Diduga Lewati Batas Laut Saat Cari Ikan, 19 Nelayan Aceh Ditangkap di Thailand
Merdeka.com - Otoritas keamanan laut Thailand kembali menangkap 19 orang nelayan Aceh. Penangkapan dilakukan karena mereka diduga mencuri ikan di perairan negara tersebut.
Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek, membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengklaim, dua kapal melewati batas karena tidak mengetahui batas wilayah.
"Mereka yang ditangkap tidak tahu batas wilayah. Saat ini mereka ditahan di Phuket," katanya dikonfirmasi merdeka.com, Senin (31/1).
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang menemukan kapal tersebut? Dilansir Arkeonews, kapal ini ditemukan pada Oktober 2023 oleh tim peneliti Institut Ilmu Laut Dalam dan Teknik Akademi Sains China.
-
Kenapa nelayan Aceh gelar Khanduri Laot? Melansir dari kanal Antara dan berbagai sumber, Khanduri Laot adalah tradisi ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas limpahan rezeki berupa hasil tangkapan ikan.
-
Dimana para bajak laut bermukim? Mereka banyak bermukim di perairan dekat Gorontalo.
Dia menjelaskan, dua kapal yang ditangkap otoritas laut Thailand adalah Kapal Motor (KM) Sinar Makmur 05 dengan 14 Anak Buah Kapal (ABK) dan KM Bahagia 05 dengan lima ABK. Para nelayan ini berangkat dari Kabupaten Aceh Timur.
Miftach menyebut mereka ditangkap pada Kamis (27/1) di perairan sebelah barat Phuket, sekitar 38,5 mil dari pantai.
Usai mendapat informasi tertangkapnya kembali nelayan Aceh di Thailand, Miftach mengaku telah melaporkan penangkapan tersebut ke Pemerintah Aceh dan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) serta Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh.
"Langkah advokasi akan ditempuh untuk membebaskan para nelayan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 28 nelayan juga berasal dari Aceh Timur yang ditahan di Thailand sejak April 2021 lalu, dipulangkan ke Indonesia. Mereka dibebaskan setelah mendapatkan pengampunan dari Raja Thailand yang berulang tahun.
Mereka sudah tiba di Tanah Air pada Kamis (27/1) dan harus menjalani karantina di Jakarta sebelum dipulangkan ke Aceh.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaKetiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.
Baca SelengkapnyaSeratusan imigran etnis Rohingya tersebut dalam pelayaran menuju Australia.
Baca SelengkapnyaPetugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca SelengkapnyaSatu unit kapal pengangkut pengungsi etnis Rohingya dilaporkan tenggelam di perairan Aceh Barat, Rabu (20/3). Sebagian pengungsi masih terkatung-katung di laut.
Baca SelengkapnyaPara pelaku adalah nelayan yang semula diminta seseorang melakukan perjalanan mengangkut ikan.
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaKapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.
Baca SelengkapnyaWNA itu berperan sebagai nakhoda kapal dari Bangladesh ke Indonesia.
Baca Selengkapnya