Diduga tampung kayu hasil ilegal logging, bos galangan kapal di Riau ditangkap
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap seorang pengusaha galangan kapal yang terlibat dalam aksi penadahan kayu hasil penebangan liar (ilegal logging) sebagai bahan untuk pembuatan kapal. Polisi menduga kapal milik pelaku inisial To itu hasil dari ilegal logging.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, To langsung ditahan polisi untuk mempermudah proses penyidikan.
"Dilakukan penahanan terhadap To sesuai dengan surat perintah penahanan SP.Han /42/X/2018/Ditreskrimsus," kata Sunarto, Senin (5/11).
-
Bagaimana cara narapidana memperoleh kayu? 'Kayu ini tidak dibeli tapi diminta (dari tempat penggergajian kayu).
-
Bagaimana cara warga menangkap ikan? Mereka hanya diperkenankan menangkap ikan menggunakan tangan dan jaring.
-
Di mana alat kayu itu ditemukan? Para ilmuwan menemukan artefak berusia 500.000 tahun yang dapat mengubah pemahaman tentang kehidupan manusia purba. Penelitian yang diterbitkan di Nature Journal mengungkap penemuan alat kayu di Air Terjun Kalambo, Zambia.
-
Bagaimana para peneliti membuktikan penggunaan perkakas baja? Untuk membuktikan stelae ini dikerjakan dengan menggunakan perkakas baja, para peneliti menganalisis sebilah pahat besi yang ditemukan di Rocha do Vigio, Portugal, yang juga berasal dari Zaman Perunggu Akhir.
-
Apa kegunaan kayu tertua itu? Kayu kuno tersebut memiliki bekas-bekas potongan yang menunjukan bahwa alat-alat batu telah digunakan untuk menggabungkan dua batang kayu besar dalam membuat struktur seperti platform, jalur, atau tempat tinggal tinggi untuk menjaga dari air.
-
Kapan warga Gunungkidul menangkap belalang kayu? Saat musim kemarau, banyak warga Gunungkidul yang berprofesi sebagai petani beraktivitas menangkap belalang karena mereka tidak disibukkan dengan aktivitas pertanian.
Sunarto menjelaskan To merupakan pemilik galangan kapal cukup terkenal di Kabupaten Rokan Hilir tersebut sebelumnya sempat mangkir dari pemeriksaan penyidik.
"Baru pada pemanggilan ke tiga, tersangka To memenuhi panggilan penyidik dan langsung dilakukan penahanan," katanya.
Pengusaha kapal itu dijerat Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan atau P3H tersebut dilakukan sejak September 2018 lalu.
Dari informasi, polisi mendatangi galangan kapal milik tersangka di Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
Penyelidikan itu sendiri berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap menggunakan kayu-kayu hutan ilegal sebagai bahan baku pembuatan kapal yang mayoritas digunakan nelayan untuk menangkap ikan tersebut.
Di lokasi, polisi menemukan sedikitnya 1.071 keping kayu atau setara 64 kubik kayu hutan berbagai jenis dengan nilai tinggi seperti Meranti, Laban, Temutun, dan Suntai.
"Kayu milik To bukan merupakan kayu yang dibudidayakan, dan diduga berasal dari hutan yang dilindungi. Pelaku tidak tidak memiliki dokumen resmi atas kepemilikan kayu itu," ujarnya.
Sunarto mengungkapkan, To memperkerjakan sebanyak 32 orang dalam usaha galangan kapal miliknya. Saat ini, seluruh aktivitas galangan kapal tersebut telah dihentikan paksa sementara kayu-kayu tersebut turut disita polisi untuk selanjutnya dilakukan pelelangan.
Belum lama ini, kasus pengusaha kapal di Kabupaten Rokan Hilir menarik perhatian masyarakat Riau ketika terdapat salah satu pengusaha kapal mencatut nama Kapolda Riau, Irjen Widodo Eko Prihastopo.
Nama Widodo oleh salah seorang pengusaha kapal berinisial Akiong untuk menipu belasan pengusaha galangan kapal dengan memintai sejumlah uang. Uang tersebut disebut Akiong sebagai uang pengamanan polisi dari razia penegak hukum.
Kasus penipuan itu sendiri saat ini tengah ditangani oleh Polres Rokan Hilir. Sunarto mengatakan antara kasus diatas dengan pencatutan nama Kapolda Riau tersebut merupakan dua kasus yang berbeda. Namun Akiong belum jadi tersangka dalam kasus itu.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mayoritas kasus yang ditangani kapolisian yakni pengangkutan kayu secara ilegal.
Baca SelengkapnyaKayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca SelengkapnyaPerahu buatan nelayan Indramayu dikenal tangguh dan kokoh
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaDiduga membakar lahan seluas 1 hektare di Kabupaten Bengkalis, hingga kini masih buru dalang dibalik bencana tersebut.
Baca SelengkapnyaPetugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KPK berencana melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelundupan 5 ton ore nikel dari Indonesia ke Tiongkok.
Baca SelengkapnyaPelaku ilegal fishing itu bahkan mengakali perizinan dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah.
Baca Selengkapnya2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaSumadi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaMotifnya untuk membuka lahan atau untuk menanam bibit kelapa sawit seluas 3 hektare.
Baca SelengkapnyaPelaku membawa 20 kotak stereofoam berisi benih lobster.
Baca Selengkapnya