Diduga terlibat kasus penipuan, anggota DPRD di Bogor ditahan
Merdeka.com - Kepolisan Resor Bogor Kota mengamankan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor berinisial KS. Diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana penipuan.
KS ditangkap di rumahnya di kawasan Perumahan River Side, Kecamatan Bogor Timur pada Senin (18/6) kemarin tanpa perlawanan.
Plh Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, Komisaris Polisi Agah Sonjaya, mengatakan, atas penangkapan tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat resmi pemberitahuan penahanan kepada Ketua DPRD Kota Bogor bernomor B/1758/VI/RES.3.5/2018/Reskrim.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
Agah mengungkapkan, KS diduga telah melakukan penipuan dengan menjanjikan sejumlah proyek kepada pihak ketiga dengan memanfaatkan jabatannya sebagai pejabat daerah.
"Kami menindakalanjuti laporan yang ada, sampai saat ini, sejak tersangka ditahan, belum ada laporan tambahan menyangkut yang bersangkutan," kata Agah, Sabtu (23/6).
Agah menambahkan, saat ini, anggota DPRD periode 2014-2019 itu telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bogor Kota. Penahanan, sambungnya, dilakukan selama 20 hari ke depan.
Lanjutnya, KS masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2017 atas kasus tersebut. Ia meminta uang Rp 180 juta kepada seorang kontraktor dengan janji memberi sejumlah proyek.
Namun proyek yang dijanjikan itu tidak kunjung dipenuhi. Kontraktor itu akhirnya melaporkan KS ke pihak kepolisian.
"Sedang dalam proses penyidikan, untuk penahanan terhitung 20 hari kedepan, tetapi bisa nanti diperpanjang. Berkas berkasnya juga sedang disiapkan," jelas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaEma Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK tetapkan empat tersangka terkait OTT di Bondowoso
Baca SelengkapnyaDono, merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri(IPDN) Provinsi Sulawesi Utara.
Baca SelengkapnyaSeorang pegawai Pemkab Bogor yang diperas oleh pegawai KPK gadungan inisial YS.
Baca SelengkapnyaDSH sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik kejagung.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
Baca Selengkapnyapenahanan itu dilakukan setelah meningkatnya status tersangka DSH dari saksi menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK menahan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan tiga orang lainnya terkait suap Rp475 juta dalam penanganan kasus korupsi pengadaan holtikultura.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaRumah yang digekedah milik eks pegawai BPOM berinisial SD yang merupakan tersangka pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI senilai Rp3,49 miliar.
Baca Selengkapnya