Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga Lakukan Penggelapan Uang Investasi, Eks CEO Tokoin Dilaporkan ke Polisi

Diduga Lakukan Penggelapan Uang Investasi, Eks CEO Tokoin Dilaporkan ke Polisi Garis polisi. Liputan6

Merdeka.com - Seorang motivator bisnis dan pernah tercatat sebagai CEO Tokoin, Reiner Bonifasius Rahardja dilaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang terhadap para korban.

Laporan itu pun dilayangkan oleh, Kuasa Hukum para korban, Sendi Sanjaya yang dimana turut mewakili dua korban dari total 26 korban diantaranya 18 orang terkait transaksi kripto dan 8 orang korban investasi pembuatan kapal.

“Mereka telah lama mendiskusikan permasalahan dugaan tindak pidana ini, namun baru sekarang mereka berani melaporkan yang bersangkutan,” katanya kepada wartawan, Jumat (16/7).

Alasannya, sosok Reiner yang dikenal sebagai pengusaha muda sukses membangun pusat pelatihan wirausaha, dan tercatat pernah menduduki posisi CEO Tokoin, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

“Karena itu, menurut kami ini jelas ada pidana nya,” lanjut Sendi.

Dia mengatakan, untuk kasus penipuan investasi kripto, para korban awalnya ditawarkan membeli koin kripto senilai Rp. 410,- per koin untuk Tier 1, sedangkan Tier 2 ditawarkan dengan harga Rp. 490,- per koin.

Duduk perkara awal saat Reiner, sebut Sendi, telah menjanjikan keuntungan 10x lipat dari nilai investasi dalam jangka waktu 1 tahun. Dengan janji tersebutlah para korban Reiner mentransfer dana yang ditotal mencapai Rp5.95 miliar.

“Para korban semakin percaya karena saat itu Reiner memiliki kedudukan sebagai CEO Tokoin. Maka para korban pun mentransfer dana yang besarannya variatif, namun jika di total memang cukup besar,” kata Sendi.

Adapun setelah dana tersebut di transfer, Terlapor telah mengirimkan koin Krypto sebanyak 35% dari nilai transfer melalui wallet masing-masing, sedangkan sisa 65% belum dikirimkan sampai dengan saat ini. Akibat perbuatan tersebut, para pelapor mengalami kerugian total sebesar Rp3.87 miliar.

“Informasi lain dari klien kami, sebenarnya lebih dari 18 orang yang ikut dalam investasi Krypto ini namun sampai saat ini belum ikut serta dengan kami untuk menempuh upaya hukum ini,” terangnya.

“Mengenai ada atau tidaknya keterlibatan Tokoin dalam permasalahan ini, kami selaku kuasa hukum para korban tidak mengetahuinya. Kami melaporkan Reiner karena semua bukti transfer dana ditujukan ke rekening Reiner” lanjutnya.

Sedangkan untuk kasus kedua yaitu investasi pembuatan dan pengoperasian kapal, Sendi mengungkapkan awalnya para korban diimingi kerja sama dengan sistem bagi hasil dengan besaran 60:40 (60 untuk Terlapor dan 40 untuk para korban). Kapal ikan dimaksud dijanjikan berlayar pada akhir tahun 2020, namun di tunda sampai dengan awal tahun 2021 oleh Terlapor.

“Kenyataannya sampai dengan saat ini jangankan Kapal Ikan tersebut berlayar atau beroperasi, fisik keberadaan kapal ikan maupun laporan pembelian barang-barang kelengkapan kapal ikan tidak pernah diinformasikan oleh Terlapor,” jelas Sendi.

Para korban yang telah curiga akhirnya meminta pengembalian dana kepada Reiner. Namun Reiner yang kini berstatus Terlapor beralasan bahwa dana sudah digunakan untuk investasi kapal ikan tersebut, sehingga belum bisa dikembalikan serta hanya di minta menunggu saja sampai kapal ikan tersebut berlayar. Hingga membuat kerugian para korban mencapai Rp3 miliar.

“Adapun kami sebelumnya sudah berusaha mencari win win solution penyelesaian masalah dengan mengirimkan somasi pertama dan terakhir kepada Terlapor, yang mana kami berikan ruang waktu kepada Terlapor untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah. Setelah lewat batas waktu yang diberikan dalam somasi, Terlapor sempat menjawab somasi tersebut dan meminta agar diadakan pertemuan, yang kemudian diundur,” kata Sendi.

Walau sudah diadakan pertemuan antara pihak pelapor maupun terlapor, namun sampai dengan saat ini belum menemukan titik penyelesaian terkait kerugian yang dimaksud, dari hasil investasi kapal layar.

