Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga peras nelayan Malaysia, Polda Riau usut rekan Brigadir Riki

Diduga peras nelayan Malaysia, Polda Riau usut rekan Brigadir Riki Ilustrasi Interogasi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Riau, Brigadir Riki, ditangkap aparat keamanan Malaysia lantaran melanggar batas wilayah, dan diduga memeras nelayan negeri Jiran. Buat mendalami laporan dari nelayan,‎ Bidang Pengamanan Internal (Paminal) Polda Riau memeriksa beberapa rekan Brigadir Riki.

Brigadir Riki ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pekan lalu, karena masuk ke dalam wilayah perairan negara itu tanpa dilengkapi dokumen pelayaran, dan dokumen kepemilikan senjata api.

Secara internal, kepolisian mulai menelusuri dugaan pelanggaran dilakukan Riki saat menjalankan tugasnya. Proses pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan di Mapolda Riau pada Senin (2/4).

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada merdeka.com, Selasa (3/5), mengatakan, Propam Polda Riau telah memeriksa empat anggota Polair Polda Riau, termasuk kapten kapal.

Proses pemeriksaan dilakukan guna menggali lebih lanjut permasalahan kegiatan patroli dilakukan saat itu. Sebab, Brigadir Riki berkilah dia ditangkap saat sedang patroli dengan kapal nelayan bersama warga biasa, bukan bersama anggota Polri.

"Arah patroli, dan tujuan juga dicari tahu, termasuk penyebab kapal sampai memasuki wilayah perairan Malaysia. Itu mau dicari tahu terlebih dulu, kenapa bisa masuk ke wilayah negara lain. Ini yang kita tindaklanjuti prosesnya," kata Guntur.

Menurut Guntur, proses pemeriksaan terhadap sejumlah personel Ditpolair Polda Riau dilakukan oleh Bidpropam Polda Riau, di bawah komando AKBP Anggoro Sukartono.

"Ya, ada beberapa personel Ditpolair yang masih dimintai keterangannya oleh paminal," ujar Guntur.

Buat membebaskan anak buahnya dituduh memeras nelayan Malaysia, dengan barang bukti uang Ringgit Malaysia sebesar RM 10 ribu itu, menurut Guntur saat ini masih menunggu persetujuan dari Malaysia.

"Di sana (Malaysia) pihak perwakilan Polri telah berkoordinasi dan melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap Riki. Kita masih menunggu dulu, karena di sana juga ada LO (Liaison Officer) kita (Polri)," tambah Guntur.

Meski demikian, Polda Riau menepis tuduhan aparat Malaysia menyatakan Brigadir Riki memeras nelayan mereka. "Masih kita kroscek dulu kebenarannya dengan melakukan komunikasi bersama petugas Malaysia," tutup Guntur.

Brigadir Riki ditangkap bersama tiga orang warga Indonesia mengenakan pakaian loreng, mirip baju kedinasan TNI Angkatan Laut, oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).

Kapolda Riau, Brigjen Pol Supriyanto mengatakan, Brigadir Riki sedang melakukan patroli pencurian ikan menggunakan kapal nelayan. Saat itulah, polisi berusia 29 tahun itu ditangkap aparat keamanan Malaysia karena masuk wilayah negeri jiran.

Brigadir Riki ditangkap karena tidak memiliki akta keimigrasian. Dia juga membawa senjata api laras panjang, serta mengantongi beberapa pecahan uang Ringgit Malaysia sebanyak RM 10 ribu. Atas dasar itu, pihak APMM kemudian membawanya dengan tangan diborgol bersama tiga warga sipil, ke daerah Batu Pahat, Malaysia, buat menjalani proses pemeriksaan. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penanganan Perkara Korupsi BUMD Riau Rp40 Miliar Naik Tahap Penyidikan
Penanganan Perkara Korupsi BUMD Riau Rp40 Miliar Naik Tahap Penyidikan

Korupsi pada BUMD Riau tersebut bersumber dari operasional pada blok migas.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri

"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo

Baca Selengkapnya
Akun Medsos Pegi Setiawan jadi Salah Satu Alat Bukti, Penahanan Diperpanjang 40 Hari
Akun Medsos Pegi Setiawan jadi Salah Satu Alat Bukti, Penahanan Diperpanjang 40 Hari

Penahanan Pegi Setiawan diperpanjang dilakukan selama 40 hari ke depan dari 11 Juni hingga 20 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Sudah Periksa 68 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polda Jabar Sudah Periksa 68 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Saat ini Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan tes psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Hendak Kembali ke Indonesia, 51 PMI dari Malaysia Diamankan Polres Rokan Hilir
Hendak Kembali ke Indonesia, 51 PMI dari Malaysia Diamankan Polres Rokan Hilir

Polres Rokan Hilir amankan 51 Pekerja Imigran Indonesia dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Wanti-Wanti Polisi soal Bukti Kuat Penetapan Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon
Kompolnas Wanti-Wanti Polisi soal Bukti Kuat Penetapan Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim pun mewanti-wanti agar penyidik Polda Jawa Barat segera memperkuat alat bukti atas penetapan tersangka Pegi.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Rekomendasikan Audit Investigasi Penyidikan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Alasannya
Kompolnas Rekomendasikan Audit Investigasi Penyidikan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Alasannya

Kasus ini kembali ramai diperbincangkan setelah diadaptasi ke layar lebar. Satu DPO yang terakhir ditangkap ada nama Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya