Diduga Sebar Hoaks Kasus Wiranto, Akun @hanumrais, @JRX_SID dan Jonru Dipolisikan
Merdeka.com - Tiga pemilik akun media sosial Twitter yakni @hanumrais, @JRX_SID, @fullmoonfolks dan dua akun Facebook bernama Jonru Ginting dan Gilang Kazuya Shimura dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (11/10). Laporan itu dibuat seorang bernama Jalaluddin.
Akun-akun media sosial itu dilaporkan karena melakukan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong alias hoaks terkait peristiwa penusukkan terhadap Menko Polhukam Wiranto di alun-alun Menes Pandeglang, Banten, pada Kamis (10/10).
"Iya betul, klien kami melaporkan akun-akun media sosial tersebut lantaran menyebarkan ujaran kebencian dan berita hoaks terkait kasus penusukkan yang dialami oleh Menko Polhukam, Wiranto," kata kuasa hukum Jalaluddin yang juga Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid saat dihubungi, Jumat (11/10).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Apa yang dilakukan oleh tersangka HW? Ia disangka telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dengan nilai kerugian sebesar Rp9 miliar.
Jalaluddin membawa sejumlah barang bukti untuk diserahkan kepada kepolisian. Di antaranya tangkapan layar status akun media sosial tersebut dan link URL yang disimpan dalam sebuah flashdisk.
"Kami Cyber Indonesia meminta pihak Kepolisian untuk mengusut akun-akun media sosial penyebar berita bohong, kebencian, dan provokasi serta mengklarifikasi atas dasar apa pemilik akun berpendapat dan menyebarluaskan pendapatnya tersebut secara sadar melalui akun media sosialnya," ucapnya.
Dalam hal ini, laporan Jalaluddin teregister dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus 11 Oktober 2019. Akun-akun ini dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 ITE, kemudian Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaBeredar video dengan klaim Jokowi dipolisikan Anies Baswedan dan Ketum Partai NasDem Surya Paloh
Baca SelengkapnyaOla Ramlan mempolisikan sejumlah akun media sosial diduga melakukan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaPenyitaan terhadap akun Instagram dan e-mail oleh penyidik dianggap cacat formil
Baca SelengkapnyaAiman meminta pengadilan mengabulkan gugatannya terhadap penyidik
Baca SelengkapnyaGugatan tersebut dilayangkan buntut handphone miliknya disita penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaHashim Djojohadikusumo sebelumnya dilaporkan ke polisi setelah menyebut deklarasi Golkar mendukung Prabowo Subianto atas seizin Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaRonny Talapessy meminta masyarakat melaporkan jika terjadi pengrusakan
Baca SelengkapnyaLisman ke Bareskrim Polri ditujukan kepada Alifurrahman, penyebar isu hoaks melalui akun YouTube Seword TV
Baca SelengkapnyaAde Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,
Baca Selengkapnya