Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga pencucian uang, seluruh aset bos miras oplosan di Cicalengka disita

Diduga pencucian uang, seluruh aset bos miras oplosan di Cicalengka disita Rumah pembuat miras oplosan di Cicalengka. ©2018 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Masih ingat dengan kasus miras oplosan di Cicalengka, Kabupaten Bandung yang menewaskan puluhan jiwa? Sang bos, Samsudin Simbolon ternyata terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) diduga dari hasil bisnis miras.

Polda Jabar sudah melakukan penyitaan seluruh aset yang dimiliki tersangka. Di antaranya, uang senilai Rp 65 juta dari rekening Samsudin dan istrinya Hamcia Manik. Lalu aset berupa tanah kosong seluas 2.284 meter persegi yang berada di Blok Jangkung Persil 23 Kelas D III Kohir Nomor 1204 Desa Ganjar Sabar, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.

Kemudian, tanah kosong di Blok Jangkung Persil 98 Kelas D V Kohir Nomor 2075 Desa Ganjar Sabar, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung dengan luas 2.184 meter persegi.

Orang lain juga bertanya?

Pihak kepolisian menyita bangunan berupa rumah mewah sekaligus tempat produksi miras oplosan di Jalan bypass Cicalengka, Kampung Bojong Asih Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Bangunan berupa ruko seluas 292 meter persegi, toko seluas 210 meter persegi di Kecamatan Nagrek dan Cicalengka pun tak lepas dari penyitaan. Sedangkan aset yang diduga milik tersangka berupa lahan seluas 29 hektar yang saat ini ditanami sawit di Palembang masih dalam tahap melengkapi administrasi.

Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan bahwa penyitaan aset dilakukan karena kekayaan itu merupakan TPPU. Hal ini merupakan hasil dari pengembangan kasus yang dilakukan pihak kepolisian.

Agung menegaskan, tersangka dipastikan akan dijerat dengan pasal tambahan. Selain terkait miras, Samsudin dijerat dengab pasal TPPU bersama sang istri.

"Dalam TPPU ini istrinya juga kami jerat karena ikut menikmati uang hasil dari penjualan miras oplosan ini," kata Agung kepada wartawan usai gelar perkara di SD Palasari, Jalan Palasari, Kota Bandung, Kamis (5/7/2018)

Agung melanjutkan, aset yang dimiliki tersangka diduga merupakan hasil dari bisnis penjualan miras yang dimulai sejak tahun 2010. Selama menjalankan bisnisnya, tersangka mampu meraup keuntungan hingga Rp 800 juta perbulan.

"Tersangka tidak punya pekerjaan lain. Itu bukti kuat untuk kami kenakan TPPU," tutur Agung.

Selain menyita seluruh aset, Samsudin juga terancam pidana 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar. Penyitaan aset dan jeratan hukuman ini untuk memberikan efek jera.

"Ya, kami memiskinkan untuk memberikan efek jera. Kami akan lacak lagi rekening lainnya, kalau ada kami sita," pungkasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tegaskan Tetap Sita Aset Harvey Moeis Meski Ada Perjanjian Pisah Harta dengan Sandra Dewi
Kejagung Tegaskan Tetap Sita Aset Harvey Moeis Meski Ada Perjanjian Pisah Harta dengan Sandra Dewi

Kejagung menegaskan, rangkaian penyitaan aset tidak akan terhambat oleh urusan apapun lantaran merupakan bagian dari proses penegakan hukum.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara

Perlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Kapal, Helikopter dan Pesawat Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng
Kejagung Sita Kapal, Helikopter dan Pesawat Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Kejagung juga melakukan pemblokiran pelayanan penerbangan terhadap helikopter dalam rangka penanganan kasus mafia minyak goreng.

Baca Selengkapnya
3 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU
3 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU

Tersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang

Baca Selengkapnya
Kejagung Kejar Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Kejar Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Komoditas Timah

ejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.

Baca Selengkapnya
Kejagung Kejar Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Kejar Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Komoditas Timah

ejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.

Baca Selengkapnya
Polri Sita Uang Rp13,8 Miliar dari Kasus Judol yang Dikendalikan WNA Asal China
Polri Sita Uang Rp13,8 Miliar dari Kasus Judol yang Dikendalikan WNA Asal China

Polri juga akan melacak aset-aset lain yang masih tersebar di berbagai akun yang terhubung dengan pelaku judol.

Baca Selengkapnya
Polisi Sita Aset Miliaran Rupiah Punya Panji Gumilang Terkait TPPU, Berikut Rinciannya
Polisi Sita Aset Miliaran Rupiah Punya Panji Gumilang Terkait TPPU, Berikut Rinciannya

Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang

Baca Selengkapnya
Kejagung Geledah Kantor Kementerian LHK, terkait Kasus Apa?
Kejagung Geledah Kantor Kementerian LHK, terkait Kasus Apa?

Pihak Kejagung belum mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang menyasar

Baca Selengkapnya
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Lagi 2.254 Ton Gula Terkait Kasus Korupsi
Kejagung Sita Lagi 2.254 Ton Gula Terkait Kasus Korupsi

Penyitaan barang bukti gula dilakukan di Kantor PT SMIP yang terletak di Kota Dumai, Riau.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun
Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun

Bareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.

Baca Selengkapnya