Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga memalsukan identitas putranya, Boki Ratu terancam 5 tahun bui

Diduga memalsukan identitas putranya, Boki Ratu terancam 5 tahun bui Ratu Boki. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Permaisuri Sultan Ternate, Nita Budi Susanti alias Boki Ratu, terancam hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan identitas dua putra kembarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Andi Muldani Fajrin mengatakan tersangka Boki Ratu diancam lima tahun penjara sesuai Pasal 266 ayat (1), pasal 277 ayat (1) dan 378 KUHP.

"Saat ini akan ditahan selama 20 hari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Andi, di Ternate, Rabu (6/4).

Orang lain juga bertanya?

Namun pihak kejaksaan belum tahu kapan berkas perkara tersangka Boki Ratu didilimpahkan ke pengadilan.

Lanjut Andi mengatakan pihaknya tetap menganut asas murah, cepat dan sederhana kalau berkasnya secara formil dan materil telah lengkap pasti secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.

Menurutnya, tahap II yang diterima bersifat administrasi untuk melengkapi seluruh administrasi berkas perkara.

"BAP NBS (Boki Ratu) diserahkan pukul 14.30 WITA oleh penyidik JPU Kejati Malut bersama dengan anggota penyidik Ditreskrimum Polda Malut," beber Andi.

Lebih jauh Andi mengatakan Boki Ratu cukup koorperatif mengikuti proses hukum dan sebelum tersangka dilakukan penahanan, juga saat diperiksa di ruang penyidik pidana umum, pernyataannya hanya bersifat administrasi terkait identitas dan apa yang disangkakan dan pertanyaan dijawab tersangka.

Pihaknya berencana akan melimpahkan berkas perkara tersangka mantan permaisuri Kesultanan Ternate ini ke pengadilan untuk disidangkan jika hasil penelitian dinyatakan lengkap secara formil dan materiil tetap BAP-nya langsung di P21.

"Penahanan NBS (Boki Ratu) tidak ada yang diistimewakan, semua tersangka yang telah masuk rutan tidak dibeda-bedakan. Berdasarkan pemeriksaan berkas perkara oleh penyidik diperoleh bukti yang cukup dan tersangka diduga kuat melakukan tindakan pidana," terangnya dikutip dari Antara.

Andi mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan dari penasehat hukum tersangka, dengan lampiran bahwa dari keterangan dokter Kepolisian Bhayangkara menyatakan tersangka Boki Ratu sedikit gangguan, namun proses hukum tetap berjalan.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Yakin Ada Peran Ayah Sembunyikan Pegi Setiawan, Begini Jejak Pelarian Terduga Pembunuh Vina Cirebon
Polisi Yakin Ada Peran Ayah Sembunyikan Pegi Setiawan, Begini Jejak Pelarian Terduga Pembunuh Vina Cirebon

Polisi Yakin Ada Peran Ayah Sembunyikan Pegi Setiawan, Begini Jejak Pelarian Terduga Pembunuh Vina Cirebon

Baca Selengkapnya
Polisi Bisa Jerat Ayah Pegi Setiawan jika Kasus Berlanjut
Polisi Bisa Jerat Ayah Pegi Setiawan jika Kasus Berlanjut

Ayah Pegi Setiawan, A Saprudi terancam pidana jika anaknya terbukti bersalah membunuh Vina dan Eky.

Baca Selengkapnya
Jawaban Polisi soal Pegi Setiawan Jadi Tumbal Anak Orang Berpangkat di Kasus Vina Cirebon
Jawaban Polisi soal Pegi Setiawan Jadi Tumbal Anak Orang Berpangkat di Kasus Vina Cirebon

Penyidik mendapatkan keterangan lebih dari dua orang saksi yang menyatakan bahwa tersangka Pegi Setiawan berada di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Iptu Rudiana Ayah Eky Pernah Diperiksa Propam Kasus Vina Cirebon, Ini Hasilnya
VIDEO: Iptu Rudiana Ayah Eky Pernah Diperiksa Propam Kasus Vina Cirebon, Ini Hasilnya

Menurut Sandi, hasil pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Kasus Tahanan Tewas dalam Penjara di Depok, Ada Keterlibatan Sipir?
Kasus Tahanan Tewas dalam Penjara di Depok, Ada Keterlibatan Sipir?

Mereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.

Baca Selengkapnya
Ini Identitas Pegi Setiawan Selama Jadi Pelarian Setelah Bunuh Vina Cirebon
Ini Identitas Pegi Setiawan Selama Jadi Pelarian Setelah Bunuh Vina Cirebon

Pegi mengganti identitasnya saat bersembunyi di Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Baca Selengkapnya
Respons Polisi soal Tudingan Saka Tatal Jadi Korban Salah Tangkap
Respons Polisi soal Tudingan Saka Tatal Jadi Korban Salah Tangkap

Keterangan yang disampaikan para pelaku sudah diuji di pengadilan bahkan sampai tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya
Diserang Netizen, Anak Mantan Bupati Cirebon Mengaku Masih Kelas 5 SD Saat Kasus Vina Terjadi
Diserang Netizen, Anak Mantan Bupati Cirebon Mengaku Masih Kelas 5 SD Saat Kasus Vina Terjadi

Karena kejadian 2016 itu, terjadi saat dia duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD).

Baca Selengkapnya
Iptu Rudiana 'Hilang' Usai Pegi Setiawan Bebas, Ini Kata Polisi
Iptu Rudiana 'Hilang' Usai Pegi Setiawan Bebas, Ini Kata Polisi

Setelah Pegi Setiawan dibebaskan, Iptu Rudiana seperti hilang ditelan bumi.

Baca Selengkapnya
Polisi Buka Peluang Ringkus Orangtua Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Polisi Buka Peluang Ringkus Orangtua Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Penyidik telah memeriksa bapak kandung dan ibu tiri Pegi serta pemilik kos, tempat mereka bertiga tinggal.

Baca Selengkapnya
Saka Tatal Tetap Bersikukuh Tak Kenal Pegi Setiawan, Pengacara Pertimbangkan Ajukan PK
Saka Tatal Tetap Bersikukuh Tak Kenal Pegi Setiawan, Pengacara Pertimbangkan Ajukan PK

Saka sudah pernah diperlihatkan beberapa orang yang disebut sebagai Pegi, termasuk Pegi yang ditangkap belum lama ini.

Baca Selengkapnya
Iptu Rudiana Bantah ‘Menghilang’ Usai Pegi Setiawan Bebas: Saya Kerja Sebagai Kapolsek
Iptu Rudiana Bantah ‘Menghilang’ Usai Pegi Setiawan Bebas: Saya Kerja Sebagai Kapolsek

Iptu Rudiana dituding ‘menghilang’ usai Pegi Setiawan dibebaskan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Selengkapnya