Diduga Peras RS, Ketua Tim Auditor BPK Jabar Ditetapkan jadi Tersangka
Merdeka.com - Satu orang petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kanwil Jabar berinisial AMR yang terjadi operasi tangkap tangan (OTT) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan rumah sakit dan puskesmas. Dia diketahui bertugas sebagai ketua tim auditor.
Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana menjelaskan, status tersangka kepada AMR itu ditetapkan setelah Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar melakukan gelar perkara hingga mendapatkan dua alat bukti.
"AMR ditetapkan sebagai tersangka ya karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan," kata dia di Kantor Kejati Jabar pada Kamis (31/3).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Kenapa kantor PT Hutama Karya digeledah? Penyidik mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK.
AMR dijerat dengan Pasal 12 e dan Pasal 11 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dalam OTT yang dilakukan pada Rabu (30/3) itu, AMR ditangkap bersama pegawai BPK lain berinisial F. Meski demikian, F belum ditetapkan sebagai tersangka karena tak ditemukan dua alat bukti yang cukup.
F akan diserahkan kembali ke BPK RI Kanwil Jabar untuk dilakukan pembinaan. Meski begitu, Kejaksaan Tinggi masih terus melakukan pemeriksaan. Asep menyebut kemungkinan adanya tersangka baru masih terbuka.
Di lokasi yang sama, Kepala BPK Kanwil Jabar, Agus Khotib menyerahkan semua proses hukum kepada Kejati Jabar. Di sisi lain, pegawai berinisial F akan dibina dan diperiksa lebih lanjut oleh majelis kode etik.
"AMR ini betul adalah ketua tim (auditor). Kalau F itu belum terbukti tapi walaupun belum terbukti nanti kami akan lakukan pembinaan," ujar dia seraya menyebut akan membentuk tim baru yang ditugaskan di Bekasi.
Sebelumnya, pegawai BPK RI Kanwil Jabar diduga melakukan pemerasan terhadap rumah sakit dan Puskesmas yang berada di Bekasi. Rumah sakit dimintai uang Rp500 juta. Sedangkan, tiap Puskesmas dimintai uang senilai Rp 20 juta.
Dari OTT tersebut, selain menagkap dua orang, kejaksaan menyita uang sebesar Rp351,9 juta yang diduga merupakan uang hasil pemerasan oleh AMR terhadap satu RSUD dan 17 puskesmas di Bekasi.
"Kalau ada temuan berikutnya, memang akan kami proses lebih lanjut," kata Agus.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pegawai Pemkab Bogor yang diperas oleh pegawai KPK gadungan inisial YS.
Baca SelengkapnyaKPK juga menggeledah sebuah rumah di Perum Taman Kota Blok B2 Nomor 9, Bekasi, Jawa Barat
Baca SelengkapnyaMengetahui masalah tersebut, Pahala Nainggolan tak segan-segan menempuh jalur hukum
Baca SelengkapnyaNama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaPihak BPJS berupaya melakukan tuntutan perdata terhadap managemen rumah sakit untuk segera mengembalikan dana kerugian tersebut.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Tengah membenarkan informasi keberangkatan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menuju Jakarta.
Baca SelengkapnyaAC melecehkan korban RT sebanyak dua kali dan dilakukan saat jam kerja.
Baca SelengkapnyaKapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar masuk dalam daftar saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemerasan dilakukan Pimpinan KPK
Baca SelengkapnyaTim penyidik KPK menemukan uang tersebut berasal dari pemerasan yang dilakukan RM terhadap jajaran kepala dinas hingga kepala organisasi perangkat daerah.
Baca SelengkapnyaRumah yang digekedah milik eks pegawai BPOM berinisial SD yang merupakan tersangka pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI senilai Rp3,49 miliar.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK lainya yaitu Johanis Tanak menegaskan aparat berwajib harus berhati-hati.
Baca SelengkapnyaSetelahnya KPK baru bisa menyelidiki dugaan klaim fiktif di kasus tersebut.
Baca Selengkapnya