Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Digerebek polisi, bandar simpan ganja di sepatu boots dan celengan

Digerebek polisi, bandar simpan ganja di sepatu boots dan celengan Jaringan narkoba di Malang. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Celengan dan sepatu boots menjadi tempat persembunyian barang anggota jaringan narkotika di Kota Malang. Tetapi karena kejelian petugas, barang tersebut berhasil ditemukan dan tiga pelakunya, Sofian Ramadan (22), M Arif (19), Sofian Efendi (35) diamankan.

"Penggeledahan di rumah tersangka SE ditemukan 50 gram ganja yang dilakban di sepatu boots. Sementara di rumah MAP barang masukan celengan," kata Kasubbag Humas Polres Kota Malang, AKP Nunung Anggraeni, Rabu (18/1).

Awalnya, kata Nunung, petugas menangkap Ramadan, seorang kuli bangunan yang kedapatan membawa dua paket ganja kering di Jalan Parangtritis Kota Malang. Pengakuan warga Bandulan itu, ganja seberat 2,7 gram itu dibeli dari Arif seharga Rp 200 ribu.

Polisi selanjutnya mengejar Arif dan ditangkap di kediamannya, Jalan Arkodion Kelurahan Jatimulya, Kacamatan Lowokwaru. Saat dilakukan penggeledahan, pelaku berusaha menyembunyikan barangnya di sebuah tempat penyimpanan uang atau celengan.

Arif kedapatan memiliki barang 1/2 ons yang dibelinya dari Sofian Efendi seharga Rp 500 ribu. Barang tersebut kemudian diecer menjadi beberapa bagian dan dijual dengan harga Rp 100 ribu per paket.

"Tersangka mengaku untung Rp 50 ribu, tetapi juga untung bisa memakai barang tersebut," katanya.

Tidak mau buruannya kabur, Reskoba Kota Malang selanjutnya mengerebek Sofian Efendi di rumahnya. Sofian ditangkap dengan barang bukti 50 gram ganja kering yang disembunyikan di sepatu bootsnya.

Afif dan Sofian Efendi sudah saling akrab, karena sudah sering bertransaksi. Sementara Sofian mengaku mendapatkan stok ganja dari seseorang yang sedang dalam perburuan petugas.

Atas perbuatannya Ramadan dijerat Pasal 111 Undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara Arif dan Sofian dijerat pasal 114 atas perannya sebagai pengedar. Keduanya diancam hukuman 5 sampai 30 tahun penjara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
73 Kilogram Ganja Diselundupkan Kurir di Depok, Modus Dibungkus Tumpukan Ikan Asin
73 Kilogram Ganja Diselundupkan Kurir di Depok, Modus Dibungkus Tumpukan Ikan Asin

Adapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.

Baca Selengkapnya
Kontrakan di Cilincing Disulap Jadi Gudang Sabu, 2 Orang Ditangkap
Kontrakan di Cilincing Disulap Jadi Gudang Sabu, 2 Orang Ditangkap

terdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi

Baca Selengkapnya
Bandar Narkoba Jaringan Lapas Tangerang Sembunyikan Ganja di Area Persawahan
Bandar Narkoba Jaringan Lapas Tangerang Sembunyikan Ganja di Area Persawahan

Polisi mengamankan satu kilogram lebih ganja kering yang disembunyikan di dekat pohon.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Soekarno-Hatta Bongkar Penyelundupan Kokain Dalam Patung Ikan Arwana
Bea Cukai Soekarno-Hatta Bongkar Penyelundupan Kokain Dalam Patung Ikan Arwana

Beragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar

Baca Selengkapnya
Kronologi Terbongkarnya Penyelundupan Narkoba Internasional Afganistan - Jakarta, Sabu 389 Kg Disita
Kronologi Terbongkarnya Penyelundupan Narkoba Internasional Afganistan - Jakarta, Sabu 389 Kg Disita

Penyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Kurir Napi Nusakambangan, Sabu Seberat Hampir 10 Kg Disita
Polisi Tangkap Kurir Napi Nusakambangan, Sabu Seberat Hampir 10 Kg Disita

Tim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang

Baca Selengkapnya
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Kendarai Becak Motor Selama 10 Jam dari Medan ke Rokan Hilir, Pria Ini Ternyata Bawa 5 Kg Ganja
Kendarai Becak Motor Selama 10 Jam dari Medan ke Rokan Hilir, Pria Ini Ternyata Bawa 5 Kg Ganja

Ganja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Kurir Narkoba Diringkus, 6 Kg Sabu Disembunyikan dalam Boneka
Kurir Narkoba Diringkus, 6 Kg Sabu Disembunyikan dalam Boneka

Sebelumnya petugas telah memantau darah tersebut berdasarkan informasi yang telah didapat.

Baca Selengkapnya
Brimob Polda Sumut Turun Tangan Tangkap 5 Orang Terkait Kasus Narkoba, Ini Peran Para Pelaku
Brimob Polda Sumut Turun Tangan Tangkap 5 Orang Terkait Kasus Narkoba, Ini Peran Para Pelaku

Polisi masih mendalami apakah kelima orang itu berada dalam jaringan kelompok narkoba yang sama.

Baca Selengkapnya
Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Polisi Diminta Terus Update Modus Terbaru
Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Polisi Diminta Terus Update Modus Terbaru

Pelaku memanfaatkan momen lebaran karena berupaya menyamar sebagai pemudik untuk mengelabui polisi.

Baca Selengkapnya
Fakta 'Apotek' Narkoba di Kampung Bahari, Ada Kasur dan AC untuk Fasilitasi Pemakai Sabu
Fakta 'Apotek' Narkoba di Kampung Bahari, Ada Kasur dan AC untuk Fasilitasi Pemakai Sabu

Apotek narkoba tersebut berupa bedeng. Ada sejumlah fasilitas di dalamnya.

Baca Selengkapnya