Difitnah Hoaks 7 Kontainer Surat Suara, Andi Arief Polisikan Ngabalin Hingga Hasto
Merdeka.com - Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief menyambangi gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (7/1). Kedatangan Andi Arief yang ditemani kuasa hukumnya, Irwin Idrus, untuk mempolisikan lima orang menudingnya menyebarkan berita hoaks adanya tujuh kontainer berisi surat suara sudah dicoblos.
"Hari ini Pak Andi Arief sebagai warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, dicemarkan nama baiknya itu juga melaporkan balik kepada pihak-pihak yang dianggap telah melanggar haknya," ujar Irwin di lokasi.
Lima orang dilaporkan Andi Arief di antaranya Tenaga Ahli Kantor Staf Kepala Presiden Ali Moechtar Ngabalin, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Irfan Pulungan, Jubir TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga, Jubir PSI Guntur Romli, dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Laporan tersebut tertuang dalam STTL/023/I/2019/BARESKRIM.
-
Informasi apa yang disebarluaskan? Diseminasi adalah proses penyebaran informasi, temuan, atau inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola agar dapat dimanfaatkan oleh kelompok target atau individu.
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa isi hoaks tentang Kominfo? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
Andi Arief membawa barang bukti berupa rekaman Ali Moechtar Ngabarin saat diwawancarai salah satu stasiun televisi swasta dalam laporannya. Dalam rekaman itu Ali terang terangan menuduh Andi Arief penyebar hoaks.
"Buktinya untuk Pak Ngabalin misal ada rekaman Prime Time News di Metro tv statement dia menyebutkan bahwa Pak Andi Arief menyebarkan berita bohong, sengaja mencemarkan sehingga menimbulkan kegaduhan," kata dia.
Dia mengatakan, tudingan menyebarkan hoaks itu membuat kliennya terusik. Menurut dia, keluarga Andi Arief juga ikut terusik dengan pemberitaan tersebut.
"Paling dikorbankan kan keluarga beliau, jadi ada istri dan anaknya yang sudah terganggu kehidupannya dan sangat tercemar nama baik keluarganya," kata dia.
Kelimanya dilaporkan tentang pencemaran nama baik sesuai pasal 310 KUHP. Kemudian pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebarluasan atau pendistribusian informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Tentu saja kita lihat proses penyelidikan oleh pihak kepolisian bagaimana kedua pasal itu bisa dibuktikan atau tidak. Jadi kita tunggu saja perkembangan prosesnya di kepolisian" pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Aiman saat menjawab pertanyaan adanya ancaman dialaminya terkait kasus dugaan hoaks aparat tidak netral di Pemilu 2024 diusut Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaProses pemeriksaan saksi fakta maupun saksi ahli terus berjalan.
Baca Selengkapnya"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri
Baca SelengkapnyaDalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaSejauh ini kepolisian belum bisa menerima laporan dari karena kurangnya bukti-bukti yang diajukan.
Baca SelengkapnyaLaporan Atta terkait pencemaran nama baik dan kejahatan informasi yang mencantumkan satu akun media sosial TikTok.
Baca SelengkapnyaPenuhi Panggilan Polisi, Jubir TPN Aiman Kantongi Bukti Aparat Tak Netral
Baca SelengkapnyaPolisi pastikan segera memanggil Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaRonny Talapessy meminta masyarakat melaporkan jika terjadi pengrusakan
Baca Selengkapnya