Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga minta anak buah bakar lahan, FK dijerat pasal berlapis

Diduga minta anak buah bakar lahan, FK dijerat pasal berlapis Ilustrasi tahanan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap Direktur PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), Frans Katihotang (48), terkait dugaan kasus pembakaran hutan dan lahan seluas 355 hektare di Kabupaten Pelalawan.

Wakil Direktur Krimsus Polda Riau, AKBP Ari Rahman kepada merdeka.com Rabu (16/9) malam mengatakan, Frans disangka pasal berlapis sesuai aturan dalam undang-undang kehutanan.‎

"Tersangka FK (Frans Katihotang) dijerat pasal 98 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan maksimal kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," kata Ari.

Selain itu, kata Ari, FK turut dijerat pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009, dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp 3 miliar.

"Tersangka FK ditangkap tadi pagi pukul 08.00 WIB, di Desa Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Tepatnya di areal HGU perkebunan kelapa sawit PT Mutiara Agam," ujar Ari.‎

Setelah ditangkap, Frans langsung diboyong ke Pekanbaru guna diperiksa dan ditahan di Mapolda Riau. Dia tiba pukul 20.00 WIB.

Frans diduga bertanggung jawab atas segala kegiatan operasional PT LIH. Polisi menduga Frans lalai memangku jabatannya sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran di lahan yang disebut-sebut milik Sandiaga Uno itu.

"Saat ini, tersangka FK masih kita lakukan pemeriksaan di dalam, kita menunggu pengacaranya, untuk selanjutnya kita tahan malam ini," tambah Ari.

Ari memberi sinyal, selain Frans, pihaknya juga menduga ada keterlibatan bos PT LIH lainnya. Sebab, luas lahan terbakar milik perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut tidak sedikit.

"Bisa jadi (penambahan tersangka), untuk itulah kita mintai keterangan tersangka FK. Kalau ada bukti yang mengarah ke tersangka lain, kami proses," tutup Ari. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sepanjang 2024, 1.500 Ha Lahan di Riau Terbakar, 7 Orang jadi Tersangka
Sepanjang 2024, 1.500 Ha Lahan di Riau Terbakar, 7 Orang jadi Tersangka

Masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.

Baca Selengkapnya
1 Hektare Lahan di Bengkalis Dibakar, Polisi Masih Buru Dalangnya
1 Hektare Lahan di Bengkalis Dibakar, Polisi Masih Buru Dalangnya

Diduga membakar lahan seluas 1 hektare di Kabupaten Bengkalis, hingga kini masih buru dalang dibalik bencana tersebut.

Baca Selengkapnya
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan

Dugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2023, 34 Orang Ditetapkan Tersangka Kebakaran Lahan di Riau & Paling Banyak di Rohil
Sepanjang 2023, 34 Orang Ditetapkan Tersangka Kebakaran Lahan di Riau & Paling Banyak di Rohil

Luas lahan terbakar di Provinsi Riau sepanjang 2023 ini sudah mencapai 1.906 hektare (ha) yang terbakar.

Baca Selengkapnya
Kakak Adik Kepergok Kompak Bakar Lahan pada Malam Hari
Kakak Adik Kepergok Kompak Bakar Lahan pada Malam Hari

Alhasil mereka ditangkap di TKP dan tak bisa mengelak lagi saat dibawa ke Mapolsek Sungai Menang.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bidik Kementerian ESDM dan KLHK di Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Bidik Kementerian ESDM dan KLHK di Kasus Korupsi Komoditas Timah

Adapun pemeriksaan terhadap saksi telah dilakukan terhadap 130 orang untuk proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Polisi Bahu Membahu Lakukan Pendinginan Lahan Terbakar 312 Hektare di Riau
Polisi Bahu Membahu Lakukan Pendinginan Lahan Terbakar 312 Hektare di Riau

Lahan seluas 312 Hektare di Inhu Riau terbakar. Proses pendinginan masih berlangsung.

Baca Selengkapnya