Diduga Kakak Kandung Kalah Pilkades, Pria di Sumba Timur Bakar Rumah Warga
Merdeka.com - Seorang pria di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur diduga membakar rumah warga. Pemicunya diduga karena kakak kandung yang juga petahana kalah di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Pemilik rumah bernama Hywa Rara Thana (65), merupakan pendukung calon kepala desa (Kades) yang menang.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono mengatakan, pelaku diduga melakukan aksinya karena permasalahan politik di desa Watumbelar.
"Iya kejadian kebakarannya di Kecamatan Lewa," kata Handrio, Kamis (18/11).
-
Bagaimana pelaku membakar rumah wartawan? Selain itu, penyidik juga menemukan dua botol minuman kemasan tak jauh dari lokasi kebakaran.'30 meter dari lokasi kita temukan barang bukti di sekitar, 2 botol minuman kemasan yang ada sisanya,' ungkap Kapolda Sumut. Setelah diperiksa, ternyata sisa dari dalam botol tersebut adalah Bahan Bakar Minyak (BBM).'Jadi sudah kita periksa dan kita temukan sisa bahan bakar yang ada di botol adalah campuran solar dan pertalite,' ungkap Kapolda Sumut.
-
Siapa yang membakar rumah wartawan itu? Polisi menangkap dua eksekutor kebakaran rumah Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumut beberapa waktu lalu.Adalah dua pria inisial R dan G. '2 orang eksekutor R dan G ditetapkan tersangka,' kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi saat jumpa pers, Senin (8/7).
-
Kenapa pelaku membakar di Depok? Diduga pelaku membakar saat sedang lewat di depan rumahnya.'Iseng kayaknya, orang lewat, enggak tahu tujuannya. Jam 4 kurang, dia (pelaku) jalan sendirian. Saya ngga ngerti modusnya,' akunya.
-
Siapa yang terkejut saat rumahnya terbakar? Namun, saat ini pedangdut cantik tersebut telah menyediakan tempat tinggal baru untuk sang ayah tercinta yang sangat terkejut ketika rumahnya terbakar.
-
Kenapa Polwan tersebut membakar suaminya? Seorang Polwan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan suaminya sendiri karena diduga mengalami baby blues.
-
Kenapa rumah wartawan itu dibakar? 'Fakta inilah yang kemudian kami simpulkan bahwa ini adalah kejahatan. Kita terus menguatkan pengertian kita terjadi kejahatan, terkait hari ini kita sedang bekerja untuk menentukan siapa orang-orang yang kemudian terlibat selain para pelaku,' kata Kapolda Sumut.
Kanit Reskrim Polsek Lewa Bripka Juan Pablo dan Kanit Buser Polres Sumba Timur, Bripka Christofel TS bersama anggota turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Pelaksanaan Pilkades serentak di 99 desa di Kabupaten Sumba Timur digelar pada Selasa (16/11) lalu," lanjut Handrio.
Informasi yang dihimpun dari Hywa, sekitar pukul 08.00 WITA dia bersama istrinya, Maria Bangu Kahi dalam perjalanan pulang dari rumah anak kandung mereka, Melda Dupu Mbita (32).
Jarak sekitar 50 meter dari rumahnya, korban melihat asap membumbung tinggi. Hywa dan istrinya bergegas lari ke sumber asap. Sesaat sebelum tiba di rumah, mereka berdua melihat terduga pelaku berusaha lari menghindar.
Mereka melihat rumah sudah terbakar. Hywa dan istrinya berusaha untuk menyelamat barang, namun api sudah terlalu besar, sehingga keduanya pasrah.
Sekitar pukul 10.00 WITA, korban ke kampung Anakiala untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lewa.
"Enam karung berisi padi terbakar, surat-surat berharga seperti kartu keluarga, akte lahir, akte nikah, akte baptis, mesin potong rumput, perabotan rumah tangga, kaca solarsel, aki empat buah, sepeda motor, pakaian empat karung dan kain adat terbakar semua," jelas Hywa.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menangkap pria berinisial MA (31), warga Kabupaten Buleleng, karena diduga membakar warung milik ibu tirinya.
Baca SelengkapnyaTak hanya istri, pelaku juga membakar rumahnya di Musi Rawas
Baca SelengkapnyaPelaku ternyata juga pernah melakukan pembakaran serupa di kampung tetangga.
Baca SelengkapnyaPelaku selama menikah dengan istrinya, sering diusir dari rumah mertuanya tersebut.
Baca SelengkapnyaSuami istri tersebut mengalami luka bakar. Sementara mertuanya tewas
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka dipicu sakit hati kepada warganya.
Baca SelengkapnyaSelain kesal mantan istri nikah lagi, pelaku marah lantaran tak diizinkan bertemu sang anak.
Baca SelengkapnyaEstimasi kerugian akibat kebakaran sekitar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaSyahduddi menjelaskan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka perkara ini pun resmi dihentikan.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan pria inisial W (38) warga Cilincing, Jakarta Utara sebagai tersangka pembakaran rumahnya akibat terlibat cekcok dengan istrinya.
Baca SelengkapnyaPelaku sering diusir-usir pihak keluarga istrinya bahkan tersinggung dengan kata-kata keluarga istrinya
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan ODGJ sejak tahun 2019 dan selama ini tinggal di rumah kakak kandungnya.
Baca Selengkapnya