Diduga Tak Umumkan Pencalegan Istri, Sekretaris KPU Lahat Disidang DKPP
Merdeka.com - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lahat, Sumatera Selatan, Raswan Ansori menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Raswan diadukan atas dugaan tidak mengumumkan terkait pencalonan istrinya sebagai anggota DPRD setempat.
Sidang perkara nomor 111-PKE-DKPP/V/2019 digelar secara terpisah melalui video conference dengan majelis hakim di Mabes Polri Jakarta dan anggota majelis, pengadu, teradu, saksi dan pihak terkait berada di Polda Sumsel, Selasa (26/6).
Dalam kasus ini, Raswan diadukan seorang advokat bernama Nico Fransisco yang menyebutkan Raswan tidak pernah menyatakan secara terbuka dalam rapat terkait pencalegan istrinya, Balkisri. Pada Pemilihan Legislatif 17 April 2019, istri Raswan tercatat sebagai caleg dari Partai Demokrat nomor 3 untuk daerah pemilihan Lahat 3.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Kenapa Nus Wakerkwa mengadukan KPU? Ketiganya didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah periode 2023-2028.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang direkomendasikan oleh DPP PDIP sebagai calon wakil wali kota? Putri politisi senior PDIP Aria Bima, Sukma Putri Maharani, mengaku legowo dan menerima keputusan DPP PDIP yang merekomendasikan Bambang Nugroho (Bambang Gage) sebagai bakal calon wakil wali kota mendampingi Teguh Prakosa di Pilkada Solo di Pilkada Solo 2024.
"Teradu tidak pernah mengumumkan pencalegan istrinya. Istri Raswan merupakan caleg DPRD Lahat dari Partai Demokrat," ungkap Nico seperti dalam siaran pers DKPP yang diterima merdeka.com, Selasa (25/6).
Pengadu juga menuding Raswan tidak netral selaku penyelenggara pemilu. Dia diduga mendatangi para Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) untuk memenangkan istrinya.
Pokok aduan ini didukung keterangan mantan Ketua KPU Lahat, Samsurizal Noser dalam persidangan. Menurut dia, Raswan pernah menitipkan alat peraga kampanye (APK) bergambar istrinya saat kegiatan KPU Lahat.
"Tapi saya lupa kapan persisnya," ujarnya.
Tudingan pengadu dibenarkan Ketua KPU Lahat, Nana Priyana, selaku pihak terkait. Dalam sidang ini Nana mengakui teradu tidak pernah mengumumkan istrinya terdaftar sebagai caleg DPRD Lahat dalam rapat pleno Pemilu 2019.
Dalam keterangannya, teradu Raswan tak membantah tuduhan itu. Dia beralasan tidak mengetahui pasti definisi keluarga seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Raswan mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online yang menyebut adanya faktor hubungan darah dalam definisi keluarga. Sementara Raswan menilai tidak ada hubungan darah antara dia dan istrinya.
"Jadi kenapa kami tidak berani mengumumkan karena ada definisi yang mengharuskan untuk disampaikan, tapi di sisi lain menurut pemahaman saya ada definisi yang tidak mengharuskan," akunya.
Terkait dalil aduan tidak netral, Raswan membantahnya. Dia mengklaim tidak pernah meminta bantuan PPK dan KPPS untuk memenangkan istrinya. Dia justru berbalik tanya kepada saksi karena tidak disertai informasi yang rinci.
Sidang yang yang dipimpin Rahmat Bagja selaku anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumsel terdiri dari unsur KPU, Bawaslu, dan unsur masyarakat ini ditunda beberapa hari ke depan hingga pengumuman putusan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK akan melakukan verifikasi terhadap setiap laporan yang masuk.
Baca SelengkapnyaDiduga promosikan istri jadi Caleg, Kades di Bekasi dilaporkan ke Bawaslu
Baca SelengkapnyaKades ini menikah lagi dengan seorang wanita berstatus ASN di Puskesmas Tangkit, Kabupaten Muaro Jambi.
Baca SelengkapnyaPKB menilai pihak yang melaporkan Cak Imin tidak paham regulasi.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Mbak Ita dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaPersoalan asusila tak hanya menjerat Hasyim Asy'ari di KPU pusat. Di Kabupaten Pati, seorang komisioner KPU diduga terlibat perselingkuhan dengan stafnya.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengatakan, tidak ada aturan yang dilanggar olehnya.
Baca SelengkapnyaDKPP memutuskan memberikan peringatan keras terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lainnya.
Baca SelengkapnyaCak Imin dilaporkan ke MKD karena dianggap menyalahgunakan wewenang karena mengajak istrinya, Rustini Murtadho, saat menjadi timwas Haji.
Baca SelengkapnyaSejumlah NIK warga secara sepihak masuk dalam dukungan kepada Dharma-Kun.
Baca SelengkapnyaKPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye
Baca SelengkapnyaKasus penolakan KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memasuki babak baru
Baca Selengkapnya