Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga karena pindah agama, beasiswa mahasiswi Simalungun dihentikan

Diduga karena pindah agama, beasiswa mahasiswi Simalungun dihentikan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar. ©2018 Merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta klarifikasi dari Pemkab Sumut yang dilaporkan telah membuat kebijakan bernuansa suku agama ras dan antargolongan (SARA) terkait program Beasiswa Utusan Daerah (BUD). Lembaga negara ini menjadwalkan untuk memintai keterangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) setempat.

"Kita sudah menjadwalkan akan meminta keterangan Pemkab Simalungun melalui Kadisdik Simalungun, Selasa, 31 Juli 2018 pukul 10.00 Wib," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Senin (29/7).

Abyadi menjelaskan laporan ini disampaikan seorang ibu bernama Lisnawati ke Ombudsman RI. Warga Desa Bangun Raya, Kecamatan Raya Kahean, Simalungun ini menilai Pemkab Simalungun telah melakukan kebijakan berbau SARA terhadap putrinya, Arnita Rodelina Turnip, salah seorang peserta BUD Pemkab Simalungun di Institut Pertanian Bogor (IPB).

Orang lain juga bertanya?

Pemkab Simalungun menghentikan seluruh bantuan BUD diduga karena Arnita Rodelina Turnip pindah agama. Penghentian mahasiswi itu sebagai peserta program BUD Pemkab Simalungun di IPB, disampaikan melalui surat Dinas Pendidikan Simalungun, selaku penanggung jawab program BUD Pemkab Simalungun.

Surat Dinas Pendidikan Simalungun itu dikirimkan ke IPB sekitar September 2016. Saat itu Arnita masih duduk di semester dua.

Namun dokumen itu tidak menjelaskan alasan Pemkab Simalungun mengeluarkan Arnita dari program BUD Pemkab Simalungun. Sementara Arnita tidak ada melakukan pelanggaran. Indeks Prestasi (IP) mahasiswi ini masih tinggi dan jauh dari batas minimum yang ditetapkan.

Dihentikan dari Program BUD Pemkab Simalungun, Arnita sempat kebingungan dan stres karena hidup tanpa biaya di Bogor, Jawa Barat. Sementara orangtuanya tidak mampu membiayai hidup dan kuliahnya. "Ayahnya hanya bekerja serabutan," kata Lisnawati.

Untungnya ada pihak yang membantu Arnita. Dia difasilitasi kuliah di Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) Jakarta.

Lisnawati menjelaskan, keluarganya, termasuk sang ayah yang merupakan pengurus gereja, dapat menerima pilihan Arnita memilih agama Islam. "Dia sudah dewasa, itu pilihannya. Tapi kami berpesan, walaupun beda keyakinan, hubungan keluarga tidak boleh renggang. Dan, sekarang hubungan kami malah semakin dekat," kata Lisnawati.

Saat ini, Arnita terus dibantu ibunya Lisnawati untuk melawan kebijakan Pemkab Simalungun yang diduga berbau SARA itu. Mereka berharap hak Arnita sebagai peserta program BUD Pemkab Simalungun dikembalikan.

Meski sudah berjuang cukup lama, upaya Arnita dan ibunya Lisnawati belum juga dikabulkan Pemkab Simalungun. Arnita belum juga diaktifkan sebagai peserta program BUD Pemkab Simalungun di IPB.

Tercatat sudah lima semester uang kuliah dan biaya hidup Arnita Rodelina Turnip tertunggak karena tidak dibayarkan Pemkab Simalungun. Totalnya sekitar Rp 55 juta.

Abyadi mengatakan, setelah menerima laporan dari Lisnawati, Ombudsman RI Perwakilan Sumut langsung menanganinya melalui metode Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) dengan segera koordinasi dengan pihak IPB. "Kita komunikasi langsung dengan pihak IPB. Saya telepon langsung Pembantu Rektor (PR). Kita kuatkan dengan mengirim surat resmi ke IPB. Tujuannya, agar Arnita jangan dulu di-DO (drop out) sebab masih dalam penanganan Ombudsman RI Perwakilan Sumut," jelas Abyadi.

Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga sudah menindaklanjuti dengan mengundang Kadis Pendidikan Simalungun selaku penanggung jawab Program BUD Pemkab Simalungun untuk dimintai klarifikasi pada 9 Juli 2018. Namun, yang hadir hanya Kasubag TU dan Umum Disdik Simalungun Eva Nali Boru Surbakti.

"Karena Ibu Eva mengaku tidak mengetahui banyak persoalan tersebut, akhirnya kita undang kembali Kadisdik Simalungun untuk hadir langsung untuk memberi keterangan. Kita jadwalkan pertemuannya hari Selasa tanggal 31 Juli 2018. Kita berharap Pemkab Simalungun kooperatif," harap Abyadi.

Abyadi berharap Pemkab Simalungun taat hukum dan koperatif dalam penyelesaian kasus ini. Ombudsman RI masih menangani kasus ini secara persuasif.

