Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga kritik Jokowi nyapres, status FB Kasubag Bawaslu ramai

Diduga kritik Jokowi nyapres, status FB Kasubag Bawaslu ramai bawaslu. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Status Facebook (FB) pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru-baru ini ramai diperbincangkan di media sosial. Hal itu disebabkan karena pejabat Bawaslu bernama Bugi Kurnia Widianto, yang menjabat Kasubag Administrasi Keputusan dan Tindak Lanjut Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu dalam status FB-nya diduga mengkritik pencapresan Joko Widodo (Jokowi).

Di laman FB miliknya yang bernama Bugi K. Widianto, dia menulis status. "Janji ke 12juta orang aja gak ditepati, apalagi harus ngasih janji ke 360juta orang?" kata Bugi dalam statusnya 13 Juni 2014 lalu seperti dikutip merdeka.com, Sabtu (28/6).

Teman-teman Bugi K. Widianto dalam akun langsung ramai mengomentari. Pemilik akun FB Irman Imank Muhadi langsung mengomentari "Hidup no 1". Sementara akun Toto Suprianto juga menulis bahwa orang Bawaslu harusnya netral.

Lalu komentar rekan-rekannya itu langsung dijawab oleh Bugi K. Widianto, "Emangnya saya lagi kampanye pak Toto Suprianto?".

Tak hanya itu, akun FB lainnya, Andreas Lucky Lukwira juga ikut mengomentari. "Sampeyan Bawaslu loh,garda terdepan penegakan ketertiban Pemilu.tidak elok mengomentari peserta Pilpres, mas".

Patut diduga status Bugi di Facebook berbunyi 'Janji ke 12juta orang aja gak ditepati, apalagi harus ngasih janji ke 360juta orang?' itu menyudutkan Jokowi.

Jokowi saat ini nonaktif dari gubernur DKI Jakarta, ibukota negara Indonesia yang berpenduduk sekitar 12 juta jiwa. Dia nonaktif karena mencalonkan diri sebagai Presiden RI dengan penduduk sekitar 360 juta jiwa.

Saat dimintai klarifikasi atas statusnya, Bugi K. Widianto mengelak jika dituding sedang mendukung Capres Prabowo dan menyudutkan Capres Jokowi. Dia menulis status sebagai warga Jakarta yang merasa kecewa dengan kepemimpinan Jokowi yang tak tuntas.

"Tidak ada maksud apa-apa, saya tidak menyebutkan salah satu pasangan, tidak ada komentar yang mendukung salah satu calon. Ya itu (menulis status) sebagai warga Jakarta, kurang lebih seperti itu, efek kekecewaan sebagai warga Jakarta," kata Bugi K. Widianto saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (28/6).

Selain itu, Pemerintah juga menetapkan seorang PNS untuk bersikap netral dalam ajang pemilihan umum. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Kedisiplinan PNS khususnya pasal 4, angka 15 yang secara tegas menyebutkan, larangan untuk terlibat dalam kegiatan kampanye dukungan kepada salah satu calon dan Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. (mdk/gib)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anggota Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Jabar
Anggota Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Jabar

Anggota Satpol PP di Garut yang viral mendeklarasikan dukungannya kepada Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Rabu (3/1).

Baca Selengkapnya
PNS Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Capres dan Peserta Pemilu
PNS Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Capres dan Peserta Pemilu

PNS dilarang mendukung salah satu capres maupun peserta pemilu di media sosial.

Baca Selengkapnya
Pesan Penting Menteri Basuki ke PNS PUPR soal Pilihan Presiden Selanjutnya
Pesan Penting Menteri Basuki ke PNS PUPR soal Pilihan Presiden Selanjutnya

Basuki menekankan bahwa dia tidak akan memberikan arahan para PNS di kementeriannya untuk memilih pasangan calon tertentu.

Baca Selengkapnya
Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu
Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu

Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Meledak Emosi Jokowi Ancam Pecat Pj Kepala Daerah
VIDEO: Meledak Emosi Jokowi Ancam Pecat Pj Kepala Daerah "Miring di Pemilu Saya Ganti!"

Jokowi mengingatkan bahwa tiap gerak-gerik pejabat selalu dipantau publik

Baca Selengkapnya
Nusron Wahid Jawab TPN Ganjar-Mahfud soal Etika Presiden Boleh Kampanye: Dulu Kenapa Tidak Dipermasalahkan?
Nusron Wahid Jawab TPN Ganjar-Mahfud soal Etika Presiden Boleh Kampanye: Dulu Kenapa Tidak Dipermasalahkan?

Nusron menyebut isu standar moral ini muncul karena perbedaan kepentingan politik saja.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, ASN DKI Tak Netral di Pilkada Sekarang Bisa Terdeteksi Pakai Alat Ini
Hati-Hati, ASN DKI Tak Netral di Pilkada Sekarang Bisa Terdeteksi Pakai Alat Ini

Pemprov DKI memiliki alat untuk mendeteksi ASN tidak netral di Pilkada Jakarta

Baca Selengkapnya
Civitas Akademika Universitas IBA Palembang Sampaikan Petisi Kritik Jokowi
Civitas Akademika Universitas IBA Palembang Sampaikan Petisi Kritik Jokowi

Civitas akademika Universitas IBA Palembang turut menyampaikan keprihatinan pada kondisi negara menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.

Baca Selengkapnya
Reaksi Gibran ASN Dilarang Like dan Komen di Akun Medsos Capres-Cawapres
Reaksi Gibran ASN Dilarang Like dan Komen di Akun Medsos Capres-Cawapres

ASN dilarang like dan komen di akun media sosial capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
Menpan Azwar Ingatkan PNS Harus Netral Saat Pemilu, Bisa Dipidana Jika Melanggar
Menpan Azwar Ingatkan PNS Harus Netral Saat Pemilu, Bisa Dipidana Jika Melanggar

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Jaga Netralitas, PNS Kementerian ESDM Dilarang Like dan Share Postingan Kampanye di Sosial Media
Jaga Netralitas, PNS Kementerian ESDM Dilarang Like dan Share Postingan Kampanye di Sosial Media

Kementerian ESDM tidak akan mentoleransi PNS yang aktif berpolitik mendukung salah satu calon presiden atau wakil presiden 2024.

Baca Selengkapnya