Diduga langgar visa, saksi kubu Jessica diperiksa Imigrasi Jakpus
Merdeka.com - Kepala Imigrasi Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayat mengatakan, bahwa saksi ahli yang didatangkan oleh tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso (27) dari Queensland, Australia, Beng Beng Ong atau akrab di sapa Dokter Beng Ong (54) hingga saat ini sedang diperiksa di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Beng Beng diperiksa terkait penggunaan visa yang melanggar aturan.
"Ada 4 pengacara yang mendampingi, masih kita dalami, saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Diduga ya, adanya pelanggaran Visa," kata Tato kepada awak media di kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Selasa (6/9).
Dia menambahkan terkait penangkapan tersebut, Doketer Beng Ong diamankan di terminal 2 Bandara Soekarno Hatta dengan penerbangan Singapore Airline pukul 05.00 WIB.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Apa yang dilakukan Jessica Mila? Dalam sesi pemotretan ini, keduanya kompak mengenakan busana berwarna nude, menciptakan harmoni visual yang memukau.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Apa yang sedang dialami Jessica Mila? Jessica Mila, kini berbagi kabar bahagia karena sedang mengandung anak pertamanya bersama Yakub Hasibuan.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
"Kita kan monitoring sidangnya juga dan ternyata dia Warga Negara Asing. Penerbangannya pukul 05.00 WIB tapi kita amankan sekitar pukul 04.30 WIB. Ini Wasadik Soetta dengan Wasadik Jakpus kerja sama," imbuhnya.
Hal serupa juga dibenarkan oleh, Kepala Seksi Lantas Keimigrasian (Kasilantaskim) Jakarta Pusat bahwa terdapat penyalahgunaan visa yang digunakan saksi ahli Jessica.
"Dia (Beng Beng Ong) datang ke sini menggunakan visa holiday, sedangkan menjadi saksi ahli itu seharusnya menggunakan visa kerja dan terkena pajak," tutupnya.
Diketahui, usai bersaksi di kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida, Prof Beng Beng ONG tiba-tiba dibekuk petugas Imigrasi Jakarta Pusat. Penangkapan itu dilakukan terkait visa kunjungan yang digunakan Beng Beng saat menjadi saksi dari kubu Jessica Kumala Wongso.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung memastikan mengusut tuntas kasus korupsi impor gula.
Baca SelengkapnyaPerhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Baca SelengkapnyaKejagung resmi menaikkan kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kemendag periode 2015-2023 dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Selengkapnya