Diduga Korban Mafia Tanah, Warga Tangsel Curhat Lahan Diserobot Perusahaan Properti
Merdeka.com - Muhamad Syahril (55), bersama adik dan kakak-kakaknya masih berupaya mencari keadilan atas lahan seluas 20.000 meter persegi di Jalan Nusa Jaya Raya, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.Tanah itu merupakan warisan milik orang tuanya, almarhum Ahmad Basim. Lahan yang berada di pusat bisnis kawasan Bintaro itu, kini dalam penguasaan pihak pengembang.
Didampingi adik dan saudara-saudara kandungnya, Syahril mengatakan, kalau orang tuanya Almarhum Ahmad Basim, tidak pernah menjual lahan tersebut kepada siapa pun. Meski pihak pengembang, yang juga mengklaim lahan itu, kata Syahril, juga memiliki bukti kepemilikan atas lahan orang tuanya tersebut.
"Itu tanah peninggalan almarhum Bapak saya, Ahmad Basim. Beliau meninggal dunia tahun 1974. Saat itu kami (ahli waris) masih anak-anak. Saya sendiri waktu kecil sering bertani di situ, karena tahu itu tanah orang tua kami," kata Syahril anak kedua pasangan Almarhum A Basim dan Saodah ditemui di rumahnya, kawasan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Rabu (27/10).
-
Siapa yang memiliki rumah itu dulu? Rumah yang dulu ditempati oleh almarhumah Nike Ardilla dan kini diubah menjadi museum, berlokasi di Komplek Arya Graha, Jalan Aria Utama No. 5, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa pemilik Rumah Bersejarah itu? Saat itu pemilik rumah tersebut adalah Raden Mas Ari Sumarmo Sastro Dimulyo.
-
Siapa yang menjual sebagian lahan rumah? Sebagai hasilnya, keduanya sepakat untuk memecah lahan yang mereka miliki dan menjual lebih dari sebagian lahan tersebut kepada keluarga yang sekarang menjadi tetangga.
-
Siapa pemilik bangunan tua di Semarang? Seperti diketahui dari postingan itu, rumah besar tersebut dulunya adalah milik pengusaha sandal merek 'Orie' berdarah Tionghoa, Ong Ing Yip.
-
Siapa pemilik rumah sekarang? Penjaga rumah mengungkap bahwa rumah tersebut telah berpindah tangan ke Muzdalifah.
-
Dimana Sertifikat tanah dibalik nama? Apabila dokumen di atas sudah terpenuhi maka Anda bisa langsung datang ke kantor BPN terdekat untuk menyerahkan dokumen kepada petugas.
Syahril beserta kakak dan adik-adiknya kemudian baru mengetahui kalau lahan itu diaku pihak lain, yang mengeklaim memiliki bukti jual-beli lahan di tahun 1987.
"Benar, kakak saya almarhum Surya Darma mengakui sempat menandatangani akta penjualan lahan itu, hanya seluas 6.000 meter persegi. Tapi pembayarannya diterima oleh Pak Lurah (saat itu Kepala Desa)," ucap pria yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir angkutan kota (Angkot).
Belakangan, lahan waris yang dikuasai oleh pengembang menjadi 20 ribu meter persegi. Padahal ahli waris atas nama Almarhum Surya Darma hanya menandatangani akta jual seluas 6 ribu meter.
"Akta itu, kami duga palsu. Karena Surya Darma disebut dalam akta tersebut sebagai ahli waris satu-satunya. Padahal kami anak anak A Basim 4 orang. Dan waktu itu, Ibu kami Saodah (Istri A Basim) juga masih ada. Ibu belum lama meninggal," kata Syahril.
Selanjutnya, kata Syahril, dari lahan seluas 2 hektar itu, pihak ahli waris meyakini hanya menjual lahan seluas 6.000 meter dari 20 ribu meter yang diwariskan almarhum Ahmad Basim yang meninggal dunia tahun 1974.
"Kami tetap bahwa orang tua kami Pak Basim, tidak pernah menjual tanah itu. Abang saya almarhum Surya Darma juga hanya menandatangani akta 6.000 meter dan itupun kami duga palsu. Karena ahli waris itu 4 orang anak dan dan ibu kami," kata dia.
