Diduga Jadi Istri Kedua, Dua ASN di Padang Terancam Dipecat
Merdeka.com - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang terancam diberhentikan dengan tidak hormat, alias dipecat. Kedua ASN itu diduga melanggar aturan, lantaran ketahuan menjadi istri kedua.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Arfian menyebutkan, jika saat ini pihaknya tengah memproses atas dugaan pelanggaran kedua ASN tersebut.
Dia mengatakan, dugaan pelanggaran ini diketahui karena pihaknya mendapatkan laporan dari sang istri pertama, dari kedua ASN tersebut.
-
Siapa istri Pratama Arhan? Pratama Arhan, pemain sepak bola yang menjadi bintang di Timnas Indonesia, menarik perhatian publik ketika berita pernikahannya dengan Azizah Salsha, selebgram dan putri anggota DPR RI, mencuat.
-
Siapa yang menikah dalam konteks ini? Nagita Slavina Lepas Hijab di Pernikahan Livia Junita, Karyawan Rans, Sementara Rayyanza Penuhi Janji Kasih Kado 'Rumah'
-
Dimana pernikahan Pratama Arhan? 10 Foto Upacara Pernikahan Antara Pratama Arhan dan Azizah Salsha Diadakan di Masjid Tokyo
-
Siapa yang menikah? Dengan mengunggah keterangan tersebut, Al Ghazali memberikan ucapan selamat kepada Thariq & Aaliyah yang telah sah menikah.
“Kita dapat informasi dari laporan istri pertama yang bersangkutan, ada dua ASN,” kata Arfian di Padang, Jumat (1/10).
Atas perbuatannya itu, dia mengatakan, kedua ASN tersebut diduga melanggaran Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
“Kita tindaklanjuti dulu, kalau memang benar, melanggar PP Nomor 45 tahun 1990, karena bagi ASN ada aturan tersendiri,” kata Arfian.
Dia menjelaskan, jika salah satu dari dua ASN tersebut bakal menjalani sidang dari Majelis Pertimbangan Pegawai atau MPP guna memutuskan sanksi maupun hukum yang diberikan kepada yang bersangkutan.
“Direncanakan hari Senin depan (besok) akan dilaksanakan (sidangnya),” kata Arfian.
Sedangkan untuk satu ASN lainnya, saat ini masih menjalani pemeriksaan dari tim Adhoc yang dibentuk oleh Pemko Padang.
Bahkan, dikatakan Arfian, kedua ASN itu bisa terancam diberhentikan dengan tidak hormat, jika terbukti melanggar.
“Sanksinya dapat jadi pemberhentian dengan tidak dengan hormat. Tapi kita lihat dulu, kita sudah bentuk tim. Sebulan ini bakal keluar keputusannya,” sebut Arfian.
Sementara itu hingga saat ini kedua ASN itu masih berstatus ASN hingga keputusan didapatkan.
“Ya kami tunggu dulu keputusan resminya baru disampaikan sanksi apa yang dijatuhkan,” tutup Arfian.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi tersebut pun ditangkap oleh warga di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Garut, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPj Wali Kota Prabumulih geram belasan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Prabumulih melakukan perselingkuhan.
Baca SelengkapnyaKades ini menikah lagi dengan seorang wanita berstatus ASN di Puskesmas Tangkit, Kabupaten Muaro Jambi.
Baca SelengkapnyaLettu Agam sudah dinonaktifkan karena beberapa kasus bermasalah
Baca SelengkapnyaWanita tersebut terbelit dua kasus berbeda hingga ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaAD yang menjabat sebagai Kabid di Bappeda Pemkab Siak, kedapatan berada di kamar hotel.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menerima laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pegawai Kemenhub Asep Kosasih Samapta.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Bengkulu memeriksa sejumlah saksi dan pelapor terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi.
Baca SelengkapnyaSeluruh PNS diminta bersikap netral menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaIstri Lettu Agam sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE usai memviralkan dugaan perselingkuhan suaminya.
Baca SelengkapnyaSuami Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi oleh perusahaan PT SBS di Banjarmasin dikarenakan mengalami kerugian mencapai Rp31 Miliar.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik tengah fokus untuk merampungkan berkas perkara guma dilimpahkan ke jaksa.
Baca Selengkapnya