Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga ilegal, 332 ton pupuk subsidi diamankan Polda Jatim

Diduga ilegal, 332 ton pupuk subsidi diamankan Polda Jatim 332 Ton pupuk subsidi diamankan Polda Jatim. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar kasus dugaan penyelewengan 332 ton pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah di Jawa Timur. Menurut Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Anas Yusuf, ungkap kasus dugaan penyelewengan ratusan ton pupuk bersubsidi ini, berdasarkan hasil operasi yang dilakukan pihaknya terhitung sejak 2014 hingga Maret 2015.

Medio 2014, pihaknya berhasil mengamankan 106 ton pupuk bersubsidi ilegal dari 11 kasus dengan 11 tersangka yang dimintai keterangan. Kemudian awal 2015 hingga Maret ini, ada 226 ton pupuk yang diamankan.

"Jadi total ada 332 ton pupuk bersubsidi yang kita amankan," kata Anas di Mapolda Jawa Timur, Senin (16/3).

Orang lain juga bertanya?

Hasil ungkap kasus di Tahun 2014 itu, 106 ton pupuk bersubsidi terdiri dari pupuk jenis ZA, SP-36, Petroganik, Urea, dan Phonska. Kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi ini sendiri, ditangani oleh beberapa Polres jajaran dan Polda Jawa Timur.

Jenderal polisi bintang dua ini menyebut, dua kasus dengan dua tersangka ditangani Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Barang bukti pupuk bersubsidi yang diamankan ada 60 ton.

"Kemudian dari Polres Jember. Jumlah kasus yang ditangani juga ada dua dengan dua tersangka. Barang buktinya ada total 15 ton. Selanjutnya, Polres Malang ada 6,5 ton, terdiri dari satu kasus dengan satu tersangka," rincinya.

Berikutnya, satu kasus dengan satu tersangka ditangani Polres Bondowoso. Jumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka ada 5 ton pupuk bersubsidi.

Di Polres Banyuwangi juga satu kasus dan satu tersangka (2,5 ton pupuk), Polres Kediri (1 kasus, 1 tersangka dan barang bukti 0,5 ton) dan Polres Nganjuk (3 kasus, 3 tersangka dan barang bukti 16,3 ton).

"Sedangkan kasus yang ditangani di Tahun 2015 ini, mulai Januari hingga Maret, ada sembilan kasus dengan delapan tersangka. Jumlah barang bukti yang diamankan, total ada 226 ton pupuk jenis ZA, SP-36, Petroganik, Urea, dan Ponska," katanya lagi.

Kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Tahun 2015 ini, ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur adalah satu kasus dan satu tersangka dengan barang bukti 110 ton pupuk.

Sedangkan yang ditangani Polres Jember terdiri dua kasus, dua tersangka dengan barang bukti 13 ton pupuk. Polres Magetan (3 kasus, 4 tersangka dan barang bukti 39 ton), Polres Lamongan (1 kasus dengan barang bukti 35 ton).

"Yang di Polres Lamongan ini, tersangkanya masih pendalaman. Terakhir kasus yang ditangani Polres Gersik dengan barang bukti empat ton, satu kasus dengan satu tersangka," tandas dia.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tangkap Pelaku Penyelewengan 25 Ton Pupuk Subsidi, Pupuk Indonesia Angkat Suara
Polisi Tangkap Pelaku Penyelewengan 25 Ton Pupuk Subsidi, Pupuk Indonesia Angkat Suara

Pupuk Indonesia siap menindak tegas apabila ada distributor dan kios resmi yang terlibat dan terbukti lakukan penyelewengan.

Baca Selengkapnya
Aksi Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Jateng Digagalkan, Modusnya Manfaatkan Kesulitan Petani
Aksi Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Jateng Digagalkan, Modusnya Manfaatkan Kesulitan Petani

Polda Jawa Tengah menggagalkan upaya penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi pemerintah.

Baca Selengkapnya
Pertamina dan Polri Temukan Gudang Ilegal BBM Subsidi di Pati
Pertamina dan Polri Temukan Gudang Ilegal BBM Subsidi di Pati

Pertamina bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi mengungkap dan menindak upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Baca Selengkapnya
Kronologi Terbongkarnya Peredaran Pupuk Ilegal di Dumai Riau, 10 Ton Disita
Kronologi Terbongkarnya Peredaran Pupuk Ilegal di Dumai Riau, 10 Ton Disita

Kepolisian di sejumlah daerah gencar menggerebek praktik pupuk ilegal. Kebijakan itu untuk mendukung program 100 hari kerja Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Lagi 2.254 Ton Gula Terkait Kasus Korupsi
Kejagung Sita Lagi 2.254 Ton Gula Terkait Kasus Korupsi

Penyitaan barang bukti gula dilakukan di Kantor PT SMIP yang terletak di Kota Dumai, Riau.

Baca Selengkapnya
Eksklusif! Pemain Pupuk Subsidi Ungkap Cara Monopoli Pasar, Bikin Petani Menjerit
Eksklusif! Pemain Pupuk Subsidi Ungkap Cara Monopoli Pasar, Bikin Petani Menjerit

Polisi mengungkap biang kerok penyaluran pupuk subsidi langka buat petani.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Uang Tunai Rp301 Miliar Terkait TPPU Kasus Korupsi Mafia Minyak Goreng
Kejagung Sita Uang Tunai Rp301 Miliar Terkait TPPU Kasus Korupsi Mafia Minyak Goreng

Kejagung menyampaikan, uang dugaan hasil tindak pidana itu diduga dialihkan di PT Darmex Plantations (DP) dan disamarkan melalui yayasan Darmex.

Baca Selengkapnya
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan

Dugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Pejabat Kemendag hingga Bea Cukai Terkait Kasus Impor Gula
Kejagung Periksa Pejabat Kemendag hingga Bea Cukai Terkait Kasus Impor Gula

Kejagung memastikan mengusut tuntas kasus korupsi impor gula.

Baca Selengkapnya
Satgas Narkoba Polri 'Tancap Gas' 10 Hari Bertugas Ringkus Ribuan Tersangka
Satgas Narkoba Polri 'Tancap Gas' 10 Hari Bertugas Ringkus Ribuan Tersangka

Satgas Penanggulangan Narkoba berhasil menangkap 1.532 tersangka

Baca Selengkapnya
Usut Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Duga Kemendag Beri Izin Lebihi Batas Kuota
Usut Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Duga Kemendag Beri Izin Lebihi Batas Kuota

Penyidik menemukan adanya tindakan pemberian izin impor gula melebihi batas yang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya
Penyimpangan Pupuk Subsidi Diusut, BUMN Pupuk Beri Tanggapan Begini
Penyimpangan Pupuk Subsidi Diusut, BUMN Pupuk Beri Tanggapan Begini

PT Pupuk bakal mengevaluasi secara berkala meminimalisir penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Selengkapnya