Digerebek Polisi, Dua Pabrik di DIY Bisa Produksi 14 Juta Pil Psikotropika Per Hari
Merdeka.com - Tim gabungan dari Dirpidnarkoba Mabes Polri dan Polda DIY membongkar praktik pembuatan pil psikotropika di dua pabrik yang ada di DIY. Dua pabrik ini berada di Kasihan, Kabupaten Bantul dan Gamping, Kabupaten Sleman, DIY.
Dirpidnarkoba Mabes Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan bahwa dua pabrik pil psikotropika di DIY ini masuk kategori pabrik besar.
Krisno menuturkan bahwa dua pabrik ini mempunyai 7 mesin pembuat pil. Pil-pil yang dihasilkan di pabrik ini diantaranya adalah Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, dan Aprazolam.
-
Dimana lokasi pabrik narkoba di Malang? Pabrik narkotika sintetis yang ditengarai terbesar dan tercanggih di Indonesia ini terletak di kawasan Jalan Bukit Barisan Kota Malang, Jawa Timur.
-
Siapa yang mengendalikan pabrik narkoba di Malang? Pabrik ini dikendalikan warga negara Malaysia yang masih buron.
-
Apa yang diproduksi di pabrik narkoba di Malang? Para pelaku memproduksi narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan xana.
-
Kapan pabrik narkoba di Malang beroperasi? Fasilitas ilegal ini diduga sudah beroperasi kurang lebih 2 bulan.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
"Penemuan dua tempat ini ini sebagai pabrik level mega atau besar. Pabrik ini sudah beroperasi sejak 2018. Ada 7 mesin. Satu mesin sehari bisa memproduksi 2 juta butir obat-obat ilegal," kata Krisno, Senin (27/9) di Kasihan, Bantul.
"Jumlah obat keras ilegal yang bisa dihasilkan dari 7 mesin per hari adalah 14 juta butir. Berarti kalau sebulan bisa 420 juta butir," sambung Krisno.
Terkait biaya operasional, Krisno membeberkan dalam sebulan untuk dua pabrik ini bisa mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar. Besaran uang itu dipakai untuk membeli bahan baku dan membayar pegawai.
Krisno menjabarkan bahwa bahan baku dari pabrik ini didapat dari China. Meski demikian, sambung Krisno, belum ditemukan indikasi warga negara asing turut terlibat dalam produksi obat-obat psikotropika ilegal ini.
Sementara itu, Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa sudah ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 3 orang tersangka terkait dengan pabrik tersebut sementara sisanya adalah pengembangan kasus dari daerah lain.
Barang bukti yang diamankan, sambung Agus, adalah 1 unit truk colt diesel; 30 juta lebih butir obat keras dalam ribuan kemasan; belasan unit mesin cetak pil; oven; pewarna; dan cording atau printing. Selain itu diamankan pula bahan prekusor yang terdiri dari Polivinill Pirolidon (PVP); Microcrystalline Cellulose (MCC); Sodium Starch Glycolate (SSG); dan lain sebagainya.
"Tersangka diancam dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 60 UU RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, lebih subsider Pasal Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 60 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika," kata Agus.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah. Ini yang akan diterapkan kepada tersangka," pungkas Agus.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para tersangka sebagai peracik mayoritas berusia masih muda. Dalam kegiatan peracikannya, mereka dipandu WN Malaysia lewat video confrence.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaPil PCC itu sebelumnya diproduksi di rumah mewah Komplek Purna Bakti, Taktakan, Kota Serang.
Baca SelengkapnyaKeberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaPara tersangka yang terlibat di laboratorium itu diketahui memproduksi sekaligus mengedarkan pil ekstasi dalam kurun enam bulan terakhir.
Baca SelengkapnyaPabrik tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 2 bulan di Kota Malang.
Baca SelengkapnyaNarkoba produksi pabrik rumahan ini ternyata masuk dalam jaringan narkoba internasional yang digerebek di rumah kawasan Tajur, Citeureup, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaSebanyak 24 karung, dengan total 1.200.000 butir pil PCC.
Baca SelengkapnyaLab milik jaringan narkotika China-Indonesia ini memproduksi narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan xanax
Baca SelengkapnyaRencana produksi tersebut urung terlaksana lantaran sudah terlebih dahulu berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim
Baca SelengkapnyaPil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan
Baca SelengkapnyaPara pelaku diketahui menjual hasis dalam bentuk pods system seharga Rp 3,5 juta per gram.
Baca Selengkapnya