Diduga konsumsi sabu, kepala desa di Kebumen diamankan polisi
Merdeka.com - Petugas Sat Res Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kebumen mengamankan Kepala Desa Menganti Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen berinisial SP (42). SP ditangkap di kediamannya, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Suparno mengatakan, SP diamankan polisi pada hari Sabtu (25/8) sekira pukul 15.30 WIB. Ia diamankan di rumahnya di Desa Menganti, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen. Dari penangkapan itu, juga didapati sejumlah barang bukti perlengkapan untuk nyabu.
"Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa peralatan untuk nyabu termasuk Bong yang dirakit menggunakan botol air mineral," terang AKP Suparno didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Mardi, Jumat (14/9).
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang menyimpan sabu di plafon SD? Tersangka HE yang menyimpan sabu-sabu di plafon SD bukanlah penjaga sekolah, melainkan warga sekitar lingkungan sekolah.
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
Dari kediaman SP, polisi juga mengamankan beberapa plastik klip yang diakui bekas tempat sabu yang telah dikonsumsi. SP sendiri dilantik menjadi Kepala Desa Menganti pada awal tahun 2014. Saat diamankan polisi, tersangka berada di tahun terakhir penghujung jabatannya sebagai Kepala Desa.
Selain SP, pada hari Senin (27/8), Sat Res Narkoba Polres Kebumen juga mengamankan pemakai Narkoba inisial SU (38) warga Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas. SU diamankan Sat Res Narkoba Polres Kebumen di depan salah satu rumah makan di Karanganyar Kebumen.
SU kedapatan menyimpan satu paket Sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening. Kepada polisi, tersangka juga telah mengakui bahwa Sabu itu adalah miliknya yang akan dikonsumsi.
Lanjut AKP Suparno, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun. Denda 800 juta rupiah atau paling banyak 8 miliar rupiah. Keduanya masih dalam pemeriksaan penyidik," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Tapi yang keluar hanya plastiknya saja, sabunya sudah habis karena plastiknya koyak (sobek) saat dikunyah," ujar Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Ripal
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaSeorang camat di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, inisial B, ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu di ruang kerjanya.
Baca SelengkapnyaKadivpas berjanji akan menindak tegas pegawai yang kedapatan terlibat dalam kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaHasil tes urine menunjukkan sang ustaz positif metamfetamin.
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui bahwa ia merupakan kurir dan sabu tersebut milik seorang pria berinisial AB.
Baca SelengkapnyaPetugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca SelengkapnyaSebelumnya petugas telah memantau darah tersebut berdasarkan informasi yang telah didapat.
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca Selengkapnya