Diduga Tipu PT Maspion Rp 149 M, Mantan Wagub Bali Jadi Tersangka
Merdeka.com - Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirkrimsus Polda Bali, Senin (3/12). Sudikerta terbelit kasus penipuan dan penggelapan.
Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho menjelaskan, kasus ini berawal adanya laporan dari PT. Maspion bahwa telah terjadi kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka terkait tanah yang ditawarkan dan diakui itu adalah miliknya berlokasi di daerah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Kombes Pol Yuliar juga menjelaskan, secara garis besar ada dua objek yang ditawarkan oleh Ketut Sudikerta kepada PT. Maspion. Di antaranya yang pertama yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 5048 seluas 38.000 M2 berlokasi di Balangan, dimana lahan tersebut masih milik Pura. Kemudian di lokasi yang ke dua SHM, nomor. 16249 seluas 3.300 M2 lahan ini sebelumnya sudah dijual kepada PT. Dua Kelinci.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Dimana penipuan terjadi? Pasangan ini memiliki sebuah pusat terapi di Kanpur, Uttar Pradesh, di mana mereka diduga meyakinkan orang-orang bahwa proses penuaan mereka dipercepat oleh polusi udara yang parah.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
"Sehingga disinilah satu keadaan palsunya, inilah alat gerak yang dilakukan oleh I Ketut Sudikerta untuk melakukan penipuan kepada pihak PT. Maspion. Secara kewajiban PT. Maspion sudah memberikan dana sekitar Rp 149 miliar kepada I Ketut Sudikerta dan kawan-kawannya," jelas Kombes Pol Yuniar di Polda Bali.
Menurut Kombes Pol. Yuniar, sebelum menetapkan I Ketut Sudikerta sebagai tersangka. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sudah memeriksa sebanyak 24 saksi, kemudian alat bukti juga cukup banyak diantaranya sebanyak 26 berupa dokumen, 4 lembar Cek dan Bilyet Giro (BG), 6 lembar rekening koran Bank BCA, serta 4 lembar slip penarikan dan HP.
"Sementara tersangka belum ditahan. Kita masih melakukan rangkaian kegiatan penyidikan," tutup Kombes Pol Yuniar.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Baca Selengkapnya"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaSaksi memberikan uang tanda jadi beserta uang muka sebesar Rp75.420.000 dengan angsuran yang sudah dibayar selama 10 bulan.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaKR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.
Baca Selengkapnyatersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi
Baca SelengkapnyaWayan Koster diperiksa oleh Polda Bali. Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaPolres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca SelengkapnyaKamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.
Baca SelengkapnyaDua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka
Baca SelengkapnyaBeberapa modus operandi dari pelaku yaitu antara lain mencari calon korban laki-laki maupun perempuan dan mengajak berteman melalui akun medsos.
Baca Selengkapnya