Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga palsukan surat tanah, dokter spesialis kulit ditahan

Diduga palsukan surat tanah, dokter spesialis kulit ditahan Kombes Krishna Murti. ©2016 Merdeka.com/Facebook Kombes Krishna Murti

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap spesialis dokter kulit Samuel Lucas Simon terkait kasus dugaan pemalsuan ‎surat tanah di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Saat ini, Samuel ditahan di Polda Metro Jaya.

"Iya itu kasus sudah P21, sekarang ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Mukti di Jakarta, Minggu (28/2).

Dia menegaskan, kasus ini sudah masuk tahap kedua dan rencana akan dilimpahkan ke kejaksaan. Menurut Krishna, penyidik khawatir yang bersangkutan Samuel melarikan diri maka diambil tindakan oleh petugas untuk menahan tersangka.

"Karena pengalaman adiknya (dokter gigi Daniel Lucas Simon yang melarikan diri ke luar negeri), kita takut dia kabur juga. Makanya ditahan, namun kalau yang bersangkutan sakit ya kita akan bantarkan nanti," ujarnya.

Sementara kuasa hukum pelapor Amri, Francois H Hallatu menjelaskan kasus ini awalnya tersangka Samuel melaporkan kliennya yakni Amri pada tanggal 12 Juni 2013 terkait kasus menduduki lahan (pasal 167 KUHP) sesuai nomor LP/2009/VI/2013/PMJ.

"Bahkan klien saya sempat mau dijadikan tersangka di Kamneg Unit III/PMJ," kata Frans.

‎Namun, Frans melihat ada kekeliruan sehingga dikumpulkan semua alat bukti untuk melaporkan balik Samuel Lucas Simon ke Mapolda Metro Jaya terkait kasus menduduki lahan atau pemalsuan surat (pasal 167 KUHP juncto pasal 266 KUHP) sesuai LP: TBL/1244/IV/PMJ/Ditreskrimum.

"Sesuai SP2HP III tanggal 11 Juli 2014, bahwa hasil laboratorium AJB milik Samuel non identik dengan keterangan tidak ada kemiripan pada sidik jari jempol kanan Nasih dan KTP Nasih itu laki-laki, padahal Nasih adalah perempuan. Nasih ini kalau kata pelaku Samuel yang tanahnya dibeli, tapi Nasih mengaku tidak kenal dengan Samuel," jelas dia.

Dari hasil itu, kata Frans, Samuel ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SP2HP IV tanggal 24 November 2014. Kemudian, Samuel mempersulit penyidikan dengan menggunakan tahapan konfrontir dimana Nasih dipengaruhi untuk mencabut keterangan BAP yang pertama menyatakan tidak mengenal Samuel.

"Kemudian tidak memiliki tanah diganti dengan keterangan BAP yang baru yaitu mengaku mengenal Samuel Lucas Simon dan menjual serta tanda tangan AJB selaku penjual. Sekarang perkara sudah P21 persiapan untuk tahap 2 pelimpahan barang bukti dan tersangka," katanya. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
IDI Ungkap Sepak Terjang Dokter Gadungan Susanto, Pernah Dipenjara karena Terbongkar Mau Operasi Caesar
IDI Ungkap Sepak Terjang Dokter Gadungan Susanto, Pernah Dipenjara karena Terbongkar Mau Operasi Caesar

Aksi dokter gadungan bernama Susanto ini diketahui telah terjadi selama bertahun-tahun.

Baca Selengkapnya
Dokter Gadungan Susanto Dituntut 4 Tahun Penjara
Dokter Gadungan Susanto Dituntut 4 Tahun Penjara

Meski dianggap terbukti berkali-kali menyaru sebagai dokter, Susanto tetap saja meminta keringanan hukuman pada hakim.

Baca Selengkapnya
Dokter Gadungan Susanto Menangis Tak Punya Alat Tulis untuk Pembelaan
Dokter Gadungan Susanto Menangis Tak Punya Alat Tulis untuk Pembelaan

Susanto didakwa melakukan penipuan karena mengaku-ngaku sebagai dokter dan bekerja di PT Pelindo Husada Citra (PHC) selama dua tahun lebih.

Baca Selengkapnya
Keanehan Praktik Dokter Gadungan di Bekasi, Pasien Selalu Didiagnosis Tifus
Keanehan Praktik Dokter Gadungan di Bekasi, Pasien Selalu Didiagnosis Tifus

Dokter gadungan bernama Ingwy Tirto Banyu alias Sunaryanto (39) sudah cukup banyak menangani pasien sejak buka praktik lima tahun silam .

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Polisi Tangkap Pria Penganiaya Dokter Gigi di Bandung, Rumah Didobrak
VIDEO: Detik-Detik Polisi Tangkap Pria Penganiaya Dokter Gigi di Bandung, Rumah Didobrak

Pelaku sulit ditangkap. polisi mendobrak pagar dan menangkap paksa pelaku yang berada di dalam rumah.

Baca Selengkapnya
Lima Tahun Buka Praktik, Dokter Gadungan di Bekasi Dibekuk Polisi
Lima Tahun Buka Praktik, Dokter Gadungan di Bekasi Dibekuk Polisi

Twedi mengatakan, dokter gadungan itu menggunakan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) palsu.

Baca Selengkapnya
Heboh Lulusan SMA jadi Dokter Gadungan Rumah Sakit di Surabaya, Ini Penjelasan Kemenkes
Heboh Lulusan SMA jadi Dokter Gadungan Rumah Sakit di Surabaya, Ini Penjelasan Kemenkes

Heboh pria lulusan SMA menjadi dokter gadungan selama dua tahun di rumah sakit Surabaya.

Baca Selengkapnya
RS PHC Surabaya Buka Suara soal 'Kebobolan' Kasus Dokter Gadungan, Ini Kronologinya
RS PHC Surabaya Buka Suara soal 'Kebobolan' Kasus Dokter Gadungan, Ini Kronologinya

Bukan tanpa modal, modus Suyanto mengelabuhi rumah sakit ternyata bermodalkan identitas palsu seorang dokter asli.

Baca Selengkapnya
Modal HP Murahan & Nyalon, Trik Susanto Dandan Ala Dokter Anggi buat Kelabui RS saat Interview
Modal HP Murahan & Nyalon, Trik Susanto Dandan Ala Dokter Anggi buat Kelabui RS saat Interview

Dokter yang identitasnya dicuri Susanto kini bertugas di Pangalengan.

Baca Selengkapnya
Dokter Gadungan Susanto Tak Mau Didampingi Pengacara, Ini Alasannya
Dokter Gadungan Susanto Tak Mau Didampingi Pengacara, Ini Alasannya

Susanto mengklaim mendapatkan upah hingga Rp7,5 juta per bulan, termasuk tunjangan lain dari PT PHC Surabaya.

Baca Selengkapnya
Begini Tipu Daya Dokter Gadungan Lulusan SMA Kelabui RS sampai Bisa Praktik di Klinik
Begini Tipu Daya Dokter Gadungan Lulusan SMA Kelabui RS sampai Bisa Praktik di Klinik

Susanto ternyata cukup percaya diri menjadi seorang dokter meski hanya lulusan pendidikan SMA.

Baca Selengkapnya
Dokter Gadungan Susanto Ngaku Bersalah, Memelas Minta Keringanan Hukuman pada Hakim
Dokter Gadungan Susanto Ngaku Bersalah, Memelas Minta Keringanan Hukuman pada Hakim

Susanto beralasan harus menafkahi mantan istri, anak-anak dan orang tuanya yang sudah uzur.

Baca Selengkapnya