Diduga Sebar Hoaks 110 Juta KTP Palsu, Teknisi Komputer di Bandung Diciduk Polisi
Merdeka.com - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap SY (35). Dia ditangkap karena diduga telah mengunggah berita bohong tentang 110 juta KTP palsu.
Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penangkapan terhadap SY yang dipimpin oleh Kompol Ricky Sipahutar dilakukan pada Selasa (20/11) sekitar pukul 21.20 WIB di Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Dittipidsiber Bareskrim Polri, dipimpin oleh Kompol Ricky Sipahutar telah mengamankan seorang laki-laki pemilik akun youtube https://www.youtube.com/user/arjuna (Ini *** lo), yang memposting berita tentang 110 JUTA e-KTP di BIKIN Warga Cina siap kalah kan Prabowo DI TANGKAP TNI kemana POLRI YA," kata Dedi melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (21/11).
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
-
Apa isi hoaks tentang Kominfo? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Kenapa video itu disebut hoaks? Video yang mengeklaim Mahfud dan DPR bongkar kebusukan hakim di Pilpres adalah hoaks karena narasi yang disampaikan dalam video tidak relevan dengan judul video.
-
Apa isi konten yang viral? Terdapat banyak sekali naskah drama yang cocok untuk ditampilkan untuk menghibur penonton, salah satunya adalah naskah drama lucu.
-
Apa yang diklaim pelaku dalam video viralnya? Pelaku hanya mengaku-aku kerabat Mayjen TNI Rifky Nawawi,' kata dia.
-
Apa yang diklaim video tersebut? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
Dedi pun menegaskan, konten yang telah dimuat oleh SY adalah konten yang tidak benar atau hoaks. Konten itu merupakan kompilasi beberapa video, diantaranya adalah video penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Tidore terhadap pelaku pembuat KTP palsu pada November 2017 lalu.
"Tersangka (SY) tidak melakukan klarifikasi atau mengecek kebenaran berita yang ditemukan pada news feed akun facebooknya dan memposting konten tersebut di akun atau channel YouTube milik tersangka yang bernama "ini *** lo"," tegasnya.
Menurutnya, SY (35) yang sehari-hari bekerja sebagai teknisi komputer di Bandung tersebut berniat untuk mendapatkan iklan dari berita-berita yang diposting di channel youtube yang dibuatnya.
"Walaupun tersangka telah memiliki 46.793 subscribers, dan telah memposting 900-an video, tersangka belum pernah mendapat honor. Karena konten yang diuploadnya melanggar ketentuan hak cipta yang ditentukan oleh platform," jelasnya.
Lalu, untuk berita terkait KTP palsu yang diposting tersangka sudah ditonton sebanyak 93.000 kali. Ia pun menilai berita bohong tersebut dapat menyebabkan timbulnya kesalahpahaman di masyarakat.
Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah peralatan yang digunakan SY untuk memposting berita bohong soal KTP palsi, termasuk akun-akun milik tersangka sebagai alat bukti.
"Pasal yang di sangkakan 15 UU No.1 / 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, karena telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap. Sementara, tersangka patut menduga bahwa kabar tersebut dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dengan sanksi hukuman penjara paling lama 2 tahun," ujarnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolres menyebut video itu untuk menjatuhkan institusi Polri dan memecah belah TNI-Polri.
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Buka Suara soal Kebocoran Pemilih KPU: Sekarang Data Mahal Harganya
Baca SelengkapnyaAkun TikTok diduga telah mengunggah video editan dari foto tangkapan layar media
Baca SelengkapnyaBenarkah KPK telah menyita uang ratusan triliunan dari kantor NasDem? Berikut faktanya!
Baca SelengkapnyaLangkah hukum akan diterapkan Kominfo apabila ditemukan kasus hoaks yang memiliki intensitas berat dan berpotensi memecah belah bangsa.
Baca SelengkapnyaBeredar video hoaks tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.
Baca SelengkapnyaBeredar video dengan klaim Jokowi dipolisikan Anies Baswedan dan Ketum Partai NasDem Surya Paloh
Baca SelengkapnyaPolisi memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait kasus konten boleh tukar pasangan suami istri Gus Samsudin.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu rumah tangga kedapatan melakukan penipuan hingga menuai kerugian sekitar Rp800 juta.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Polres Blitar sudah melakukan pemeriksaan kepada Gus Samsudin terkait konten tukar pasangan dalam video viral yang menyeret namanya
Baca SelengkapnyaTNI minta pemilik akun menghapus postingan-postingan video yang telah dibuat dan telah dipublikasi.
Baca Selengkapnya