Diduga Terlibat Suap, Bupati Nonaktif Kuansing Didakwa Terima Rp500 juta
Merdeka.com - Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra, duduk di kursi pesakitan setelah terjerat kasus suap terkait perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulai Agrolestari. Andi didakwa menerima suap sebesar Rp500 juta dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
"Menerima hadiah atau janji yaitu telah menerima uang sebesar Rp 500 juta sebagai bagian dari yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar," ujar Jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Senin (14/3).
Andi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-
Apa yang diminta oleh Gubernur Sumbar? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam. 'Secara total tadi ada lebih kurang Rp1,5 triliun,' lanjut dia.
-
Dimana Gubernur Sumbar minta bantuan dana? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana KTNA ingin subsidi pupuk? “Kami setuju dengan Pak Menteri Pertanian, KTNA berharap pendistribusian dari sistem subsidi ini harus tertata dari awal hingga akhir,“
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Bagaimana Bupati Banyuwangi mendukung pengembangan perkebunan kopi di Gombengsari? Untuk mendorong pertanian di Gombengsari, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani yang hadir di Pesta Rakyat Kopi Gombengsari tersebut menyerahkan bantuan 4 ribu batang bibit kopi robusta kepada gabungan kelompok tani desa setempat.
Jaksa menyebut, suap diberikan agar Andi selaku bupati mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan paling sedikit 20 persen kebun kemitraan atau plasma PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar.
Andi sebagai bupati mempunyai tugas dan kewenangan menentukan layak atau tidaknya proses perpanjangan status HGU. Selain itu, Andi juga berwenang menetapkan lokasi kebun kemitraan atau plasma paling sedikit 20 persen di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Lantaran jangka waktu sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari akan berakhir pada tahun 2024, maka Komisaris PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya yang juga pemegang saham PT Adimulia Agrolestari meminta Sudarso mengurus perpanjangan sertifikat HGU dengan alasan Sudarso sudah berpengalaman mengurusi permasalahan-permasalahan yang dialami PT Adimulia Agrolestari.
Atas permintaan tersebut, Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi.
Namun karena luas tanah yang dimohonkan perpanjangan HGU di atas 250 hektare bukan menjadi kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing, melainkan kewenangan Kementerian ATR/BPN (Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah) maka surat permohonan tersebut diteruskan oleh Kantor Pertanahan ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau yang kemudian diteruskan ke Kementerian ATR/BPN.
Bahwa pada bulan September 2021 bertempat di rumah Sudarso di kota Pekanbaru terjadi pertemuan antara Andi dengan Sudarso. Pada pertemuan tersebut, Andi menyampaikan akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan.
"Namun Terdakwa meminta PT Adimulia Agrolestari memberikan uang lebih dahulu sebesar Rp 1,5 miliar," kata Jaksa.
Atas permintaan Andi itu, Sudarso kemudian menyampaikannya kepada Frank Wijaya dan menyetujui soal pemberian uang tersebut secara bertahap.
"Atas persetujuan Frank Wijaya, pada 27 September 2021, Sudarso meminta Syahlevi Andra selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari cabang Pekanbaru mengantarkan uang Rp 500 juta yang telah disiapkan PT Adimulia Agrolestari ke rumah Sudarso untuk diserahkan kepada Terdakwa," kata Jaksa.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Telah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaKPK mencatat ada dua kali transaksi dilakukan Imran terkait suap kepada Gani sebelum dilantik menjadi Kadisdik.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaKPK menyita uang tunai Rp725 juta dari total Rp2,2 miliar saat menangkap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Cs
Baca SelengkapnyaKPK enggan membeberkan identitas dari tersangka baru itu
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Baca SelengkapnyaMuhaimin dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, 17 Juli hingga 15 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Begini Akal-Akalan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Samarkan Aset Rp100 M Lebih
Baca SelengkapnyaAbdul Gani Kasuba sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka kasus kepengurusan tambang nikel di Maluku Utara.
Baca SelengkapnyaAbdul Gani diduga menerima suap senilai Rp2,2 miliar dari pengadaan proyek tersebut.
Baca Selengkapnya