Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga korupsi dana hibah Rp 5 M, Ketum PSSI ditetapkan tersangka

Diduga korupsi dana hibah Rp 5 M, Ketum PSSI ditetapkan tersangka La Nyalla Mattalitti jadi ketua umum PSSI. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - La Nyalla M Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi dana hibah sekitar Rp 5 miliar. Diduga, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur ini, menggunakan dana hibah dari pemerintah provinsi itu untuk membeli saham (IPO) Bank Jatim.

Pengumuman status tersangka ini, disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Made Suarnawan. "Setelah terkumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup, hari ini LN (La Nyalla) ditetapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai tersangka," terang Made, Rabu sore (16/3).

Penetapan tersangka ini, lanjut dia, berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016, tertanggal 16 Maret. Selain itu, pihak kejaksaan juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.

Sprindik itu berkaitan dengan penyidikan perkara Tipikor penggunaan dana hibah Pemprov Jawa Timur Tahun Anggaran 2012 ke Kadin Jawa Timur untuk pembelian IPO Bank Jatim atas nama pribadi La Nyalla, yang juga Ketua PSSI ini.

Dia menjelaskan, Sprindik itu adalah baru setelah Sprindik yang lama dimentalkan Kadin Jawa Timur dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya pekan lalu.

Sprindik yang dimentahkan itu adalah Sprindik Nomor Print 86/0.5/Fd.1/01/2016, tertanggal 27 Januari 2016 dan Nomor Print 120/0.5/Fd.1/02/2016 tertanggal 15 Febuari 2016, tentang tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Namun, Sprindik ini dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. "Sprindiknya untuk korupsi lima miliar (Rp 5 M) bukan Sprindik TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Made.

Maka kemudian, Kejati Jawa Timur menerbitkan Sprindik Nomor Print 256/0.5/Fd.1/03/2016, tertanggal 10 Maret 2016. Dan setelah memiliki lebih dua alat bukti cukup, Kejati Jawa Timur kembali menerbitkan Surat Penetapan Nomor: Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016, tertanggal 16 Maret.

Selain itu juga diterbitkan Sprindik Nomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016. "Kalau yang di praperadilan itu sprindik umum. Sprindik baru ini ada tersangkanya, inisial LN," tandas Made.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah

Kasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Eks Presiden Sriwijaya FC jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Ini Perjalanan Kasusnya
Eks Presiden Sriwijaya FC jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Ini Perjalanan Kasusnya

HZ diduga terlibat korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya
Tangis Eks Plt Kadis ESDM Babel Usai Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah
Tangis Eks Plt Kadis ESDM Babel Usai Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah

SPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Terjerat Dua Kasus, Eks Dirjen KA Kini jadi Tersangka Korupsi Pembangunan LRT Sumsel
Terjerat Dua Kasus, Eks Dirjen KA Kini jadi Tersangka Korupsi Pembangunan LRT Sumsel

Sebelumnya, Kejagung menetapkan PB sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui

Tersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

KPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.

Baca Selengkapnya
Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Langsung Ditahan Usai Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi
Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Langsung Ditahan Usai Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi

Anak buah Mentan Syahrul Yasin Limpo itu ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Kasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu

Baca Selengkapnya
Korupsi Pembangunan GOR di Kupang, 5 Orang Jadi Tersangka
Korupsi Pembangunan GOR di Kupang, 5 Orang Jadi Tersangka

Kelimanya diduga terlibat korupsi pembangunan baru prasarana Gedung Olahraga (GOR) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, tahun anggaran 2019.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Achsanul Qosasi Tersangka Kasus BTS, Kejagung Sebut Diduga Terima Rp40 Miliar
VIDEO: Achsanul Qosasi Tersangka Kasus BTS, Kejagung Sebut Diduga Terima Rp40 Miliar

Kejagung menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo

Baca Selengkapnya