Atas persoalan itu, Syahril dibantu adik iparnya Rizal, yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring berkali - kali meminta kejelasan ke pihak PPAT kelurahan. Namun, selalu saja menemui jalan buntu.
"Sampai akhirnya saya tahun 2014 mendatangi pihak PT Jaya Real Property (pengembang Bintaro Jaya) untuk menanyakan status lahan yang dikuasi pengembang raksasa tersebut.
"Saya datangi JRP (Jaya Real Property) tahun 2014 ketemu Pak Uli, katanya dia (JRP) beli dari PT Permadani Interland, dia sudah ada surat-surat. Saat itu, dia (JRP) mengatakan akan memberi uang kerahiman kepada ahli waris senilai Rp 500 juta, tapi saya tolak. Saya ingin kejelasan. Saya tanya dia beli berapa, dia bilang saat itu, Rp1,9 juta per meter tahun 2012," ujar Syahril.
Karena tidak juga mendapat solusi dan sama-sama merasa sebagai pemilik sah lahan tersebut, pihak JRP menyarankan kepada ahli waris untuk melakukan gugatan ke meja hijau.
"Katanya (JRP) kalau mau ke meja hijau. Akhirnya baru kemarin kita melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Karena ada data yang belum lengkap, laporan ditolak. Kami diminta membuat surat keterangan kepemilikan Leter C atas nama A.Basim, oleh pihak kelurahan dijanjikan Senin depan baru bisa diambil. Katanya (staf kelurahan) harus diskusi dengan pa Lurah dulu," jelas Syahril ditemani Rizal.
Dia dan sejumlah ahli waris berharap, lahan hak waris yang ditinggalkan orang tuanya untuk anak keturunan mereka, bisa kembali menjadi hak mereka.
"Tentu ini hak kami, kami adalah korban mafia tanah. Karena orang tua kami sama sekali tidak pernah menjual tanah itu. Pak Basim waktu itu, usaha. Dia punya toko material satu - satunya di Pondok Ranji," kata Syahril.
Sementara, saat merdeka.com menyambangi lokasi lahan milik Almarhum A. Basim, di Jalan Nusa Jaya Raya, terlihat lahan puluhan ribu meter itu dipagar tembok permanen. Pada area itu, dijaga ketat diduga oleh masyarakat preman (ormas) dan petugas keamanan (Polisi) dengan mendirikan tenda barak di dekat lokasi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
100 Hektare Lahan Warga Jambi Diserobot sindikat mafia tanah sampai Pondok Dibakar
Baca SelengkapnyaMenurut Rafael, ada barang bukti milik ibunya Rafael Irene Suherianti Suparman telah dilaporkan dalam program pengampunan pajak.
Baca SelengkapnyaMasalah ini menjadi sorotan anggota Komisi III Fraksi PDIP Arteria Dahlan atas kasus ini.
Baca SelengkapnyaMafia tanah terbukti merugikan keuangan negara, menyengsarakan kehidupan rakyat, serta menghambat investasi yang dapat membuka lapangan pekerjaan.
Baca SelengkapnyaDalam website resmi PN Pekanbaru dengan alamat https://sipp.pn-pekanbaru.go.id gugatan ini teregister dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2024/PN Pbr.
Baca SelengkapnyaIa tak ingin warga yang sedih kehilangan orang tersayang masih harus berjuang beli tanah makam.
Baca SelengkapnyaDua kasus mafia tanah itu terjadi di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekas
Baca SelengkapnyaRumah tersebut ternyata dulunya dimiliki oleh pasangan suami istri kaya raya. Akan tetapi kini sudah dalam kondisi tak terurus.
Baca SelengkapnyaUsai mendapatkan kembali surat tanah orang tuanya, Nirina membagikan foto rumah yang dokumennya sempat dikuasai oleh mafia tanah.
Baca SelengkapnyaLokasi rumah tersebut disebutkan berada di Magelang. Penampakan rumah tersebut tampak begitu besar dan mewah.
Baca SelengkapnyaBasrizal Koto dikenal sebagai sosok pengusaha besar di Sumatera.
Baca Selengkapnya“Jadi kami di TNI sebenarnya banyak dihabiskan waktu untuk menyelesaikan tanah karena banyak sekali tanah tanah TNI yang bermasalah"
Baca Selengkapnya