugian Korban Capai Rp42,1 Juta
Waspada Penipuan Aplikasi Ecommerce Jombingo, Kerugian Korban Capai Rp42,1 Juta

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif memilih tempat untuk berinvestasi.

Baca Selengkapnya