Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga Korupsi Rp25 Miliar, Pimpinan Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo Ditahan

Diduga Korupsi Rp25 Miliar, Pimpinan Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo Ditahan Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pimpinan Bank Jatim Syariah cabang Sidoarjo berinisial BA ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia ditahan lantaran diduga melakukan korupsi Bank Jatim Syariah senilai Rp25 miliar.

Penahanan terhadap BA ini terjadi disaat Mia Amiati, baru menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim. Melalui Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman menyatakan, penahanan yang dilakukan terhadap BA dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.

Ia menjelaskan, dalam perkara proses pengajuan permohonan pembiayaan multiguna syariah ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dari PT Astra Sedaya Finance cabang Kediri dikoordinir oleh Moch Una M (DPO). Una yang saat itu menjabat sebagai supervisor di PT Astra Sedaya Finance diduga memark up data karyawan maupun orang yang akan melamar pekerjaan di PT Astra Sedaya Finace Cabang Kediri untuk digunakan sebagai pemohon pengajuan pembiayaan multiguna.

Orang lain juga bertanya?

Berkas permohonan, lalu diajukan ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dan diproses oleh Analis Ario A. Proses itu pun dilakukan tanpa melalui proses sebagaimana yang telah ditetapkan dan diatur dalam BPP Multiguna Syariah PT Bank Jatim Tbk. Melainkan berkas permohonan hanya sebagai persyaratan formal untuk bisa direlisasikannya Pembiayaan Multiguna Syariah, dan hasil realisasi tidak tepat sasaran dan tidak tepat penggunaanya.

Sementara tersangka BA, lanjut Fathur, mengindahkan prinsip kehati-hatian tanpa melakukan pengawasan. Serta menandatangani Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Multiguna Syariah antara PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dengan PT Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I tanggal 27 Juni 2018.

Padahal pejabat yang menandatangani perjanjian ini, yaitu Hendrik W sudah tidak menjabat sebagai Branch Manager beserta Yuniwati K yang sudah tidak sebagai Bendahara Gaji.

"BA juga memberikan persetujuan pembiayaan Multiguna Syariah kepada orang-orang (nasabah) karyawan PT Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I, serta kepada nasabah lainnya. Walaupun tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan dalam BPP Pembiayaan Multiguna Syariah PT Bank Jatim Tbk," jelas Fathur.

Selain itu, Fathur menambahkan, BA menentukan dan menaikkan nilai limitatif plafond Pembiayaan Multiguna Syariah tanpa meminta persetujuan secara berjenjang dari pejabat yang berwenang. Yaitu pada Divisi Bisnis Syariah, Divisi Tata Kelola dan Kepatuhan, Direktur Ritel dan Consumer.

Akibat perbuatan BA dan Moch Una M dalam pemberian kredit di Pemberian Kredit Di Bank Jatim Syariah Sidoarjo Kepada PT Astra Sedaya Finance (Acc Finance) Surabaya I dilakukan secara melawan hukum. Serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang penyaluran pembiayaan Multiguna pada Unit Usaha Syariah KCS Sidoarjo kepada karyawan ACC Finance sejak tahun 2013-2020.

"Tersangka juga melakukan beberapa kali restrukturisasi, dengan data terakhir outstanding pembiayaan Rp 25 miliar lebih," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BA disangka melanggar pasal Primair pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidiair Melanggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba
Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba

I Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).

Baca Selengkapnya
Curi Uang Rp1,3 Miliar dari Rekening Diblokir, Eks Karyawan Bank Jago Ditangkap Polisi
Curi Uang Rp1,3 Miliar dari Rekening Diblokir, Eks Karyawan Bank Jago Ditangkap Polisi

Seorang mantan Karyawan Bank Jago, IA (33) dijebloskan ke penjara karena mencuri Rp1,3 miliar dari rekening yang sedang diblokir aparat penegak hukum.

Baca Selengkapnya
Ini Motif Mantan Pegawai Bank Jago Buka Rekening Blokir Nasabah, Sedot Duit hingga Rp1,3 M
Ini Motif Mantan Pegawai Bank Jago Buka Rekening Blokir Nasabah, Sedot Duit hingga Rp1,3 M

Tercatat ada 112 rekening yang dibuka atas perintah tersangka

Baca Selengkapnya
Mengungkap Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jatim Senilai Rp5,87 Miliar
Mengungkap Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jatim Senilai Rp5,87 Miliar

Pembobolan diduga dilakukan teller semenjak tahun 2015 silam.

Baca Selengkapnya
Costumer Service Bank BUMN Bobol Duit Nasabah Rp700 Juta, Begini Modusnya
Costumer Service Bank BUMN Bobol Duit Nasabah Rp700 Juta, Begini Modusnya

Polda Aceh menangkap seorang karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) inisial AD, 30 tahun. Dia menguras deposito nasabah mencapai Rp700 juta.

Baca Selengkapnya
Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar
Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar

Dwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp125,9 M di Bank BUMN
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp125,9 M di Bank BUMN

Kasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.

Baca Selengkapnya
Ratusan Warga Garut Heran Tiba-Tiba Punya Utang, 4 Mantan Pegawai PT PNM Masuk Bui
Ratusan Warga Garut Heran Tiba-Tiba Punya Utang, 4 Mantan Pegawai PT PNM Masuk Bui

Empat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Bank Pelat Merah Bobol Uang Rp7,7 M, Cairkan Klaim Asuransi Debitur yang Sudah Meninggal
Pimpinan Bank Pelat Merah Bobol Uang Rp7,7 M, Cairkan Klaim Asuransi Debitur yang Sudah Meninggal

JPU menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Uang Deposito Nasabah Rp13,5 Miliar Hilang di Bank Victoria Syariah, OJK Respons Begini
Uang Deposito Nasabah Rp13,5 Miliar Hilang di Bank Victoria Syariah, OJK Respons Begini

Dugaan tersebut mencuat setelah pihak PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) melaporkan BVS ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

Baca Selengkapnya
Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Ini Peran Eks Plt Kadis ESDM Babel
Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Ini Peran Eks Plt Kadis ESDM Babel

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu

Hingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Selengkapnya