Diduga korupsi lahan kuburan, ketua DPRD OKU diperiksa polisi
Merdeka.com - Diduga turut terlibat dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran penyediaan 10 hektar lahan tempat pemakaman umum (TPU) senilai Rp 6,1 miliar yang berlokasi di Kelurahan Kemelak Bindun Langit Baturaja Timur, ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, Johan Anuar, dijadwalkan akan diperiksa Ditreskrimsus Polda Sumsel, Senin (22/9) besok. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka berinisial N, U, dan H.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Eddy Purwatmo melalui Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Imran Amir mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Johan Anuar saat ini masih sebagai saksi. Johan turut mengetahui penggunaan anggaran lahan kuburan yang digelontorkan Dinas Sosial OKU tahun 2012.
"Surat panggilan sudah kami kirimkan. Besok ketua DPRD OKU bakal diperiksa sebagai saksi. Apakah terlibat atau tidak, masih diselidiki," ungkap Imran, Minggu (21/9).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
Dijelaskannya, dugaan tipikor penyediaan lahan TPU ini sudah menetapkan tiga tersangka berinisial N, U, dan H. Selain itu, Ditreskrimsus Polda Sumsel telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen penting, salah satunya sertifikat tanah lahan tersebut.
"Modus yang digunakan dengan cara melakukan pengelembungan anggaran. Dana yang digunakan diduga tidak sesuai dengan luas lahan yang disediakan," kata dia.
"Untuk kepastian kerugian negara masih menunggu audit BPKP. Namun, anggaran lahan makam itu senilai Rp 6,1 miliar," pungkasnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adhi Dharmo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada lingkungan Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Gedung Merah Putih.
Baca SelengkapnyaAli mengatakan Firli Bahuri sudah berkirim surat ke penyidik Polda Metro Jaya berkaitan dengan ketidakhadirannya.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Dipanggil KPK, Diperiksa Dua Hari Setelah Pemilu
Baca SelengkapnyaSampai Rabu (18/10) kemarin, penyidik total telah memeriksa 45 orang sebagai saksi usai kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL
Baca SelengkapnyaTessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.
Baca SelengkapnyaDiketahui pemanggilan terhadap Tomi merupakan yang kedua, setelah sedianya sempat dijadwalkan, Kamis (12/10) kemarin.
Baca SelengkapnyaDiketahui pemanggilan terhadap keduanya merupakan tindak lanjut dari kasus yang saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaPenyidik telah memeriksa kurang lebih 52 orang sebagai saksi usai kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL naik ke penyidikan.
Baca Selengkapnya