Sementara Kadisdik Simalungun sudah menyampaikan akan memenuhi panggilan. Dia sudah menghubungi pihak Ombudsman dan menyatakan akan hadir, bahkan meminta agar pertemuan dipercepat. "Jadi, Kadisdik Simalungun kita mintai keterangan besok pukul 9.30 Wib," jelas Abyadi.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Beasiswa Mahasiswa Korban Pelecehan Senior Dicabut, Ini Penjelasan Rektorat UIN Palembang
Beasiswa Mahasiswa Korban Pelecehan Senior Dicabut, Ini Penjelasan Rektorat UIN Palembang

Korban pelecehan berinisial RS tercatat sebagai penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Selengkapnya
Ini Instruksi Kemendagri ke Pemprov Papua untuk Bereskan Masalah Beasiswa Siswa Unggul Papua</p>
Ini Instruksi Kemendagri ke Pemprov Papua untuk Bereskan Masalah Beasiswa Siswa Unggul Papua

Wempi menegaskan, rapat tersebut digelar untuk menyamakan persepsi, pemahaman, dan mencari solusi seputar permasalahan yang berkaitan dengan beasiswa SUP.

Baca Selengkapnya
Menilik Mitigasi Penanganan Al-Zaytun
Menilik Mitigasi Penanganan Al-Zaytun

Al-Zaytun akan dibina oleh Kementerian Agama. Bagaimana nasib para santri? Lalu kemana para guru akan mengajar?

Baca Selengkapnya
Disdik Jabar Buka Suara Respons Viral di Tiktok Wali Murid Ngeluh Pungli di SMA Cirebon
Disdik Jabar Buka Suara Respons Viral di Tiktok Wali Murid Ngeluh Pungli di SMA Cirebon

Hal itu diungkap Ketua DPD PDI Perjuangan Ono Surono.

Baca Selengkapnya
Kepesertaan Ribuan Calon Siswa SMA/SMK Negeri di Jabar Dibatalkan, Ini Penjelasan Ridwan Kamil
Kepesertaan Ribuan Calon Siswa SMA/SMK Negeri di Jabar Dibatalkan, Ini Penjelasan Ridwan Kamil

Ridwan Kamil mengatakan pembatalan itu untuk memberikan pelajaran bahwa semua harus sesuai dan ikut pada aturan yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Sosok Politikus Demokrat Omeli Nadiem dan Minta KPK Periksa Dana Kemendikbud!
Sosok Politikus Demokrat Omeli Nadiem dan Minta KPK Periksa Dana Kemendikbud!

Video politikus Demokrat menghardik Mendikbud itu terungkap dalam Rapat Komisi X DPR RI bareng Kemendikbudristek.

Baca Selengkapnya
Ketua LBH di Konsel Dipecat Buntut Perdamaian Guru Honorer Supriyani dengan Keluarga Siswa
Ketua LBH di Konsel Dipecat Buntut Perdamaian Guru Honorer Supriyani dengan Keluarga Siswa

Perdamaian guru honorer Supriyani dengan keluarga siswa SDN 4 Barito berinisial D berbuntut pemecatan kepada Samsuddin.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Jawab Permohonan Dekan FK Undip Buka Kembali Program Studi Anestesi
Kemenkes Jawab Permohonan Dekan FK Undip Buka Kembali Program Studi Anestesi

Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril menjawab permohonan tersebut.

Baca Selengkapnya
Menag Pecat Hasan Basri Sagala karena Tanpa Izin Jadi Cawagub Sumut Dampingi Edy Rahmayadi
Menag Pecat Hasan Basri Sagala karena Tanpa Izin Jadi Cawagub Sumut Dampingi Edy Rahmayadi

SK pemberhentian Hasan Basri Sagala sudah ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 26 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Orangtua Bongkar Dugaan Pungli Berujung Anak Tak Naik Kelas, Kepsek SMA 8 Medan Bakal Dicopot
Orangtua Bongkar Dugaan Pungli Berujung Anak Tak Naik Kelas, Kepsek SMA 8 Medan Bakal Dicopot

Rosmaida dinilai telah lalai saat mengambil keputusan untuk siswinya.

Baca Selengkapnya
Cerita Guru di Sumbar Kumpulkan Uang Rp7 Juta untuk Bantu Honorer Supriyani
Cerita Guru di Sumbar Kumpulkan Uang Rp7 Juta untuk Bantu Honorer Supriyani

Santunan tersebut merupakan donasi yang terkumpul dari para guru di Sumbar.

Baca Selengkapnya
Curhat Orang Tua di Garut, Anaknya Dipersulit Masuk SMA Favorit karena Tak Pakai Jalur ‘Sindikat Sekolah’
Curhat Orang Tua di Garut, Anaknya Dipersulit Masuk SMA Favorit karena Tak Pakai Jalur ‘Sindikat Sekolah’

Seorang orang tua mengaku pusing dengan alur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Garut, Jawa Barat

Baca Selengkapnya