Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Difitnah Hoaks 7 Kontainer Surat Suara, Andi Arief Polisikan Ngabalin Hingga Hasto

Difitnah Hoaks 7 Kontainer Surat Suara, Andi Arief Polisikan Ngabalin Hingga Hasto Andi Arief polisikan 5 politikus. ©2019 Merdeka.com/Ronald Chaniago

Merdeka.com - Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief menyambangi gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (7/1). Kedatangan Andi Arief yang ditemani kuasa hukumnya, Irwin Idrus, untuk mempolisikan lima orang menudingnya menyebarkan berita hoaks adanya tujuh kontainer berisi surat suara sudah dicoblos.

"Hari ini Pak Andi Arief sebagai warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, dicemarkan nama baiknya itu juga melaporkan balik kepada pihak-pihak yang dianggap telah melanggar haknya," ujar Irwin di lokasi.

Lima orang dilaporkan Andi Arief di antaranya Tenaga Ahli Kantor Staf Kepala Presiden Ali Moechtar Ngabalin, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Irfan Pulungan, Jubir TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga, Jubir PSI Guntur Romli, dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Laporan tersebut tertuang dalam STTL/023/I/2019/BARESKRIM.

Andi Arief membawa barang bukti berupa rekaman Ali Moechtar Ngabarin saat diwawancarai salah satu stasiun televisi swasta dalam laporannya. Dalam rekaman itu Ali terang terangan menuduh Andi Arief penyebar hoaks.

"Buktinya untuk Pak Ngabalin misal ada rekaman Prime Time News di Metro tv statement dia menyebutkan bahwa Pak Andi Arief menyebarkan berita bohong, sengaja mencemarkan sehingga menimbulkan kegaduhan," kata dia.

Dia mengatakan, tudingan menyebarkan hoaks itu membuat kliennya terusik. Menurut dia, keluarga Andi Arief juga ikut terusik dengan pemberitaan tersebut.

"Paling dikorbankan kan keluarga beliau, jadi ada istri dan anaknya yang sudah terganggu kehidupannya dan sangat tercemar nama baik keluarganya," kata dia.

Kelimanya dilaporkan tentang pencemaran nama baik sesuai pasal 310 KUHP. Kemudian pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebarluasan atau pendistribusian informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

"Tentu saja kita lihat proses penyelidikan oleh pihak kepolisian bagaimana kedua pasal itu bisa dibuktikan atau tidak. Jadi kita tunggu saja perkembangan prosesnya di kepolisian" pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan

Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.

Baca Selengkapnya
Merasa Janggal Dilaporkan Serentak ke Polisi, Aiman Witjaksono Harap Tidak Ada Ancaman
Merasa Janggal Dilaporkan Serentak ke Polisi, Aiman Witjaksono Harap Tidak Ada Ancaman

Hal itu dikatakan Aiman saat menjawab pertanyaan adanya ancaman dialaminya terkait kasus dugaan hoaks aparat tidak netral di Pemilu 2024 diusut Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE

DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Aiman Witjaksono, Polisi Periksa Tujuh Orang Ahli
Update Kasus Aiman Witjaksono, Polisi Periksa Tujuh Orang Ahli

Proses pemeriksaan saksi fakta maupun saksi ahli terus berjalan.

Baca Selengkapnya
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE

"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri

Baca Selengkapnya
Penyebar Hoaks Hakim MK Putuskan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran Ditangkap
Penyebar Hoaks Hakim MK Putuskan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran Ditangkap

Dalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks

Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto & Adian PDIP Dipolisikan Atas Pencemaran Nama Baik Jokowi
VIDEO: Hasto & Adian PDIP Dipolisikan Atas Pencemaran Nama Baik Jokowi

Sejauh ini kepolisian belum bisa menerima laporan dari karena kurangnya bukti-bukti yang diajukan.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Difitnah Nikah Siri dan Cerai, Atta Halilintar Lapor ke Polres Jaksel
Tak Terima Difitnah Nikah Siri dan Cerai, Atta Halilintar Lapor ke Polres Jaksel

Laporan Atta terkait pencemaran nama baik dan kejahatan informasi yang mencantumkan satu akun media sosial TikTok.

Baca Selengkapnya
Penuhi Panggilan Polisi, Jubir TPN Aiman Kantongi Bukti Aparat Tak Netral
Penuhi Panggilan Polisi, Jubir TPN Aiman Kantongi Bukti Aparat Tak Netral

Penuhi Panggilan Polisi, Jubir TPN Aiman Kantongi Bukti Aparat Tak Netral

Baca Selengkapnya
Polda Metro Akan Panggil Aiman Terkait Ucapan
Polda Metro Akan Panggil Aiman Terkait Ucapan "Polisi Tidak Netral pada Pemilu 2024"

Polisi pastikan segera memanggil Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tim Hukum TPN Sebut Cuma Baliho Ganjar-Mahfud Dirusak: Petugas Harusnya Adil
VIDEO: Tim Hukum TPN Sebut Cuma Baliho Ganjar-Mahfud Dirusak: Petugas Harusnya Adil

Ronny Talapessy meminta masyarakat melaporkan jika terjadi pengrusakan

Baca Selengkapnya