Diduga korupsi dana hibah Rp 5 M, Ketum PSSI ditetapkan tersangka
Merdeka.com - La Nyalla M Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi dana hibah sekitar Rp 5 miliar. Diduga, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur ini, menggunakan dana hibah dari pemerintah provinsi itu untuk membeli saham (IPO) Bank Jatim.
Pengumuman status tersangka ini, disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Made Suarnawan. "Setelah terkumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup, hari ini LN (La Nyalla) ditetapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai tersangka," terang Made, Rabu sore (16/3).
Penetapan tersangka ini, lanjut dia, berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016, tertanggal 16 Maret. Selain itu, pihak kejaksaan juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
Sprindik itu berkaitan dengan penyidikan perkara Tipikor penggunaan dana hibah Pemprov Jawa Timur Tahun Anggaran 2012 ke Kadin Jawa Timur untuk pembelian IPO Bank Jatim atas nama pribadi La Nyalla, yang juga Ketua PSSI ini.
Dia menjelaskan, Sprindik itu adalah baru setelah Sprindik yang lama dimentalkan Kadin Jawa Timur dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya pekan lalu.
Sprindik yang dimentahkan itu adalah Sprindik Nomor Print 86/0.5/Fd.1/01/2016, tertanggal 27 Januari 2016 dan Nomor Print 120/0.5/Fd.1/02/2016 tertanggal 15 Febuari 2016, tentang tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Namun, Sprindik ini dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. "Sprindiknya untuk korupsi lima miliar (Rp 5 M) bukan Sprindik TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Made.
Maka kemudian, Kejati Jawa Timur menerbitkan Sprindik Nomor Print 256/0.5/Fd.1/03/2016, tertanggal 10 Maret 2016. Dan setelah memiliki lebih dua alat bukti cukup, Kejati Jawa Timur kembali menerbitkan Surat Penetapan Nomor: Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016, tertanggal 16 Maret.
Selain itu juga diterbitkan Sprindik Nomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016. "Kalau yang di praperadilan itu sprindik umum. Sprindik baru ini ada tersangkanya, inisial LN," tandas Made.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaDalam surat itu, KPK juga menyebutkan Hasto bekerja sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaHZ diduga terlibat korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka ini terkait kasus dugaan suap yang berkaitan dengan Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaKasus tersebut telah bergulir lama yakni sejak tahun 2019. Lantas muncul pertanyaan, kenapa KPK baru menetapkan tersangka Hasto Kristiyanto sekarang.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, KPK tidak menemukan bukti soal adanya pihak internal yang membocorkan operasi senyap tersebut.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi dari kasus Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara KPK, Tessa Tessa Mahardhika Sugiarto buka suara terkait beredarnya kabar penetapan tersangka Hasto.
Baca SelengkapnyaSPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan.
Baca Selengkapnya