Diduga langgar UU Imigrasi, 10 TKA asal Tiongkok diamankan di Bogor
Merdeka.com - Petugas Imigrasi Bogor mengamankan 10 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di sebuah perusahaan tambang batu kapur di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Sepuluh tenaga asing asal Tiongkok itu diduga telah melanggar undang-undang keimigrasian karena tidak memiliki izin untuk bekerja di Indonesia.
Kasi Lantaskim Imigrasi Kelas 1 Bogor, Ujang Cahya mengatakan, tenaga kerja asing tersebut diamankan setelah adanya laporan terkait keberadaan orang asing di wilayah tersebut.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kapan pendatang asal Cina mulai masuk ke Indonesia? Mengutip jadesta.kemenparekraf.go.id, para pendatang asal Cina sendiri mulai masuk ke Indonesia pada kisaran abad ke-14 sampai abad ke-17 silam.
-
Di mana pekerja Indonesia bekerja? Haygrove, sebuah perkebunan di Hereford yang memasok buah beri ke supermarket Inggris, memberikan surat peringatan kepada pria tersebut dan empat pekerja Indonesia lainnya tentang kecepatan mereka memetik buah sebelum memecat mereka lima dan enam pekan setelah mereka mulai bekerja.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
Atas laporan itu, petugas Imigrasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim-Pora) melakukan penelusuran dan mengamankan pada Selasa (14/8).
"Ada 10 orang yang kita amankan dan dibawa ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut," kata Ujang, saat dikonfirmasi, Rabu (15/8).
Ujang menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara, para tenaga kerja asing itu tidak memiliki izin untuk bekerja karena visa yang dimiliki hanya jenis kunjungan.
"Mereka dokumen ada, tapi jenis visanya itu kunjungan. Jadi tidak boleh bekerja," ucapnya.
Ujang menyebut, jika nantinya terbukti melanggar aturan keimigrasian, mereka akan dideportasi ke negara asalnya.
"Sekarang masih kita dalami. Ancamannya mereka akan dideportasi," sebut dia.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 12 wanita asal Vietnam ditangkap atas dugaan menjadi PSK dengan kedok sebagai ladies companion (LC) di tempat karaoke di kawasan Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaMenteri Abdul Kadir Karding berjanji terus mendalami dan mencari aktor-aktor lain yang terlibat kasus penyelundupan delapan CPMI ilegal itu.
Baca SelengkapnyaSebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaKetiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.
Baca SelengkapnyaDia menantang BRIN untuk membeberkan data atas pernyataan tersebut.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan cukup pelanggaran terhadap tindak pidana keimigrasian maka terhadap WNA tersebut dideportasi.
Baca SelengkapnyaPara calon pekerja migran tersebut sedianya akan diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah, Kamboja, Thailand, dan China.
Baca SelengkapnyaPolri mengungkapkan pekerjaan para mahasiswa Indonesia korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jerman.
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca Selengkapnya