Diduga korupsi alat ukur udara, 11 PNS dan 2 rekanan diadili
Merdeka.com - Sebanyak 11 PNS dan 2 rekanan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Langkat, Sumut, diadili di Pengadilan Tipikor, Medan, Selasa (21/4). Mereka didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan alat ukur udara.
Ke-13 terdakwa yang diadili yaitu Faisal Hadi (Ketua Panitia Pengadaan), Elvi Indriani (Sekretaris Panitia Pengadaan), Icum Susanti, Asril Yusti, dan Muhidin Aswan Depary (anggota Panitia Pengadaan), Buyung Surbakti (Ketua Pemeriksa Barang), Irhamsyah Hasibuan (Sekretaris Pemeriksa Barang), Juli Syahpitri, Teguh Christopan, dan Johannes Sitepu (anggota Pemeriksa Barang), Zubaidah (Bendahara Barang), serta Ratna Kartika dan Syafi (rekanan). Mereka diadili dengan dakwaan terpisah.
-
Siapa yang melarikan diri dari kasus tambang? “Saya mengimbau pada tersangka termasuk siapa saja yang mengetahui keberadaan saudara DR, bisa memberitahu kami atau kantor-kantor kepolisian terdekat agar dia bisa menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,“ kata Kombes Edy dikutip dari ANTARA.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
Di antara 13 terdakwa, hanya seorang yang ditahan, yaitu Syafi yang sempat melarikan diri saat penyidikan. Sementara 12 terdakwa lain tidak ditahan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif dan Harry menyebutkan para terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka telah melanggar Pasa 2 subs Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2011 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Arif memaparkan, para terdakwa melakukan tindak korupsi dalam proses pengadaan alat ukur udara di BLH Langkat yang mendapat pagu Rp 1,1 miliar pada 2011.
"Tindak pidana korupsi terjadi karena barang-barang yang telah dibeli tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp 286 juta," sebutnya.
Usai pembacaan dakwaan,majelis hakim yang diketuai Robert Pasuma menunda persidangan. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku sempat sembunyi di Bandung sebelum akhirnya ditangkap.
Baca SelengkapnyaProses penyidikan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan pihak terlapor pimpinan lembaga anti rasuah itu masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah mengantongi data-data tahanan dan narapidana yang kabur.
Baca SelengkapnyaSebanyak 10 tahanan kabur dari sel Polsek Rumbai di Kota Pekanbaru, Riau. Baru dua orang yang berhasil ditangkap kembali.
Baca SelengkapnyaKPK menyebut Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) yang jadi tersangka kasus suap kabur.
Baca SelengkapnyaKeputusan Afrizal itu membuat Paman Birin sapaan Sahbirin Noor bebas dari jeratan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaVideo kaburnya seorang tahanan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (10/7), viral di media sosial.
Baca Selengkapnya5 Tahanan Kasus Narkoba Kabur Setelah Jebol Dinding Rutan Polres Barru
Baca SelengkapnyaTerlihat, satu tersangka perempuan atas nama Erika selaku Direktur CV
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaKPK melarang Febri Diansyah mendampingi Syahrul Yasin Limpo dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaI Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).
Baca Selengkapnya