Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Digerebek di Sleman, 83 Karyawan Pinjol Ilegal Diangkut ke Polda Jabar

Digerebek di Sleman, 83 Karyawan Pinjol Ilegal Diangkut ke Polda Jabar 83 Karyawan Pinjol Ilegal Digerebek di Sleman. ANTARA

Merdeka.com - Sebanyak 83 karyawan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta kini diangkut ke Polda Jawa Barat. Mereka terdiri dari operator, HRD serta manajer pinjol ilegal.

"Tadi pagi pukul 03.00 Wib sudah dibawa ke Polda Jawa Barat sebanyak 83 orang beserta dengan beberapa barang bukti," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto ditemui di Markas Polda DIY, Jumat (15/10) seperti diberitakan Antara.

Mereka diangkut menggunakan kendaraan Polda DIY dan dikawal personel Polda DIY bersama Polda Jabar. Untuk proses penyidikan, kata dia, sepenuhnya bakal dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Barat.

"Kemarin kami mem-'backup' Polda Jabar untuk melakukan penggerebekan dan penyelidikan awal lokasinya," ujar Yuliyanto.

Menurut dia, para karyawan yang direkrut bekerja di perusahaan pinjol itu sebagian merupakan warga Kota Yogyakarta dan Gunung Kidul. Sebagian lainnya berasal dari Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, dan beberapa daerah lain di Indonesia timur.

"Saya tidak tanya umur tetapi wajah mereka belum ada yang tua," kata dia.

Yuliyanto mengatakan sebelumnya sebagian dari mereka mendaftar sebagai penagih berdasarkan lowongan pekerjaan yang ditawarkan perusahaan pinjol ilegal tersebut. Ada yang mengaku sudah bekerja selama satu bulan dan lainnya baru dua hari.

"Gajinya UMR Yogyakarta. Ada yang bilang (digaji) Rp2,1 juta, ada yang belum gajian," kata Yuliyanto.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengamankan sebanyak 83 orang karyawan kantor pinjol ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kamis (14/10) malam.

Di lokasi itu, diamankan 105 PC, 105 handphone, dan beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana.

Selepas penggerebekan, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rahman menuturkan bahwa Polda Jawa Barat mendapat laporan dari seorang korban pinjol ilegal berinisial TM yang mengalami tekanan hingga dirawat di rumah sakit.

Hasil penyelidikan, kata Arief, menunjukkan bahwa para pelaku beroperasi di wilayah DIY.

"Kami perlu sampaikan bahwa kasus ini berawal dari atensi pemerintah yang memerintahkan kepada jajaran kepolisian dan diperintahkan Kapolri untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku pinjaman 'online' yang sangat meresahkan masyarakat," kata Arief.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya

WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.

Baca Selengkapnya
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

Baca Selengkapnya
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Total 904 Orang Selamat
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Total 904 Orang Selamat

Para pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.

Baca Selengkapnya
Penampungan Pekerja Migran Ilegal Dibongkar Polisi di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Begini Kronologinya
Penampungan Pekerja Migran Ilegal Dibongkar Polisi di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Begini Kronologinya

AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.

Baca Selengkapnya
Hendak Kembali ke Indonesia, 51 PMI dari Malaysia Diamankan Polres Rokan Hilir
Hendak Kembali ke Indonesia, 51 PMI dari Malaysia Diamankan Polres Rokan Hilir

Polres Rokan Hilir amankan 51 Pekerja Imigran Indonesia dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
4 Pelaku Pedofil dan 16 Buronan Interpol Coba Masuk Bali
4 Pelaku Pedofil dan 16 Buronan Interpol Coba Masuk Bali

Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.

Baca Selengkapnya
Polda Sumbar Usut Kabar Anak Asal Padang Diduga Jadi Korban TPPO Dijual ke Jakarta
Polda Sumbar Usut Kabar Anak Asal Padang Diduga Jadi Korban TPPO Dijual ke Jakarta

“Saat ini satgas TPPO Polda sumbar sedang melakukan penyelidikan dengan instansi terkait,” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan

Baca Selengkapnya