Diduga kritik Jokowi nyapres, status FB Kasubag Bawaslu ramai
Merdeka.com - Status Facebook (FB) pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru-baru ini ramai diperbincangkan di media sosial. Hal itu disebabkan karena pejabat Bawaslu bernama Bugi Kurnia Widianto, yang menjabat Kasubag Administrasi Keputusan dan Tindak Lanjut Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu dalam status FB-nya diduga mengkritik pencapresan Joko Widodo (Jokowi).
Di laman FB miliknya yang bernama Bugi K. Widianto, dia menulis status. "Janji ke 12juta orang aja gak ditepati, apalagi harus ngasih janji ke 360juta orang?" kata Bugi dalam statusnya 13 Juni 2014 lalu seperti dikutip merdeka.com, Sabtu (28/6).
Teman-teman Bugi K. Widianto dalam akun langsung ramai mengomentari. Pemilik akun FB Irman Imank Muhadi langsung mengomentari "Hidup no 1". Sementara akun Toto Suprianto juga menulis bahwa orang Bawaslu harusnya netral.
-
Kenapa TNI harus netral di Pilkada? Harga mati bahwa TNI itu netral, sehingga seluruh prajurit TNI, khususnya dari matra darat itu diminta menjaga netralitas, termasuk saat menggunakan medsos untuk lebih berhati - hati dan bijak,' tegas mantan Danrem 152 Baabullah itu.
-
Bagaimana kode etik penyelenggara pemilu diterapkan? Kode etik penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
-
Kenapa TNI dan Polri di Jateng menjaga netralitas selama pemilu? Mereka diharapkan tidak memberikan komentar apapun terkait calon presiden yang berkompetisi pada pemilu tahun ini.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Siapa yang diminta untuk bersikap netral dalam Pilpres 2024? Kedudukan Polri berada di bawah Presiden. Ari meminta institusi kepolisian untuk menjaga kehormatan, profesionalitas, dan integritas, sebagaimana diamanahkan oleh konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan kode etik profesi.
Lalu komentar rekan-rekannya itu langsung dijawab oleh Bugi K. Widianto, "Emangnya saya lagi kampanye pak Toto Suprianto?".
Tak hanya itu, akun FB lainnya, Andreas Lucky Lukwira juga ikut mengomentari. "Sampeyan Bawaslu loh,garda terdepan penegakan ketertiban Pemilu.tidak elok mengomentari peserta Pilpres, mas".
Patut diduga status Bugi di Facebook berbunyi 'Janji ke 12juta orang aja gak ditepati, apalagi harus ngasih janji ke 360juta orang?' itu menyudutkan Jokowi.
Jokowi saat ini nonaktif dari gubernur DKI Jakarta, ibukota negara Indonesia yang berpenduduk sekitar 12 juta jiwa. Dia nonaktif karena mencalonkan diri sebagai Presiden RI dengan penduduk sekitar 360 juta jiwa.
Saat dimintai klarifikasi atas statusnya, Bugi K. Widianto mengelak jika dituding sedang mendukung Capres Prabowo dan menyudutkan Capres Jokowi. Dia menulis status sebagai warga Jakarta yang merasa kecewa dengan kepemimpinan Jokowi yang tak tuntas.
"Tidak ada maksud apa-apa, saya tidak menyebutkan salah satu pasangan, tidak ada komentar yang mendukung salah satu calon. Ya itu (menulis status) sebagai warga Jakarta, kurang lebih seperti itu, efek kekecewaan sebagai warga Jakarta," kata Bugi K. Widianto saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (28/6).
Selain itu, Pemerintah juga menetapkan seorang PNS untuk bersikap netral dalam ajang pemilihan umum. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Kedisiplinan PNS khususnya pasal 4, angka 15 yang secara tegas menyebutkan, larangan untuk terlibat dalam kegiatan kampanye dukungan kepada salah satu calon dan Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. (mdk/gib)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Satpol PP di Garut yang viral mendeklarasikan dukungannya kepada Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Rabu (3/1).
Baca SelengkapnyaPNS dilarang mendukung salah satu capres maupun peserta pemilu di media sosial.
Baca SelengkapnyaBasuki menekankan bahwa dia tidak akan memberikan arahan para PNS di kementeriannya untuk memilih pasangan calon tertentu.
Baca SelengkapnyaKeputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.
Baca SelengkapnyaJokowi mengingatkan bahwa tiap gerak-gerik pejabat selalu dipantau publik
Baca SelengkapnyaNusron menyebut isu standar moral ini muncul karena perbedaan kepentingan politik saja.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI memiliki alat untuk mendeteksi ASN tidak netral di Pilkada Jakarta
Baca SelengkapnyaCivitas akademika Universitas IBA Palembang turut menyampaikan keprihatinan pada kondisi negara menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca SelengkapnyaASN dilarang like dan komen di akun media sosial capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaKementerian ESDM tidak akan mentoleransi PNS yang aktif berpolitik mendukung salah satu calon presiden atau wakil presiden 2024.
Baca Selengkapnya