Diduga Terlibat Prostitusi, Satu WNA Nigeria Terancam Dideportasi
Merdeka.com - Seorang warga negara Nigeria berinisial DC (42) terancam dideportasi oleh Imigrasi Non-TPI Kelas 1 Jakarta Pusat. Dia akan dideportasi karena menetap di Indonesia melebihi batas waktu yang ditentukan atau overstay.
DC merupakan satu dari tiga WNA (Warga Negara Asing) yang tertangkap Satpol PP pada 31 Juli 2019 di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat.
"DC sampai sekarang tidak bisa menunjukkan paspor. Tapi di sistem kita ada dan dia sudah overstay lebih dari 60 hari. Dan tindakannya kita deportasi. Kami juga ajukan ke dalam daftar penangkalan," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Non-TPI Kelas 1 Jakarta Pusat Ruhiyat M. Tolib, Kamis (8/8).
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap WNA? Dari 18 anggota polisi, terdapat 12 nama yang telah beredar dan telah diidentifikasi. Beberapa nama tersebut adalah: 1. Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP ME 2. Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol J 3. Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol DF 4. Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP YTS 5. Panit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu SM 6. Panit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu S 7. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu AJMG 8. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir FRS 9. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir DW 10. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka WTH 11. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka RP 12. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu D.
-
Bagaimana cara DPR agar WNA jera? Terakhir, Sahroni juga meminta agar WNA tersebut langsung dideportasi usai menjalankan hukuman. Menurutnya hal tersebut dapat menunjukkan ketegasan negara dalam menyikapi WNA arogan yang kerap meresahkan masyarakat.'Yang terpenting jangan langsung dideportasi, keenakan. Biarkan dia bertanggung jawab dulu atas perbuatannya di sini. Jerat hukuman jikalau memenuhi unsur-unsur pidana lainnya. Setelah selesai menjalani semuanya, baru boleh dideportasi. Biar ada efek jera dan kapok. Kalau nggak begitu mereka bakal bawa pulang cerita bahwa mereka ‘bebas’ berbuat aneh-aneh di Indonesia. Dan kita tidak ingin begitu,' tutup Sahroni.
Sementara itu, dia menambahkan, pihak imigrasi tak bisa menindak dua orang WNA asal Afghanistan yang ditangkap bersama DC. Dua WNA Afghanistan itu tidak bisa ditindak lantaran statusnya adalah pencari suaka.
Menurut Ruhiyat, kemungkinan UNHCR akan membatalkan pria Afghanistan tersebut ketika hendak singgah di negara lain.
"Prosesnya nanti dari UNHCR akan memberikan rekomendasi. Nanti tugas kami mendeportasi mereka, mengantar ke negara asal," ujarnya.
Sebelumnya, Satpol PP menjaring enam orang yang diduga akan berbuat mesum di sebuah Hotel Kawasan Jakarta Pusat pada 31 Juli 2019. Diketahui tiga orang diantaranya berstatus WNA. Mereka adalah HA (17) dan SM (15), Warga Negara Afghanistan. Serta DC, Warga Negara Nigeria.
"Pada saat Satpol PP menciduk dilihat mereka orang asing. Kami pun dihubungi," jelas Ruhiyat.
Adapun terkait prostitusi, dia mengaku, pihaknya masih mendalami dengan memintai keterangan sejumlah saksi.
"Pengakuan dari para WNA mereka di dalam kamar baru sebatas melakukan percakapan. Mereka tidak mengaku berhubungan seks," tutupnya.
Imigrasi Minta Hotel Laporkan WNA Terlibat Prostitusi
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Non-TPI Kelas 1 Jakarta Pusat Ruhiyat M. Tolib meminta pemilik hotel proaktif melaporkan tamu berstatus Warga Negara Asing (WNA). Hal itu guna menekan pelanggaran dilakukan WNA saat menginap atau singgah di hotel tersebut.
"Pihak hotel juga punya kewajiban mengawasi keberadaan orang asing," kata Ruhiyat di kantornya, Kamis (8/8).
Ruhiyat mengatakan, pengelola hotel bisa memberikan data tamu yang akan menginap secara langsung atau melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). "Kami mau sosialisasi kan itu (APOA) ke pemilik hotel," ujar dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaKetiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.
Baca SelengkapnyaWarga asing ini dideportasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menjadi pacar bayaran.
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaSEK (34) dan AFM (29) terlibat dalam kasus overstay hingga prostitusi online di Bali.
Baca SelengkapnyaTiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta
Baca SelengkapnyaSebanyak 12 wanita asal Vietnam ditangkap atas dugaan menjadi PSK dengan kedok sebagai ladies companion (LC) di tempat karaoke di kawasan Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan cukup pelanggaran terhadap tindak pidana keimigrasian maka terhadap WNA tersebut dideportasi.
Baca SelengkapnyaNP menerima bayaran senilai Rp2 juta atas jasa hubungan intim dan pijat yang ditawarkan.
Baca SelengkapnyaMarak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia di Sydney, Australia.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca Selengkapnya