Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga hasil pencucian uang, semua aset Nur Alam diperiksa KPK

Diduga hasil pencucian uang, semua aset Nur Alam diperiksa KPK Gubernur Sultra Nur Alam. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam bakal terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasalnya beberapa aset yang dimiliki Nur Alam diduga berasal dari upah menerbitkan Surat Keputusan (SK) perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan saat ini penyidik tengah intensif menelusuri seluruh aset milik Nur Alam, termasuk menelisik sumber uang untuk membeli aset tersebut. Terlebih lagi, dikatakan Laode, penerbitan SK tersebut sudah lama dikeluarkan oleh Nur Alam.

"Sedang dikaji apakah ada kemungkinan Tindak Pidana Pencucian Uang tapi tergantung bukti-bukti yang didapat, ada 2 alat bukti yang cukup maka ditingkatkan jadi tersangka sedangkan bukti-bukti lain yang berhubungan dengan TPPU itu juga akan dipelajari," ujar Laode, Rabu (24/8).

Nur Alam disinyalir telah menimbun hartanya atas perizinan tambang cukup lama. Terakhir kali, Nur Alam melapor harta kekayaannya sejak 2012 dengan total kekayaan Rp 30,9 miliar.

Selang beberapa tahun kemudian Nur Alam belum melapor LHKPN lagi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PAN itu disebut-sebut beberapa kali mendapat pemasukan sebesar USD 4,5 juta dari perusahaan tambang Hongkong. Uang tersebut dikucurkan sebanyak 4 kali, transfer awal pada tahun 2010 Nur Alam menerima Rp 30 miliar. Namun uang tersebut dijadikan sebagai asuransi, sedangkan sisanya ditransfer langsung ke rekening Nur Alam.

Setelah melakukan penyelidikan dan memiliki dua permulaan bukti cukup KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Perusahaan tambang tersebut melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana.

Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Periksa Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Terkait Harta Kekayaan
KPK Periksa Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Terkait Harta Kekayaan

Pahala menyebut KPK memiliki kecurigaan atas harta Arinal.

Baca Selengkapnya
Kejagung Gandeng PPATK Usut Dugaan Keluarga Sembunyikan Aset Zarof Ricar
Kejagung Gandeng PPATK Usut Dugaan Keluarga Sembunyikan Aset Zarof Ricar

Kejagung juga berupaya menyasar ke sejumlah bank demi mengetahui aset para tersangka yang terlibat di kasus penanganan perkara Ronald Tannur itu.

Baca Selengkapnya
KPK Cecar Mantan Ketua Ferrari Owner Club Indonesia Terkait TPPU Syahrul Yasin Limpo
KPK Cecar Mantan Ketua Ferrari Owner Club Indonesia Terkait TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK menemukan uang belasan miliar rupiah diduga terkait kasus Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Usut Aliran Uang Miliaran Rupiah dari SYL, KPK Buka Peluang Periksa Pengurus Nasdem
Usut Aliran Uang Miliaran Rupiah dari SYL, KPK Buka Peluang Periksa Pengurus Nasdem

KPK membuka peluang memeriksa pengurus DPP Partai Nasdem untuk menelusuri aliran uang terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Adik SYL, Andi Tenri Terkait Kasus TPPU Kakaknya
KPK Periksa Adik SYL, Andi Tenri Terkait Kasus TPPU Kakaknya

Penyidik KPK belum melimpahkan berkas perkara TPPU SYL.

Baca Selengkapnya
Istri dan Mertua Andhi Pramono Dicecar KPK soal Cara Sembunyikan Hasil Korupsi
Istri dan Mertua Andhi Pramono Dicecar KPK soal Cara Sembunyikan Hasil Korupsi

Nurlina Burhanuddin merupakan istri Andhi Pramono, sementara Kamariah merupakan orang tua Nurlina, atau mertua Andhi.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rumah Mantan Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto, Tas hingga Mobil Mewah Disita
KPK Geledah Rumah Mantan Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto, Tas hingga Mobil Mewah Disita

KPK juga menelusuri aliran uang mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
KPK Sita 40 Aset Tanah Milik Eks Bupati Meranti, Nilainya Rp5 Miliar
KPK Sita 40 Aset Tanah Milik Eks Bupati Meranti, Nilainya Rp5 Miliar

KPK menyebut tanah yang disita itu tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Baca Selengkapnya
KPK Segel Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Parepare
KPK Segel Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Parepare

Ali Fikri menjelaskan giat dilakukan penyidik terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Harta Rafael Alun Dipreteli KPK
Harta Rafael Alun Dipreteli KPK

Penyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.

Baca Selengkapnya
Dokter Spesialis Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo
Dokter Spesialis Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK mencegah Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
Segini Jumlah Uang Disita Penyidik KPK di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo
Segini Jumlah Uang Disita Penyidik KPK di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Nilai uang tersebut hingga kini masih dalam proses penghitungan.

Baca Selengkapnya