Diduga terlibat penganiayaan, Bripda TI terancam penjara 15 tahun
Merdeka.com - Pengusutan kasus penganiayaan di Desa Blagung, Kecamatan Simo, Boyolali, Jawa Tengah yang melibatkan Bripda TI (23), anggota Polres Wonogiri bersama lima orang warga sipil lainnya, Jumat (11/9) pekan lalu terus berjalan.
Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Andie Prasetyo mengemukakan, dalam kasus tersebut ada dua laporan ke polisi, yakni penganiayaan berupa pembakaran terhadap Edi Susanto, tindak kekerasan terhadap Muhammad Syaiful Anwar yang masih berusia 15 tahun.
Menurut Andie, dari hasil pemeriksaan para tersangka, yakni MM (25), kakak TI, serta tiga temannya yakni AR (26), SB (24), dan ANC (18) diketahui jika para tersangka menganiaya kedua korban karena menduga mereka telah mencuri televisi. Sebelum melakukan penganiayaan, para pelaku menjemput korban dengan menggunakan sebuah mobil. Kemudian para korban dibawa berkeliling.
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa yang menjadi korban pencurian? Mereka kemudia berbagi tugas untuk menjalankan aksi pencurian satu unit kursi roda milik kakek disabilitas itu.'Tega, dua pelaku pencuri menggondol kursi roda seorang kakek disabilitas,' tulis keterangan di dalam video tersebut.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Syaiful Anwar sempat dipukuli, ditampar, dimaki-maki, dan ditodong senjata airsoft gun. Saat ini korban masih mengalami trauma sehingga belum bisa dimintai keterangan. Edi Susanto mengalami luka bakar di bagian tangan dan kaki, dan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Islam Solo," ujar Andie.
Andie menjelaskan, pihaknya masih mendalami peran masing-masing tersangka. Dia menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, masih ditambah Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama," pungkasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.
Baca SelengkapnyaPara pelaku kesal dengan tingkah laku Dimas di dalam sel.
Baca SelengkapnyaKorban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.
Baca SelengkapnyaTim Satreskrim Polresta Tangerang langsung bergerak memeriksa beberapa saksi.
Baca SelengkapnyaDua pelaku pembunuhan yang ditangkap berinisial TR dan HH.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo Pati meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka terbukti merusak lapak pedagang buah sekaligus menganiaya pemiliknya.
Baca SelengkapnyaKeduanya dilakukan penjemputan paksa di rumah masing-masing karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut Dadang Buaya dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Baca SelengkapnyaMotif kedua personel menganiaya tahanan BA karena yang bersangkutan bikin jengkel.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku penganiayaan dibekuk di Jalan Babussalam, Makassar.
Baca Selengkapnya