Diduga ilegal, 4 WNA Tiongkok di Cirebon dicokok petugas Imigrasi
Merdeka.com - Petugas Imigrasi Klas II Cirebon mengamankan empat dari lima Warga Negara Asing (WNA) asal China yang hendak bekerja di sebuah Pabrik Kapur, PT Indocement, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (5/1). Empat WNA itu diduga ilegal sebab tidak dapat memperlihatkan dokumen sebagai syarat menjadi tenaga kerja di Indonesia saat diperiksa petugas.
Empat WNA itu yakni inisial ZH (52), LM (54), LM (54), dan SD (35). Ditemukannya warga China di Cirebon bermula ketika, warga Desa Gempol, Cirebon mendapati adanya aktivitas orang asing di indekos milik Nuryadin.
"Warga kemudian melaporkan ke Babinsa setempat," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus via pesan singkat, Kamis (5/1)
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Apa yang dilakukan polisi China? Sang polisi bahkan tak segan turun tangan mempromosikan dagangan sang penjual dengan pengeras suara. 'Enam mao per setengah kilogram,' katanya. Saat salah seorang calon pembeli melirik, sang polisi turut menggiring sosoknya ke lapak.'Silakan kalau mau lihat dulu,' ungkapnya.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti petugas untuk mengecek kebenarannya, sekitar pukul 15.30 WIB. Ternyata memang benar sejumlah warga asing asal Tiongkok berada disebuah indekos.
Yusri melanjutkan, hasil pemeriksaan perangkat Desa Gempol keberadaan orang asing itu bermaksud akan bekerja di pabrik kapur di Gunung Gua Macan, Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol.
"Mereka akan bekerja di tempat Rodiah yang merupakan mantan kuwu setempat," ujarnya.
Hasil pemeriksaan terhadap warga China itu, empat dari lima yang tidak memiliki paspor serta visa.
"Yang ada hanya surat keterangan domisili desa gempol yang sudah ditandatangani oleh RT, RW dan Kepala desa Gempol," ujarnya. Akhirnya empat WNA itu dibawa petugas gabungan untuk dilakukan pemeriksaan.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaRumah kontrakan ini dihuni puluhan pengangguran asal China.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca Selengkapnyapermohonan paspor Indonesia itu dimohonkan oleh CT dan OZM di gerai layanan paspor Tangcity Mal
Baca SelengkapnyaDua tersangka berinisial WJ (43) dan WC (41) ditangkap saat sedang santap malam di sebuah restoran kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (29/9).
Baca SelengkapnyaDari 3 WNI ini, dua di antaranya perempuan dan satu pria.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan cukup pelanggaran terhadap tindak pidana keimigrasian maka terhadap WNA tersebut dideportasi.
Baca Selengkapnya5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia
Baca SelengkapnyaSebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai penyalur para CPMI non-prosedural tersebut.
Baca Selengkapnya