Diduga memalsukan identitas putranya, Boki Ratu terancam 5 tahun bui
Merdeka.com - Permaisuri Sultan Ternate, Nita Budi Susanti alias Boki Ratu, terancam hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan identitas dua putra kembarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Andi Muldani Fajrin mengatakan tersangka Boki Ratu diancam lima tahun penjara sesuai Pasal 266 ayat (1), pasal 277 ayat (1) dan 378 KUHP.
"Saat ini akan ditahan selama 20 hari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Andi, di Ternate, Rabu (6/4).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Mengapa tahanan PKI di Madiun kebal peluru? Benar saja, saat celana lurah itu dibuka. Dia langsung lemas, lantas meninggal. Kasus Kebal Peluru ini Bukan Satu-Satunya Dalam Pemberontakan Madiun
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Apa saja yang disita saat sidak di Rutan KPK? 'Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,' beber Albertina.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
Namun pihak kejaksaan belum tahu kapan berkas perkara tersangka Boki Ratu didilimpahkan ke pengadilan.
Lanjut Andi mengatakan pihaknya tetap menganut asas murah, cepat dan sederhana kalau berkasnya secara formil dan materil telah lengkap pasti secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.
Menurutnya, tahap II yang diterima bersifat administrasi untuk melengkapi seluruh administrasi berkas perkara.
"BAP NBS (Boki Ratu) diserahkan pukul 14.30 WITA oleh penyidik JPU Kejati Malut bersama dengan anggota penyidik Ditreskrimum Polda Malut," beber Andi.
Lebih jauh Andi mengatakan Boki Ratu cukup koorperatif mengikuti proses hukum dan sebelum tersangka dilakukan penahanan, juga saat diperiksa di ruang penyidik pidana umum, pernyataannya hanya bersifat administrasi terkait identitas dan apa yang disangkakan dan pertanyaan dijawab tersangka.
Pihaknya berencana akan melimpahkan berkas perkara tersangka mantan permaisuri Kesultanan Ternate ini ke pengadilan untuk disidangkan jika hasil penelitian dinyatakan lengkap secara formil dan materiil tetap BAP-nya langsung di P21.
"Penahanan NBS (Boki Ratu) tidak ada yang diistimewakan, semua tersangka yang telah masuk rutan tidak dibeda-bedakan. Berdasarkan pemeriksaan berkas perkara oleh penyidik diperoleh bukti yang cukup dan tersangka diduga kuat melakukan tindakan pidana," terangnya dikutip dari Antara.
Andi mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan dari penasehat hukum tersangka, dengan lampiran bahwa dari keterangan dokter Kepolisian Bhayangkara menyatakan tersangka Boki Ratu sedikit gangguan, namun proses hukum tetap berjalan.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Yakin Ada Peran Ayah Sembunyikan Pegi Setiawan, Begini Jejak Pelarian Terduga Pembunuh Vina Cirebon
Baca SelengkapnyaAyah Pegi Setiawan, A Saprudi terancam pidana jika anaknya terbukti bersalah membunuh Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaPenyidik mendapatkan keterangan lebih dari dua orang saksi yang menyatakan bahwa tersangka Pegi Setiawan berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaMenurut Sandi, hasil pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Baca SelengkapnyaMereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.
Baca SelengkapnyaPegi mengganti identitasnya saat bersembunyi di Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Baca SelengkapnyaKeterangan yang disampaikan para pelaku sudah diuji di pengadilan bahkan sampai tingkat kasasi.
Baca SelengkapnyaKarena kejadian 2016 itu, terjadi saat dia duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
Baca SelengkapnyaSetelah Pegi Setiawan dibebaskan, Iptu Rudiana seperti hilang ditelan bumi.
Baca SelengkapnyaPenyidik telah memeriksa bapak kandung dan ibu tiri Pegi serta pemilik kos, tempat mereka bertiga tinggal.
Baca SelengkapnyaSaka sudah pernah diperlihatkan beberapa orang yang disebut sebagai Pegi, termasuk Pegi yang ditangkap belum lama ini.
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana dituding ‘menghilang’ usai Pegi Setiawan dibebaskan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca Selengkapnya