Diduga lakukan pencabulan, petani di Bali dilaporkan ke polisi
Merdeka.com - Petani berinisial KB (30) dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap tetangganya KNA (14), warga Dusun Wirabuana, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali.
Dalam laporannya, siswi SMP ini mengaku dicabuli oleh KB di rumah pelaku. Setelah kejadian, setiap buang air kecil KNA mengungkapkan selaku kesakitan, bahkan hingga menangis.
Atas apa yang dialaminya, korban pun menceritakan kepada orang tuanya, kemudian mereka melaporkan apa yang dialami anaknya ke Polres Buleleng.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
"Laporannya sudah masuk, saat ini sedang proses pemeriksaan," ujar Kasubag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra, Sabtu (23/4) di Mapolres Buleleng, Bali.
Katanya, dari pemeriksaan sementara diketahui dugaan peristiwa pemerkosaan itu terjadinya Kamis (21/4) pagi. Saat itu korban tengah melakukan persiapan perayaan hari Kartini di Balai Desa. Dalam perjalanan, korban bertemu pelaku di depan rumahnya dan digiring ke halaman rumah hingga terjadinya peristiwa tersebut.
"Saat ini masih menunggu hasil visum terhadap korban. Kasus ini sudah ditangani langsung oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng," jelasnya.
Kendati demikian, hingga kini pelaku belum diamankan karena polisi masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi.
"Ada tiga saksi yang sudah dimintai keterangan. Jika kuat dugaan pencabulan ini, pelaku kita amankan," pungkasnya.
Ditambahkan bila terbukti kasus ini maka pelaku, diancam dengan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (mdk/hrs)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaPeristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaA diancam dipermalukan di depan teman-teman sekolahnya.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaPelaku lantas berhenti dan pura-pura menanyakan sebuah alamat. Begitu korban menjawab, pelaku meremas payudaranya lalu tarik gas.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu menangkap seorang pria inisial SP (45) usai dilaporkan menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku beraksi saat korban tinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 5 tahun. Ibu dan ayah mereka ketika itu sedang bekerja.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaKarena tidak mampu membayar denda adat tersebut dimanfaatkan oleh ST. Tersangka membawa korban ke rumah kebun.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi saat pelaku datang ke warung tetangganya dengan dalih menumpang cas ponselnya di Lubuklinggau.
Baca Selengkapnya