Diduga Terlibat Penipuan, Ketua Komnas Anak Jateng Endar Susilo Ditahan Polisi
Merdeka.com - Polda Jateng menangkap Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Jawa tengah, Endar Susilo. Endar ditahan lantaran terlibat kasus penipuan dengan penggelapan, bukan terkait kasus perlindungan anak atau pelecehan seksual anak di bawah umur.
"Benar, sudah kami tahan di Polda Jateng. Penahanan berdasarkan bukti kasus penipuan berupa kuitansi setoran bank senilai Rp 500 juta. Berkasnya sudah P21 untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, saat diwawancara usai giat pengamanan demo buruh di depan DPRD Jateng, Jalan Pahlawan, Senin (12/10).
Dia mengungkapkan rencana pelimpahan berkas perkara penipuan atas nama Endar ke Kejaksaan akan dilakukan Selasa (13/10). "Sebenarnya berkas kasus ini sudah bolak-balik tiga kali di Polda. Sekarang sudah lengkap atau P21. Makanya, besok tinggal kita serahkan tersangka dan barang buktinya ke pihak jaksa penuntut umum (JPU) untuk diproses ke pengadilan,” ungkapnya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
Sebelumnya, penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga berinisial A yang mengaku menjadi korban penipuan pada tahun 2018. Korban diminta menyetor uang Rp 500 juta oleh tersangka untuk dijanjikan kerja sama bisnis dan iming-iming jabatan direktur. Namun setelah uang itu disetor, apa yang dijanjikan kepada pelapor tak kunjung dipenuhi.
“Korban sudah melapor Polda Jateng karena merasa dirugikan," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya nama Endar Susilo sempat mencuat ketika melaporkan dugaan pelecahan seksual yang dilakukan Syekh Puji terhadap anak di bawah umur. Saat itu Syekh Puji dilaporkan telah melakukan pernikahan secara siri dengan anak berusia 7 tahun. Namun tuduhan Komnas PA Jateng itu tak terbukti. Polda Jateng akhirnya menutup kasus Syekh Puji tersebut pada pertengahan Juli 2020. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.
Baca SelengkapnyaPinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.
Baca SelengkapnyaGugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaSelama melarikan diri, Yandi rupanya sempat berupaya mengganti identitas dan kerap berpindah-pindah tempat. Upaya itu dilakukan untuk lepas dari kejaran polisi.
Baca SelengkapnyaKepolisian memberikan pendampingan psikologis terhadap anak Panti Asuhan Darussalam korban pencabulan.
Baca SelengkapnyaDia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka menyalahi aturan. Sebab apa yang diucapkannya dalam rangka membela kliennya, Rina Lauwy.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyoroti kasus guru honorer Supriyani yang menjadi terseret kasus hukum karena dituduh menganiaya anak polisi
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami kasus yang menjerat anak petani terkait penipuan untuk masuk anggota Polri tersebut.
Baca SelengkapnyaKamaruddin menuding Dirut Taspen soal pengelolaan dana calon presiden Rp300 triliun, hingga soal menelantarkan anak.
Baca SelengkapnyaSementara itu, satu pelaku berinisial YS kini masih berstatus buronan.
Baca Selengkapnya