Diduga Korupsi di Kantor Samsat, Personel Polres Tasikmalaya Kota Jadi Tersangka
Merdeka.com - Seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota, Aipda AKM, yang bertugas di kantor Samsat Kota Tasikmalaya diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dia sudah dicopot dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum anggota kami yang bertugas di Samsat. Tersangka kami copot jabatannya," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, Jumat (31/12).
Penegakan hukum terhadap Aipda AKM terus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Proses itu dipastikan terus berjalan sesuai mekanisme yang ada.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
"Karena berkaitan dengan tindak pidana korupsi, ada mekanisme yang harus ditempuh. Kami juga akan melakukan audit bersama BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) untuk melakukan penilaian kerugian negara," sebut Aszhari.
Meski status Aipda AKM sudah menjadi tersangka, Aszhari mengaku bahwa pihaknya belum mendapat kepastian kerugian negara akibat ulah anggotanya. Namun tindak pidana korupsi itu diduga sudah berlangsung cukup lama.
"Kami belum bisa mendapat kepastian kerugian negaranya. Untuk dugaan sudah berapa lama, nanti menunggu audit. Kami masih penyidikan, masih ditangani oleh polres. Modusnya kami belum bisa sampaikan," tutup Aszhari.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/2865/XII/KEP/2023, ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo.
Baca SelengkapnyaAKP Dadang Iskandar, dijatuhi hukuman etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari kepolisian atau PTDH.
Baca SelengkapnyaPutusan itu mengejutkan hingga Dadang tertunduk lemas di depan majelis hakim sidang etik
Baca SelengkapnyaIa dimutasi menjadi Kasubbagrenprogar Bagren Polres Metro Jakarta Pusat. Posisi yang ditinggalkannya itu diisi oleh AKP Acep Atmadja.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.
Baca SelengkapnyaAKP Dadang Iskandar dijatuhi hukuman etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari kepolisian atau PTDH.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi, KPK malah minta maaf.
Baca SelengkapnyaPosisi Arief digantikan AKBP M Faisal Perdana. Sementara Arief dipindahtugaskan sebagai Pamen Stamops Polri.
Baca SelengkapnyaKedua jaksa yang terlibat korupsi itu dipecat sementara
Baca SelengkapnyaSPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaAKP Dadang tampak mengenakan baju tahanan penempatan khusus (patsus) yang berwarna kuning
Baca SelengkapnyaSosok Kabag Binetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Armaini membacakan putusan terhadap mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.
Baca Selengkapnya