Diduga lakukan pelanggaran, KPU dilaporkan Rhoma Irama ke Bawaslu
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 13 partai politik tidak lolos pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Alasannya ada sejumlah berkas yang dimintakan sebagai syarat tetapi belum lengkap.
Salah satu yang tidak lolos adalah partai bentukan pedangdut senior, Rhoma Irama. Atas hal tersebut, Rhoma akan mengadukan KPU ke Badan Pengawas Pemilu atas dugaan pelanggaran administrasi penyelenggaraan tahapan awal pemilu.
"Agendanya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu di tahapan pendaftaran dan verifikasi partai," kata Sekjen Partai Idaman Ramdansyah, di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Senin (23/10).
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa yang menemukan pelanggaran Pemilu 2024? Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menangani sebanyak 16 kasus pelanggaran pemilu yang tersebar di berbagai kabupaten/kota selama tahapan Pemilu 2024.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk integritas pemilu di Indonesia? Dalam konteks penyelenggaraan pemilu di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga utama yang berperan dalam memastikan integritas pemilu.
Ramdansyah belum mau menyampaikan lebih rinci isi laporan yang dilayangkan. Menurut dia, Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama akan memaparkan langsung kepada Bawaslu.
"Nanti pukul 13.00 WIB," ujar Ramdansyah.
Sebelumnya KPU RI menyatakan Partai Idaman sebagai salah satu partai yang dinyatakan tidak lengkap dokumen persyaratannya sehingga tidak bisa dilakukan penelitian administrasi.
Dari 27 partai politik yang mendaftar ke KPU, ada 13 partai yang dinilai tidak bisa dilakukan penelitian administrasi karena dokumen tidak lengkap.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tantowi, menambahkan, jika tak puas dengan keputusan tersebut, 13 bisa menempuh upaya hukum. Salah satunya bisa ke Bawaslu dan menggugat keputusan KPU tersebut.
"Masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh parpol-parpol itu, lewat Bawaslu, mengugat keputusan KPU," katanya kepada merdeka.com, Kamis (19/10).
Menurutnya, semua itu tergantung kepada 13 parpol yang tak lolos pendaftaran tersebut, mau mempersoalkan atau tidak ke Bawaslu.
"Semuanya tergantung ke Bawaslu. Memang sebenarnya Bawaslu dibentuk menangani pihak yang merasa dirugikan atas keputusan KPU. Terserah parpol-parpol itu mau menggunakan haknya atau tidak," katanya.
Dia menegaskan jika langkah itu diambil oleh 13 parpol tersebut tidak menyalahi aturan. "Menyalahi aturan jika KPU bawa massa misalnya buat aneh-aneh," katanya sambil bercanda.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tia merasa sangat kecewa dengan keputusan KPU RI yang mengakomodir Putusan Mahkamah Partai PDIP yang secara sepihak menuduhnya melakukan penggelembungan suara.
Baca SelengkapnyaKPK akan melakukan verifikasi terhadap setiap laporan yang masuk.
Baca SelengkapnyaPKB menilai pihak yang melaporkan Cak Imin tidak paham regulasi.
Baca SelengkapnyaKetua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani menanggapi soal rencana pelaporan Anggota DPR Terpilih Tia Rahmania ke Bareskrim
Baca SelengkapnyaPDIP siap untuk menghadapi jika memang Tia mengajukan gugatan hukum
Baca SelengkapnyaTia melawan dipecat PDI Perjuangan dengan berkonsultasi ke Bareskrim terkait laporan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaDia pun ingin terkait dengan kedatangan Tia dalam acara tersebut bisa ditanyakan kepada KPU.
Baca SelengkapnyaBawaslu RI belum berkoordinasi dengan Polri terkait intimidasi yang terjadi di PSU Kuala Lumpur.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Solo Bambang Christanto diduga memberi informasi palsu kepada sejumlah pengurus struktural DPC PDIP Solo
Baca SelengkapnyaKubu Tia menilai tudingan menggelembungkan suara saat Pemilu 2024 yang menjadi dalih pemecatan janggal.
Baca SelengkapnyaSuara Hasyim kemudian meninggi, ketika disinggung sumber dari surat tersebut.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, pengacara Sunana Kalijaga mengunggah melalui akun instagram pribadinya @sunankalijaga_sh pada Kamis (3/10) malam.
Baca Selengkapnya