Diduga salah tangkap dan siksa warga, Iptu SL dilaporkan ke Propam Polda Sumsel
Merdeka.com - Diduga salah tangkap dan menyiksa warga, Kanit Reskrim Polsek Kalidoni Palembang, Iptu SL dan beberapa anak buahnya, dilaporkan ke Propam Polda Sumsel. Korban, EK (37), saat ini masih ditahan polisi dengan tuduhan kasus pencurian.
Didampingi kuasa hukumnya, istri korban, Heri Susanti (38) mengatakan, suaminya ditangkap, Minggu (11/2) malam. Driver angkutan online yang tinggal di Jalan Harapan, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang, itu dituduh melakukan pencurian sparepart truk pada 30 Januari 2017.
Saat diperiksa di Mapolsek Kalidoni, korban diintimidasi dan dianiaya dengan tujuan mengakui perbuatannya. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di wajah dan beberapa bagian tubuhnya.
-
Siapa yang menjadi korban pencurian? Mereka kemudia berbagi tugas untuk menjalankan aksi pencurian satu unit kursi roda milik kakek disabilitas itu.'Tega, dua pelaku pencuri menggondol kursi roda seorang kakek disabilitas,' tulis keterangan di dalam video tersebut.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Saat penangkapan , penyidik hanya bermodalkan sepotong papan dan tak ada barang bukti lain. Pihak keluarga baru mengetahui korban ditangkap setelah mendapat kabar dari rekan sesama profesi korban.
"Kami tidak diberitahu apapun sama polisi. Pas ke kantor polisi ada mobil suami saya di sana, ternyata dia sedang ditahan," ungkap Susanti di Polda Sumsel, Rabu (21/2).
Saat ditemui, kata dia, kondisi suaminya lemas akibat dipukuli penyidik. Padahal, berdasarkan pengakuan saksi, korban tidak melakukan perlawanan saat penangkapan.
"Kami baru diizinkan bertemu tiga hari setelah ditangkap, mukanya bonyok, memar semua. Dia disiksa biar ngaku, padahal tidak mencuri apa-apa, suami saya korban salah tangkap," ujarnya.
Kuasa hukum korban, Andika Andalantama, mengatakan terlapor diduga melanggar kode etik profesi dan prosedur penangkapan karena tidak memenuhi barang bukti lengkap sesuai Pasal 184 KUHAP. Apalagi, korban mengalami penyiksaan dan intimidasi saat pemeriksaan.
"Klien kami tidak tahu apa-apa soal pencurian itu, tapi dipaksa mengaku. Bukan dibentak saja, tapi dipukuli," kata dia.
"Kami minta kasus ini diproses karena klien kami masih ditahan tanpa barang bukti lengkap," sambungnya.
Sementara itu, Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Yulia Farida, enggan berkomentar saat dimintai tanggapan. "Beritakan yang lain saja. Kalau saya kasih tanggapan, nanti dijadikan berita," ujarnya lewat sambungan telepon.
Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Didi Hayamansyah menyebut kasus ini akan langsung ditindaklanjuti dengan memanggil pihak terlapor. Dia membenarkan adanya penggunaan kekuatan, benda tumpul, dan senjata api selama proses penyidikan.
"Bisa saja saat diperiksa (pelaku) melawan, jadi penyidik bertindak tegas karena mengancam jiwa orang lain. Tapi laporan ini tetap kita proses," kata Didi berjanji.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban salah tangkap dan penganiayaan di Sukabumi, B (35) telah mencabut laporannya. Namun, empat polisi yang diduga terlibat kasus itu tetap diperiksa Propam.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Bali periksa 10 anggota polisi diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan kepada seorang warga berinisial IWS
Baca Selengkapnya10 Anggota Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Warga di Bali
Baca SelengkapnyaSuami berinisial ZU (44 tahun) di Aceh Timur yang berprofesi sebagai PNS ditangkap polisi karena diduga menganiaya istrinya SA (28).
Baca SelengkapnyaKepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Parepare, Aiptu Slamet Aji mengatakan Brigadir SS dilaporkan oleh mertuanya dalam kasus KDRT terhadap istrinya.
Baca SelengkapnyaPelaku DA dan F ditangkap di seputaran Kota Medan pada Selasa (11/6).
Baca SelengkapnyaKasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota kepolisian di Sukabumi menjadi atensi Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
Baca SelengkapnyaPelaku nekat mencuri karena terjerat utang pinjaman online yang bunganya setiap hari bertambah.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial CI itu ditangkap di perjalanan saat melakukan pelarian.
Baca SelengkapnyaKorban diculik dari kediaman orangtuanya di daerah Jakarta Timur pada Minggu (27/10).
Baca SelengkapnyaKorban Iptu Gunawan berdinas di Binmas Polsek Pondok Aren. Ketika itu, dia berangkat dari rumahnya di kawasan Ciledug pada Selasa 29 Oktober pukul 07.15 WIB.
Baca SelengkapnyaPelaku datang ke warung miliknya danlangsung memesan segelas kopi.
Baca Selengkapnya