Diduga Terima Rp57 Miliar, 2 Eks Pejabat Ditjen Pajak Dituntut Hari Ini
Merdeka.com - KPK akan menjatuhkan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani hari ini. Diketahui, keduanya diduga menerima suap Rp 57 miliar sebagai imbal pengurusan pajak terhadap sejumlah wajib pajak.
"Iya hari ini, sebagaimana penetapan majelis hakim yang telah diagendakan," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan diterima, Selasa (11/1).
Ali menambahkan, tuntutan disusun Tim Jaksa KPK sudah disusun berdasarkan hasil fakta persidangan. Melalui dakwaan, mereka dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
"Tim jaksa sudah siap dengan surat tuntutannya. Surat tuntutan disusun tentu berdasarkan keadilan dan kebenaran dari fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud," tegas Ali.
Sebagai informasi, suap Rp 57 miliar diterima keduanya dalam dua pecahan mata uang, terbagi atas Rp 15 miliar dan SGD 4 juta.
Wajib pajak yang turut berpekara sebanyak tiga pihak, mereka adalah PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama dan PT Gunung Madu Plantations.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya