Diduga terima suap, mantan ketua DPRD Riau jalani pemeriksaan di KPK
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD tahun 2015, Kamis (12/5).
Johar dan Bupati Rokan Hulu (Rohul) Suparman ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran nama kedua politisi partai Golongan Karya itu kerap disebut-sebut dalam persidangan terdakwa Ahmad Kirjauhari.
"Iya benar. Johar diperiksa sebagai tersangka," ucap Pelaksana harian Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati, melalui pesan singkatnya, Kamis (12/5).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
Menurut Yuyuk, baik Suparman maupun Johar Firdaus diduga menerima pemberian atau janji terkait pembahasan RAPBD tahun anggaran 2014 dan atau 2015.
Sebagai terduga penerima, Johar dan Suparman yang merupakan sama-sama mantan ketua DPRD Riau itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kasus yang sama, sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kirjauhari.
Ahmad dinyatakan hakim melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Hakim juga menyebutkan, bahwa terdakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan tiga orang saksi lainnya yakni Johar Firdaus, Suparman yang kini menjabat Bupati Rokan Hulu dan politisi PKB, Riki Hariansyah.
Belakangan, Johar dan Suparman melalui pengacaranya Razman Arif Nasution melaporkan para saksi dalam sidang Suap pembahasan RAPBD itu yang menyebutkan nama keduanya ikut terlibat. Para saksi yang dilaporkan itu yakni Riki Hariansyah dan Ahma Kirjauhari. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Zumi Zola pernah dipenjara karena terbukti menerima gratifikasi.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (6/11), menyebut pendalaman penyidik lantaran sosok R disebut sempat bertemu dengan tersangka Lisa Rahmat
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan usai KPK kalah melawan Sahbirin Noor dalam praperadilan kasus suap lelang proyek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu
Baca SelengkapnyaDalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar
Baca SelengkapnyaKPK mencecar para saksi perihal pengurusan dana hibah hingga dugaan aliran suap dari Pokmas.
Baca SelengkapnyaDalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang diduga hasil suap dan korupsi sekitar Rp12 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Tengah membenarkan informasi keberangkatan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menuju Jakarta.
Baca SelengkapnyaKejagung berjanji menelusuri temuan uang tunai dan emas senilai hampir Rp1 triliun di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Baca SelengkapnyaHalim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca Selengkapnya