“Namun tidak mendapatkan titik temu penyelesaian dan hanya terkesan mengulur waktu,” tutup Sendi.

Permasalahan Bisnis Diselesaikan Secara Bisnis

Sementara itu, Reiner Bonifasius Rahardja menyayangkan adanya laporan terhadap dirinya. Dia menegaskan, pihaknya tidak pernah ada maksud untuk melakukan penipuan atau penggelapan dana investasi.

Dia mengungkapkan, pihaknya telah beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Investasi ini menjadi bermasalah lantaran terjadi penurunan harga kripto namun pengembalian dana telah dijamin oleh Reiner.

“Tidak ada penipuan, penggelapan, semua dana untuk kerjasama memang akan dikembalikan penuh, dan mereka sendiri yang meminta dananya dikembalikan dalam bentuk Rupiah karena harga cryptonya hancur, oleh karena itikad baik saya maka saya mengabulkan permintaan mereka dan menanggung kerugiannya. Faktanya bulan juni ini sudah ada dana yang dikembalikan. Lantas dimana penipuannya?” jelasnya saat dihubungi.

Reiner membenarkan, sebelumnya sudah ada pertemuan untuk penyelesaian permasalahan hukum, namun menunggu pertemuan lanjutan hal ini terhambat. Alasannya karena dia beserta keluarga terpapar Covid-19.

“Karena saya sekeluarga sedang terinfeksi Covid sampai ibu saya masuk ICU, oleh karenanya belum ada komunikasi lagi. Alangkah sedihnya negeri ini jika saat seseorang terkena Covid maka dia langsung dikatakan ‘terkesan mengulur waktu saja’, padahal yang sedang kami lakukan adalah perjuangan mempertahankan nyawa,” ujarnya.

Dia meminta permasalahan ini tidak perlu berlanjut secara hukum, namun diselesaikan secara bisnis.

“Kami mengharapkan ihwal bisnis diselesaikan dengan bisnis, bukan dengan tuduhan yang tidak berdasar sebagaimana Laporan polisi tersebut,” tutup Reiner.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
3 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU
3 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU

Tersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang

Baca Selengkapnya
Selain Harvey Moes, Ini Daftar Tersangka Korupsi Timah yang Dijerat TPPU
Selain Harvey Moes, Ini Daftar Tersangka Korupsi Timah yang Dijerat TPPU

Pengusutan TPPU ini dilakukan sebagai upaya untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan para tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Bongkar Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di Empat Pelabuhan, Sembilan Orang Ditetapkan Tersangka
KPK Bongkar Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di Empat Pelabuhan, Sembilan Orang Ditetapkan Tersangka

Proses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.

Baca Selengkapnya
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel

"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
Fantastis, Nilai Proyek di Kasus Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran Capai Rp500 Miliar
Fantastis, Nilai Proyek di Kasus Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran Capai Rp500 Miliar

Sekiranya ada empat pelabuhan pengerjaan pengerukannya dikorupsi.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, 11 Orang Tersangka & Rugikan Rp27 Miliar
Babak Baru Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, 11 Orang Tersangka & Rugikan Rp27 Miliar

Satu orang tersangka inisial B tidak ditahan bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Kejari Jaksel Terima Barang Bukti Duit Rp83 Miliar Kasus Korupsi Timah: Ada Banyak Nih
Kejari Jaksel Terima Barang Bukti Duit Rp83 Miliar Kasus Korupsi Timah: Ada Banyak Nih

Harvey Moeis, suami Sandra Dewi jadi salah satu tersangka dalam kasus megakorupsi tersebut

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah

Jaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka

Baca Selengkapnya
Ini yang Dicecar Penyidik Kejagung dari Adik Harvey Moeis
Ini yang Dicecar Penyidik Kejagung dari Adik Harvey Moeis

Kasus yang menjerat Harveo Moeis dan 20 tersangka lainnya telah merugikan negara Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
Dinar Candy Diperiksa Kasus Ko Apex di Polda Jambi
Dinar Candy Diperiksa Kasus Ko Apex di Polda Jambi

Dinar Candy mengatakan bahwa dirinya memenuhi panggilan penyidik Polda Jambi yang pertama kalinya.

Baca Selengkapnya
Kronologi Penipuan di Anak Usaha KoinWorks hingga Rp365 Miliar oleh Peminjam
Kronologi Penipuan di Anak Usaha KoinWorks hingga Rp365 Miliar oleh Peminjam

Pelapor bersama terlapor bekerjasama di bidang peer-to-peer lending, atau peminjaman pada 2021 lalu.

Baca Selengkapnya