Diduga Kriminalisasi Warga, 2 Pejabat Polres Bogor Diadukan ke Propam Polri
Merdeka.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) mengadukan Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika dan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri karena diduga telah melakukan kriminalisasi terhadap warganya.
Ketua LBH Pospera, Sarmanto Tambunan menilai, tindakan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Bogor memenjarakan sejumlah orang di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor telah melanggar aturan. Sejauh ini sudah ada tujuh warga termasuk kepala desa ditahan terkait sengketa tanah dengan PT Sentul City.
Padahal, menurutnya, kasus sengketa tanah antara PT Sentul City dengan warga Bojong Koneng masih dalam proses sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bogor. Namun, Polres Bogor tanpa menunggu putusan sidang gugatan perdata tersebut, langsung memidana dan memenjarakan warganya dengan Pasal 263, Pasal 266 dan Pasal 385 KUHP.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Kenapa Polisi diserang? Polisi diserang karena tersangkameronta dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang-orang di sekelilingnya. 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
"Seharusnya penyidik Polres itu menunggu proses gugatan perdatanya dulu di Pengadilan Cibinong. Baru ditentukan warga ini layak dipidanakan atau tidak. Kami sudah laporkan ini ke Propam Mabes Polri agar segera diproses dan melaporkannya ke Pemerintah agar turun tangan," ujar Sarmanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/3).
Menurutnya, LBH Pospera juga sudah menemui pihak PT Sentul City untuk menunjukkan data HGB tanah yang dikuasai perusahaan itu. Sehingga warga Bojong Koneng bisa mengetahui dengan pasti wilayah mana saja yang dikuasai. Namun, dia menilai selama ini PT Sentul City selalu menutup-nutupi data HGB tersebut.
"Kita pernah sampaikan mana HGB-nya, luas tanah berapa, tapi tidak mau diserahkan dan tidak mau berikan datanya, apa ini usaha dia untuk mencoba menutup-nutupi kebenarannya," katanya.
Dia juga mendesak agar Kadiv Propam Mabes Polri mengusut tuntas perkara tersebut dengan cara menggelar perkara secara terbuka yang diwakili masing-masing pihak agar penyidikan transparan dan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap warga Bojong Koneng.
"Kami sudah minta Kadiv Propam dan Karowasidik untuk melakukan gelar perkara khusus dan terbuka serta dihadiri pihak terkait, sehingga kita tahu ini sesuai aturan atau tidak," ujarnya.
Aduan tersebut telah diterima Divisi Propam Polri dengan bukti surat, nomor: SPSP2/816/III/2019/BAGYANDUAN tanggal 26 Maret 2019.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keberadaan Kusnadi di KPK bukan atas sebuah panggilan melainkan mendampingi Hasto yang diperiksa penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaRossa diduga melanggar etik saat menyita ponsel dan buku catatan milik sekjen PDIP
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaKompolnas sudah membentuk dua tim untuk mengungkap kasus penembakan dilakukan AKP Dadang Iskandar.
Baca SelengkapnyaListyo Sigit Prabowo memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dan Irwasum Komjen Dedi Prasetyo untuk ikut turun menangani perkara polisi tembak polisi
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaKapolri meminta penyidik Propam Polda Sumbar segera menggali motif dari kasus polisi tembak polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaNamun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaSigit juga memerintahkan agar memberikan hukuman yang berat terhadap Dadang karena dianggap telah mencederai institusi Bhayangkara.
Baca SelengkapnyaSenjata api rakitan ilegal tersebut merupakan milik tersangka IG yang kemudian dibawa oleh tersangka IMS ke Rusun Polri Cikeas.
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan sudah berkoordinasi dengan Kapolri dan Kapolda Sumbar agar AKP Dadang dihukum seberat-beratnya.
Baca SelengkapnyaRossa dilaporkan gara-gara melakukan penggeledahan di kediaman advokat PDIP.
Baca Selengkapnya